Dalam
kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi bangunan ada 4 unsur pengeluaran anggaran yaitu
untuk :
2.
Pelaksanaan
Konstruksi
3.
Konsultan
Pengawas
4.
Administrasi
umum atau Biaya Pengelolaan Kegiatan
Mengenai
biaya administrasi umum atau biaya pengelolaan kegiatan dapat dibagi lagi
menjadi :
a.
Biaya
operasional unsur Pengguna Anggaran
b.
Biaya
operasional unsur Pengelola Teknis
Biaya operasional unsur Pengguna Anggaran, adalah sebesar 65%
dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, untuk keperluan honorarium
staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat-rapat, proses pelelangan,
bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan
pentahapannya, serta persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi/dokumen
pendaftaran bangunan gedung Negara.
Biaya operasional unsur pengelola teknis, adalah sebesar 35%
dari biaya pengelolaan kegiatan yang bersangkutan, yang dipergunakan untuk
keperluan honorarium pengelola teknis, honorarium tenaga ahli/nara sumber
(apabila diperlukan), perjalanan dinas, transport lokal, biaya rapat, biaya pembelian/penyewaan
bahan dan alat yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan
pentahapannya
Besarnya honorarium pengelolaan
kegiatan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pertanyannya, apakah biaya untuk operasional unsur pengelola teknis dapat
diberikan seluruhnya ke pengelola teknis atau tim teknis ?
Pengelola teknis atau
tim teknis dibayar sesuai dengan kinerja yang dihasilkan. Misal output sebagai
narasumber sesuai dengan standar biaya yang berlaku, biaya-biaya lain seperti
perjalanan dinas sesuai dengan tarif resminya, dan biaya-biaya lain yang
dibayar secara at cost ( sesuai dengan biaya resmi atau harga pasarnya). Jadi tidak dibayar secara total 35% atau tidak
diberikan semua sebagai haknya sebesar porsi 35 %.
Porsi 35% adalah
batas alokasi untuk pendanaan pengelola teknis atau tim teknis yang merupakan bukan hak yang
dapat diambil semuanya tanpa ada prestasi .
Pengerjaan untuk mencapai out put atau biaya-biaya yang muncul adalah berdasar instruksi atau permintaan dari pengguna anggaran seperti dari PPK. Bukan berdasar hak untuk memiliki alokasi anggaran kemudian dicarikan bukti-bukti pengeluarannya.
Referensi : Permen PU No, 45 tahun 2007
Pengerjaan untuk mencapai out put atau biaya-biaya yang muncul adalah berdasar instruksi atau permintaan dari pengguna anggaran seperti dari PPK. Bukan berdasar hak untuk memiliki alokasi anggaran kemudian dicarikan bukti-bukti pengeluarannya.
Referensi : Permen PU No, 45 tahun 2007
8 Comments
mau nanya pak.... kalau proyek kontruksi yang konsultan perencana pada tahun terpisah itu apakan memerlukan biaya unsur pengelola teknis ???? mohon masukannya pak....
ReplyDeletemaaf nanya lagi nih, dari 4 poin diatas masing prosentasinya berapa dari nilai DIPA ? ...maksih sebelunya...
ReplyDeleteMaaf numpang tanya pak.... untuk honor PA, PPK, PPHP berdasarkan aturan pemerintah berapa persen dari nilai proyek...
ReplyDelete"Besarnya honorarium pengelola kegiatan mengikuti ketentuan yang berlaku". Mohon penjelasan pak, 'ketentuan yang berlaku' tentang besar/jumlah honor Pengelola Kegiatan. Tks
ReplyDeletemau nanya pak. dalam pelaksanaan proyek PPK jelas diatur dalam Perpres,tapi asisten Teknis, Pengawas Lapangan tidak jelas disebutkan dalam aturan itu..mohon penjelasan aturan tugas asisten teknis dalam pengendalian proyek..
ReplyDeleteAslkm, ijin bertanya pak, apakah biaya pengelola kegiatan bisa di gunakan utk belanja barang seperti laptop, printer, camera dll, thanks sblmnya
ReplyDeleteRujukannya kmi adalah Biaya operasional unsur Pengguna Anggaran, sebesar 65%,salah satu poinnya adalah biaya pembelian/penyewaan bahan dan alat yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan pentahapannya.
DeleteMaaf pak adakah contoh SPJ biaya pengelolaan kegiatan. Tolong bantu saya pak
ReplyDelete