header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

hal-hal yang tidak substanstial yang menggugurkan penawaran



Seringkali dalam evaluasi ditemukan hal-hal yang tidak substanstial yang menggugurkan penawaran.
Hal-hal substansial adalah hal yang berhubungan dengan yang esensi atau pokok dalam suatu penawaran. Tanpa hal tersebut penawaran akan menjadi tidak memenuhi sebagai penawaran  atau pekerjaan yang akan dikerjakan tidak akan tercapai.

Pokja ULP dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) Ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan dan/atau pembukaan penawaran; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan;

Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/dilengkapi.

Misal dalam hal jaminan penawaran bila meragukan penulisan nama kegiatan di jaminan penawaran.
Tertulis kegiatan pemeliharaan pagar BRS  600 meter  yang seharusnya kegiatan pembangunan pagar BRC 606 meter maka substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran agar  diverifikasi dengan dokumen penawaran yang lain, bila masih kurang jelas dan meragukan agar dikonfirmasi dan diklarifikasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan.
Dalam beberapa hal klarifikasi dapat dilakukan kepada penyedia peserta. Hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja ULP melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi kepada peserta tidak diperkenankan merubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi bila dokumen tidak sesuai akan dapat menggugurkan penawaran.

Post a Comment

20 Comments

  1. dalam perpres jaminan penawaran adalah 1-3% dr HPS, namun kami membuat dalam dokumen adalah 3%, apakah peserta yg kurang 3% dapat digugurkan

    ReplyDelete
  2. Dalam Persyaratan Teknis Pokja Mencantumkan :
    - Surat Pernyataan Jangka Waktu Pertanggungan selama 12 Bulan ( 365 hari Kalender ) bermaterai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) bertanggal, bulan, tahun ditandai oleh yang berhak/yang diberi kuasa ..dst

    PENAWARAN PENYEDIA KAMI GUGURKANKARENA PENYEDIA DALAM SURAT PERNYATAAN MENCANTUKAN KALIMAT SBB :

    Surat Pernyataan Jangka Waktu Pertanggungan selama 12 Bulan ( 360 hari Kalender ) ...dt

    DALAM SURAT PERNYATAAN PENYEDIA 12 BULAN (360 HARI KALENDER)

    Kami disanggah oleh penyedia karena mereka menganggap tidak substantif perlu diklarifikasi karena beralasan kesalahan ketik, tapi kami panitia menganggap ini substantif karena jadwal pelaksanaan pekerjaan tidak bisa diklarifikasi (post bidding), mohon penjelasan bapak apakah sikap panitia sudah benar, tks

    ReplyDelete
  3. mohon penjelasannya
    didalam surat penawaran saya tertulis tanggal 21 mei 2013, seharusnya 21 mei 2014, sedangkan di file jaminan penawaran, rab, jadwal pelaksanaan, surat dukungan, dan semua file selain surat penawaran tertulis 21 mei 2014, apakah itu dapat mengugurkan lelang
    mohon penjelasan dan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak subtansi karna dokumen lain menyatakan tahun 2014 dan itu salah pengetikkan

      Delete
  4. Mohon Penjelasannya
    Di Dokumen Pengadaan disampaikan Jaminan Penawaran berlaku selama 90 (sembilan puluh hari) kalender tetapi saat pembukaan penawaran semua penyedia menuliskan masa berlaku Jaminan Penawarannya tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan yaitu 60 (enam puluh hari) kalender. Mereka mengatakan di Dokumen Pengadaan ada tertulis 60 (enam puluh hari) kalender namun tidak bisa menunjukan pada point/halaman berapa di Dokumen Pengadaan yang menunjukan 60 (enam puluh hari) kalender. Di dalam LDP jelas-jelas tertulis 90 (sembilan puluh hari) kalender. Panitia pada saat tersebut tidak menggugurkan penawaran, hanya saja menandai kelengkapan sebagai TMS(Tidak Memenuhi Syarat). Apakah pelelangan dinyatakan gagal dikarenakan semua penyedia melakukan hal tersebut. Atau hal tersebut tergolong non substansial sehingga pelelangan tetap dilanjutkan. Mohon penjelasannya dan terima kasih.

