header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Biaya Pengelolaan Kegiatan untuk tim teknis, apakah harus dibayar 35% ?

( tulisan ini  dibuat sebelum  ada permen pupr  22 tahun 2018 silakan digunakan permen tersebut, antara lain biaya tim teknis pupr dianggarankan dari pupr? )

Dalam kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi bangunan ada 4 unsur pengeluaran anggaran yaitu untuk :
    1.     Konsultan Perencana
    2.   Pelaksanaan Konstruksi
    3.   Konsultan Pengawas
    4.   Administrasi umum atau Biaya Pengelolaan Kegiatan

Mengenai biaya administrasi umum atau biaya pengelolaan kegiatan dapat dibagi lagi menjadi :
a.   Biaya operasional unsur Pengguna Anggaran
b.   Biaya operasional unsur Pengelola Teknis

Biaya operasional unsur Pengguna Anggaran, adalah sebesar 65% dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat-rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, serta persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi/dokumen pendaftaran bangunan gedung Negara.

Biaya operasional unsur pengelola teknis, adalah sebesar 35% dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, yang dipergunakan untuk keperluan honorarium pengelola teknis, honorarium tenaga ahli/nara sumber (apabila diperlukan), perjalanan dinas, transport lokal, biaya rapat, biaya pembelian/penyewaan bahan dan alat yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan pentahapannya

Besarnya honorarium pengelolaan kegiatan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pertanyannya, apakah biaya untuk operasional unsur pengelola teknis dapat diberikan seluruhnya ke pengelola teknis atau tim teknis ?

Pengelola teknis atau tim teknis dibayar sesuai dengan kinerja yang dihasilkan. Misal output sebagai narasumber sesuai dengan standar biaya yang berlaku, biaya-biaya lain seperti perjalanan dinas sesuai dengan tarif resminya, dan biaya-biaya lain yang dibayar secara at cost ( sesuai dengan biaya resmi atau harga pasarnya).    Jadi tidak dibayar secara total 35% atau tidak diberikan semua sebagai haknya sebesar porsi 35 %.
Porsi 35% adalah batas alokasi untuk pendanaan pengelola teknis atau tim teknis yang merupakan bukan hak yang dapat diambil semuanya tanpa ada prestasi .

Pengerjaan untuk mencapai out put atau biaya-biaya yang muncul adalah berdasar instruksi atau permintaan dari pengguna anggaran seperti dari PPK. Bukan berdasar hak untuk memiliki alokasi anggaran kemudian dicarikan bukti-bukti pengeluarannya.

Referensi : Permen PU No, 45 tahun 2007

Post a Comment

8 Comments

  1. mau nanya pak.... kalau proyek kontruksi yang konsultan perencana pada tahun terpisah itu apakan memerlukan biaya unsur pengelola teknis ???? mohon masukannya pak....

    ReplyDelete
  2. maaf nanya lagi nih, dari 4 poin diatas masing prosentasinya berapa dari nilai DIPA ? ...maksih sebelunya...

    ReplyDelete
  3. Maaf numpang tanya pak.... untuk honor PA, PPK, PPHP berdasarkan aturan pemerintah berapa persen dari nilai proyek...

    ReplyDelete
  4. "Besarnya honorarium pengelola kegiatan mengikuti ketentuan yang berlaku". Mohon penjelasan pak, 'ketentuan yang berlaku' tentang besar/jumlah honor Pengelola Kegiatan. Tks

    ReplyDelete
  5. mau nanya pak. dalam pelaksanaan proyek PPK jelas diatur dalam Perpres,tapi asisten Teknis, Pengawas Lapangan tidak jelas disebutkan dalam aturan itu..mohon penjelasan aturan tugas asisten teknis dalam pengendalian proyek..

    ReplyDelete
  6. Aslkm, ijin bertanya pak, apakah biaya pengelola kegiatan bisa di gunakan utk belanja barang seperti laptop, printer, camera dll, thanks sblmnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rujukannya kmi adalah Biaya operasional unsur Pengguna Anggaran, sebesar 65%,salah satu poinnya adalah biaya pembelian/penyewaan bahan dan alat yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan pentahapannya.

      Delete
  7. Maaf pak adakah contoh SPJ biaya pengelolaan kegiatan. Tolong bantu saya pak

    ReplyDelete