Seringkali dalam evaluasi
ditemukan hal-hal yang tidak substanstial yang menggugurkan penawaran.
Pokja ULP dilarang menggugurkan
penawaran dengan alasan:
1) Ketidakikutsertaan
dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
2) kesalahan
yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan
sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan;
Penawaran dinyatakan memenuhi
persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta
berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi.
Misal dalam hal
jaminan penawaran bila meragukan penulisan nama kegiatan di jaminan penawaran.
Tertulis kegiatan
pemeliharaan pagar BRS 600 meter
yang seharusnya kegiatan pembangunan pagar BRC
606 meter maka substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran agar diverifikasi dengan dokumen penawaran yang
lain, bila masih kurang jelas dan meragukan agar dikonfirmasi dan diklarifikasi
secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan.
Dalam beberapa hal
klarifikasi dapat dilakukan kepada penyedia peserta. Hal yang kurang jelas atau
meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi
kepada peserta tidak diperkenankan merubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi
bila dokumen tidak sesuai akan dapat menggugurkan penawaran.
20 Comments
dalam perpres jaminan penawaran adalah 1-3% dr HPS, namun kami membuat dalam dokumen adalah 3%, apakah peserta yg kurang 3% dapat digugurkan
ReplyDeleteDalam Persyaratan Teknis Pokja Mencantumkan :
ReplyDelete- Surat Pernyataan Jangka Waktu Pertanggungan selama 12 Bulan ( 365 hari Kalender ) bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) bertanggal, bulan, tahun ditandai oleh yang berhak/yang diberi kuasa ..dst
PENAWARAN PENYEDIA KAMI GUGURKANKARENA PENYEDIA DALAM SURAT PERNYATAAN MENCANTUKAN KALIMAT SBB :
Surat Pernyataan Jangka Waktu Pertanggungan selama 12 Bulan ( 360 hari Kalender ) ...dt
DALAM SURAT PERNYATAAN PENYEDIA 12 BULAN (360 HARI KALENDER)
Kami disanggah oleh penyedia karena mereka menganggap tidak substantif perlu diklarifikasi karena beralasan kesalahan ketik, tapi kami panitia menganggap ini substantif karena jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak bisa diklarifikasi (post bidding), mohon penjelasan bapak apakah sikap panitia sudah benar, tks
mohon penjelasannya
ReplyDeletedidalam surat penawaran saya tertulis tanggal 21 mei 2013, seharusnya 21 mei 2014, sedangkan di file jaminan penawaran, rab, jadwal pelaksanaan, surat dukungan, dan semua file selain surat penawaran tertulis 21 mei 2014, apakah itu dapat mengugurkan lelang
mohon penjelasan dan terima kasih
tidak subtansi karna dokumen lain menyatakan tahun 2014 dan itu salah pengetikkan
DeleteMohon Penjelasannya
ReplyDeleteDi Dokumen Pengadaan disampaikan Jaminan Penawaran berlaku selama 90 (sembilan puluh hari) kalender tetapi saat pembukaan penawaran semua penyedia menuliskan masa berlaku Jaminan Penawarannya tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan yaitu 60 (enam puluh hari) kalender. Mereka mengatakan di Dokumen Pengadaan ada tertulis 60 (enam puluh hari) kalender namun tidak bisa menunjukan pada point/halaman berapa di Dokumen Pengadaan yang menunjukan 60 (enam puluh hari) kalender. Di dalam LDP jelas-jelas tertulis 90 (sembilan puluh hari) kalender. Panitia pada saat tersebut tidak menggugurkan penawaran, hanya saja menandai kelengkapan sebagai TMS(Tidak Memenuhi Syarat). Apakah pelelangan dinyatakan gagal dikarenakan semua penyedia melakukan hal tersebut. Atau hal tersebut tergolong non substansial sehingga pelelangan tetap dilanjutkan. Mohon penjelasannya dan terima kasih.
kami di gugurkan sama panitia Pokja ULP dievaluasi adminintrasi, sebab di jadwal pelaksanaan tidak tertulis judul pekerjaan.. mohon saran nya sob.. dan kami minta tentang aturannya kalo ada sob.. trims...
