header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana pengadaan untuk barang rekondisi ?



Pemerintah dalam melaksanakan fungsi dan kinerjanya harus memiliki sarana dan prasarana
yang berkualitas. Sehingga untuk pengadaan barang bekas (rekondisi) harus dihindari. Namun bila mengingat keterbatasan anggaran dan adanya barang bekas yang berkualitas maka pengadaan rekondisi dapat dilakukan dengan memperhatikan :

·  Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 5b Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
·  Berkenaan dengan pengadaan rekondisi dapat dilaksanakan sepanjang barang tersebut dapat memberi nilai manfaat,  sesuai  dengan harga pasarnya dan ada garansi penggunaan.
·  Untuk mendapatkan spesifikasi minimal dan HPS yang wajar, proses pemilihan dan evaluasi penyedia PPK dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli yang berkompeten atau appraisal.

Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat pagi pak, izin bertanya apakah ada acuan harga tertinggi untuk barang rekondisi berapa persen harganya dari barang baru? Sebab saya pernah baca dan pernah dengar untuk barang rekondisi maksimal harga yang diizinkan adalah 40 % dari harga barang barunya, apakah ini berdasar atau tidak pak? Mohon pencerahannya. Tks

    ReplyDelete