Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus
mematuhi etika menghindari dan
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana dan/atau konsultan pengawas.
mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa seperti Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana dan/atau konsultan pengawas.
Sebagaimana diketahui dalam pekerjaan konstruksi
secara umum ada 3 model, yaitu sbb :
Model 1
|
Model 2
|
Model 3
|
- konsultan perencana
- pelaksana konstruksi
- konsultan pengawas
|
- konsultan perencana
- pelaksana konstruksi
- konsultan manajemen konstruksi
|
- konsultan perencana
- pelaksana konstruksi
- konsultan manajemen konstruksi
- konsultan pengawas
|
Konsultan perencana dengan konsultan pengawas boleh dirangkap kecuali untuk pekerjaan terintegrasi.
Tetapi untuk konsultan manajemen konstruksi dalam hal ada konsultan perencana / pengawas secara tersendiri (model 3), maka konsultan manajemen tidak boleh merangkap sebagai konsultan perencana / pengawas.
Tetapi untuk konsultan manajemen konstruksi dalam hal ada konsultan perencana / pengawas secara tersendiri (model 3), maka konsultan manajemen tidak boleh merangkap sebagai konsultan perencana / pengawas.
2 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteapakah pekerjaan integrasi itu? dan apakah satu badan usaha / perusahaan bisa digunakan untuk jasa konsultansi dan konstruksi? mohon penjelasannya..!!!
ReplyDeleteterima kasih