Sehubungan dengan penerapan ketentuan pelaksanaan pengadaan
obat generik melalui E-Katalog pada bulan Mei 2013, dalam pengadaan obat Rumah
Sakit kami pada proses pengadaan obat tersebut
ditemui beberapa masalah. Berdasarkan masalah tersebut kami mohon penjelasan agar
permasalahan yang kami hadapi dalam proses pengadaan obat terselesaikan dan pelaksanaannya
berjalan baik.
Kegiatan pengadaan obat rumah sakit di DPA satu kode
rekening antara obat generik dan non generik, terjadi pemisahan sehubungan penerapan
E-katalog untuk obat generik. Hal tersebut apakah dibenarkan karena DPA satu
kode rekening.
Dalam pengadaan obat generik sesuai E-katalog teijadi
pemecahan anggaran dan SPK(kontrak). Hal ini apakah dibenarkan karena DPA satu
kode rekening. Obat generik yang tidak termasuk dalam E-Katalog, untuk pengadaannya
apakah digabungkan dengan lelang obat non generik
atau melalui penunjukan langsung.
atau melalui penunjukan langsung.
Pencairan anggaran untuk penyedia barang (obat generik)
karena banyaknya SPK atau kontrak terjadi permasalahan di Bagian Keuangan.
Mohon penjelasan terkait dengan tata cara dan prosedur pencairan anggaran.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal
110 ayat (4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing terhadap barang/jasayang
sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik. Sedangkan berdasar pasal 1 ayat
(41) E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem
katalog elektronik.
Mengacu
kepada ketentuan tersebut diatas, maka untuk pengadaan obat yang sudah
tercantum harganya dalam catalog, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung
dengan menggunakan aplikasi e-purchasing dan memperhatikan Surat Edaran Kepala
LKPP No.1 Tahun 2013 tentang e-purchasing. Sedangkan untuk obat yang tidak
dalam katalog dilakukan dengan pemaketan berdasar kompetensi Penyedia.
Selanjutnya berdasarkan pemaketan tersebut dilakukan pengadaan langsung / pelelangan
sesuai dengan nilainya. Bila penyedia yang dapat memenuhi hanya 1 (satu)
dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga;
Untuk 1 (satu) kode rekening
dapat dilakukan dengan banyak transaksi atau banyak Kontrak, bagi keuangan
daerah hal tersebut sering tidak biasa namun bisa dilakukan dan selanjutnya
untuk pencairan anggaran silahkan Saudara berkoordinasi dengan bagian keuangan.
3 Comments
Di daerah kami bukan masalah 1 kode rekening bisa untuk bnyak kontrak namun masalahnya adalah seringkali penyedia setuju dengan pesanan obat melalui e catalog dan akhirnya pihak distributor tidak menyanggupi pengadaan dengan alasan stok tidak tersedia, dan informasi tentang obat yang stoknya habis diketahui pada saat masa akhir pelaksanaan kontrak pihak distributor tidak memenuhi pesanan dengan alasan penyedia ga punya stok obat, satker yang jadi korban harapannya obat yang diorder lewat e catalog pasti terjamin ketersediaannya eh ternyata tidak, cari alternatif pesan langsung ke distributor obat jg ga tersedia pokoknya ga ada solusi.......
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteselamat malam pak.
ReplyDeleteijin bertanya pak. saya dari sulawesi utara. di tempat kami ada kebutuhan obat yang ketika maintenance tanggal 24 maret 2020 oleh LKPP banyak produk obat yang sudah tidak ada di e-katalog. ada juga yang masih tersedia di e-katalog tapi tidak tersedia untuk provinsi di wilayah kami. kami sudah berupaya menunggu hingga 18 juli kemarin dengan harapan obat bisa tayang tersedia kembali di e-katalog dan total jumlah harga obat yang masih dibutuhkan adalah sekitar 500 jutaan dan oleh karena batas akhir penginputan pada OM-SPAN adalah 21 juli dan obat tersebut belum juga tersedia dan juga ada beberapa yang tersedia tapi hingga sekarang belum di respon oleh penyedia maka apakah obat tersebut bisa dilakukan pengadaan langsung terhadap 3 penyedia pedagang besar farmasi? dan juga harganya tentu sudah tidak sama lagi karena bukan dari e-katalog maka ada beberapa item obat yang harganya masih selisih tipis yakni ketambahan 100 rupiah per tablet tapi ada juga yang sudah hampir 2 sampai 3 kali lipat dari harga di e-katalog.