Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga atas usul
Gubernur/Bupati/Walikota.
Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan
dilakukan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga atas usul
Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam
rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan
penunjukan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota
0 Comments