ReplyDeleteSubstansi schedule pek adalah, uraian jenis pek dan jangka waktu sesuai dg yg disyaratkan
DeleteMohon pencerahan...klu kesalahan nama direktur PD lampiran persyaratan uraian k3..kop surat sesuai CV ..tp tertanda dibw salah ketik CV lain krn copi paste..apakah itu kesalahan substansial dan menggugurkan pnwaran..
ReplyDeleteMohon pencerahan...klu kesalahan nama direktur PD lampiran persyaratan uraian k3..kop surat sesuai CV ..tp tertanda dibw salah ketik CV lain krn copi paste..apakah itu kesalahan substansial dan menggugurkan pnwaran..
ReplyDeleteSalam Hormat,
ReplyDeleteDalam penawaran apakah kita perlu melampirkan lagi Data kualifikasi dalam bentuk pdf? Sedangkan data kualifikasi kita sudah kami lampirkan pada data penyedia Di SPSE ? Apakah data adminstrasi, landasan hukumpendirian, pengurus badan usaha dan lain sebagainya apa perlu di lampirkan lagi , mohon penjelasannya pak . Trima kasih
Salam Pak , maaf ada pertanyaan lagi mengenai masa berlaku penawaran apakah masi ada sampai 45 hari pak? Bukannya masa laku penawaran yang harus 45 hari sedangkan masa berlaku hanya 30 hari sampai batas penandatnagn kontrak? Sedangkan 45 hari apabila kita masi menggunakan jaminan penawaran?
ReplyDeleteSalam Pak , maaf ada pertanyaan lagi mengenai masa berlaku penawaran apakah masi ada sampai 45 hari pak? Bukannya masa laku penawaran yang harus 45 hari sedangkan masa berlaku hanya 30 hari sampai batas penandatnagn kontrak? Sedangkan 45 hari apabila kita masi menggunakan jaminan penawaran?
ReplyDeleteSaat klarifikasi dokumen nomor seri materai yang kita upload dan yang kita sampaikan saat klarifikasi di surat kebenaran dokumen berbeda,,karena pada dasarnya saat upload penawaran peserta main croping saja tidak scan langsung dari dokumen asli bisakah digugurkan
ReplyDeletesalam pak apakah subtansial menggugurkan peserta lelang hanya karena kesalahan pengetikan nama pakat pada metode pelaksanaan?
ReplyDeleteSalam pak.. kalau dalam nilai penawaran di buang 40 % apakah di nyatakanpenawaran tersebut wajar?
ReplyDeletesalam pak, mau tanya, bagaimana kalau dalam lelang ulang yang nilai HPSnya tetap tetapi ada item pekerjaan yang ditambah ?
ReplyDeletePak apakah kesalahan substansial dalam hal pokja salah memilih metode pengadaan ? yang seharusnya Pemilihan Langsung menjadi Lelang Umum ?
ReplyDeletesalam pak mau tanya, saya mengikuti lelang pekerjaan di salah satu instansi. namun pihak panitia menggugurkan penawaran perusahaan kami. alasannya :
ReplyDelete1. judul dalam metode pelaksanaan benar sesuai dengan nama pekerjaan
namun dalam isi dari metode pelaksanaan terdapat kesalahan pengetikan nama lokasi pekerjaan.
bagaimana pendapat bapak? apakah ada perpres atau peraturan lain yang membahas tentang ini?
Mohon pencerahan pak apa bisa perjanjian sewa jika tidak dilampirkan dengn invois peralatan dapat menggugurkan penawaran?
ReplyDeletemohon pencerahan pak, apakah dibenarkan pokja memenangkan penyedia yang mengupload salah satu kualifikasi yaitu pengalaman sejenis namun jangka wktu pelaksanan yg tidak sesuai dgn dokumen pemilihan. misalnya dalam dokumen pemilihan :mempunyai pengalaman sejenis minimal 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, sedangkan yang diupload bukti kontrak pekerjaan sejenis dgn waktu pelakssanaan lebih dari 4 tahun. mohon bantuannya
ReplyDelete