Pemerintah dalam
melaksanakan fungsi dan kinerjanya harus memiliki sarana dan prasarana
yang
berkualitas. Sehingga untuk pengadaan barang bekas (rekondisi) harus dihindari. Namun
bila mengingat keterbatasan anggaran dan adanya barang bekas yang berkualitas
maka pengadaan rekondisi dapat dilakukan dengan memperhatikan :
· Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 Pasal 5b Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan
kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya
· Berkenaan dengan pengadaan rekondisi dapat
dilaksanakan sepanjang barang tersebut dapat memberi nilai manfaat,
sesuai dengan harga pasarnya dan ada garansi penggunaan.
·
Untuk mendapatkan spesifikasi minimal dan HPS yang wajar, proses pemilihan
dan evaluasi penyedia
PPK dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli yang berkompeten atau
appraisal.
1 Comments
Selamat pagi pak, izin bertanya apakah ada acuan harga tertinggi untuk barang rekondisi berapa persen harganya dari barang baru? Sebab saya pernah baca dan pernah dengar untuk barang rekondisi maksimal harga yang diizinkan adalah 40 % dari harga barang barunya, apakah ini berdasar atau tidak pak? Mohon pencerahannya. Tks
ReplyDelete