    ReplyDelete
  5. kami di gugurkan sama panitia Pokja ULP dievaluasi adminintrasi, sebab di jadwal pelaksanaan tidak tertulis judul pekerjaan.. mohon saran nya sob.. dan kami minta tentang aturannya kalo ada sob.. trims...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Substansi schedule pek adalah, uraian jenis pek dan jangka waktu sesuai dg yg disyaratkan

      Delete
  6. Mohon pencerahan...klu kesalahan nama direktur PD lampiran persyaratan uraian k3..kop surat sesuai CV ..tp tertanda dibw salah ketik CV lain krn copi paste..apakah itu kesalahan substansial dan menggugurkan pnwaran..

    ReplyDelete
  7. Mohon pencerahan...klu kesalahan nama direktur PD lampiran persyaratan uraian k3..kop surat sesuai CV ..tp tertanda dibw salah ketik CV lain krn copi paste..apakah itu kesalahan substansial dan menggugurkan pnwaran..

    ReplyDelete
  8. Salam Hormat,
    Dalam penawaran apakah kita perlu melampirkan lagi Data kualifikasi dalam bentuk pdf? Sedangkan data kualifikasi kita sudah kami lampirkan pada data penyedia Di SPSE ? Apakah data adminstrasi, landasan hukumpendirian, pengurus badan usaha dan lain sebagainya apa perlu di lampirkan lagi , mohon penjelasannya pak . Trima kasih

    ReplyDelete
  9. Salam Pak , maaf ada pertanyaan lagi mengenai masa berlaku penawaran apakah masi ada sampai 45 hari pak? Bukannya masa laku penawaran yang harus 45 hari sedangkan masa berlaku hanya 30 hari sampai batas penandatnagn kontrak? Sedangkan 45 hari apabila kita masi menggunakan jaminan penawaran?

    ReplyDelete
  10. Salam Pak , maaf ada pertanyaan lagi mengenai masa berlaku penawaran apakah masi ada sampai 45 hari pak? Bukannya masa laku penawaran yang harus 45 hari sedangkan masa berlaku hanya 30 hari sampai batas penandatnagn kontrak? Sedangkan 45 hari apabila kita masi menggunakan jaminan penawaran?

    ReplyDelete
  11. Saat klarifikasi dokumen nomor seri materai yang kita upload dan yang kita sampaikan saat klarifikasi di surat kebenaran dokumen berbeda,,karena pada dasarnya saat upload penawaran peserta main croping saja tidak scan langsung dari dokumen asli bisakah digugurkan

    ReplyDelete
  12. salam pak apakah subtansial menggugurkan peserta lelang hanya karena kesalahan pengetikan nama pakat pada metode pelaksanaan?

    ReplyDelete
  13. Salam pak.. kalau dalam nilai penawaran di buang 40 % apakah di nyatakan​penawaran tersebut wajar?

    ReplyDelete
  14. salam pak, mau tanya, bagaimana kalau dalam lelang ulang yang nilai HPSnya tetap tetapi ada item pekerjaan yang ditambah ?

    ReplyDelete
  15. Pak apakah kesalahan substansial dalam hal pokja salah memilih metode pengadaan ? yang seharusnya Pemilihan Langsung menjadi Lelang Umum ?

    ReplyDelete
  16. salam pak mau tanya, saya mengikuti lelang pekerjaan di salah satu instansi. namun pihak panitia menggugurkan penawaran perusahaan kami. alasannya :
    1. judul dalam metode pelaksanaan benar sesuai dengan nama pekerjaan
    namun dalam isi dari metode pelaksanaan terdapat kesalahan pengetikan nama lokasi pekerjaan.
    bagaimana pendapat bapak? apakah ada perpres atau peraturan lain yang membahas tentang ini?

    ReplyDelete
  17. Mohon pencerahan pak apa bisa perjanjian sewa jika tidak dilampirkan dengn invois peralatan dapat menggugurkan penawaran?

    ReplyDelete
  18. mohon pencerahan pak, apakah dibenarkan pokja memenangkan penyedia yang mengupload salah satu kualifikasi yaitu pengalaman sejenis namun jangka wktu pelaksanan yg tidak sesuai dgn dokumen pemilihan. misalnya dalam dokumen pemilihan :mempunyai pengalaman sejenis minimal 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, sedangkan yang diupload bukti kontrak pekerjaan sejenis dgn waktu pelakssanaan lebih dari 4 tahun. mohon bantuannya

    ReplyDelete