header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan program aplikasi



Dalam hal program aplikasi tersebut adalah program yang jadi maka dapat dilakukan sebagai pengadaan barang.
Bila berdasar identifikasi program ini tidak perlu dikembangkan lagi dan diperlukan spesifikasi tertentu yang memiliki  hak paten maka dilakukan penunjukkan langsung sebagai pengadaan barang terhadap program aplikasi yang ada dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
Tetapi bilamana program aplikasi tersebut masih perlu dikembangkan di tahun-tahun berikutnya maka jangan membeli yang memiliki hak paten. Pengadaan  yang dilakukan tidak boleh ada hak paten.
Suatu kegiatan pengembangan system atau program aplikasi dilakukan secara pengadaan pekerjaan jasa konsultan. Pengadaan kegiatan pengembangan sistem atau program aplikasi yang dibiayai dari APBN/APBD, hasilnya tidak boleh dipatenkan oleh penyedia yang mengerjakan. Sehinggga pengadaan tahun-tahun berikutnya yang merupakan pengembangan lebih lanjut dapat dilakukan oleh penyedia siapa saja dengan seleksi jasa konsultan.

Post a Comment

1 Comments