Pertama : terjadi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa tetapi barang atau
jasanya tidak ada atau kurang walaupun dokumen
secara administratif lengkap.
Kedua : terdapat pengadaan barang dengan
harga yang tidak wajar karena jauh di atas harga pasar, sehingga dapat
merugikan keuangan negara sebesar selisih harga pembelian dengan harga pasar
atau harga yang wajar. Korupsi di dalam proses pengadaan barang dan jasa inilah
yang paling banyak terjadi di Indonesia. Sering kali proses pengadaan barang
dan jasa diikuti dengan adanya suap atau kickback dari peserta tender kepada pejabat negara.
Ketiga : harga pengadaan barang dan jasa wajar. Wajar tetapi tidak
sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang dipersyaratkan. Kalau harga
barang dan jasa murah, tetapi kualitas barang dan jasa itu kurang baik, maka
dapat dikatakan juga merugikan keuangan negara.
0 Comments