Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
Dalam
hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
Jabatan KPA bersifat
ex-officio, yaitu siapa yang menjadi kepala satuan kerja maka yang
bersangkutan secara otomatis adalah KPA.
Jabatan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang
ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan
KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
Penunjukan
KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada
tahun anggaran berikutnya.
KPA untuk kondisi tertentu dapat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPSPM
KPA untuk kondisi tertentu dapat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPSPM
Referensi PP 45 tahun 2013
1 Comments
maturnowon mas mohon arahannya untuk BUMD mas gimana PA dan KPA
ReplyDelete