Perencanaan adalah penentuan tujuan dimasa mendatang dengan memperhatikan dan memperhitungkan hal-hal atau kondisi di masa lampau dan masa sekarang sebagai gambaran atas kondisi yang mungkin akan terjadi, kemudian dituangkan dalam dalam rangkaian tindakan-tindakan yang terukur dalam rangka mencapai tujuan atau sasaran yang dibutuhkan.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah terdiri atas:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
c. Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD);
d. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
e. Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).
Rencana Kerja SKPD yang disusun 1 (satu) tahun sekali seharusnya sejalan alias sinkron dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Rencana Umum Pengadaan terdiri atas :
a. identifikasi dan analisis kebutuhan;
b. penyusunan dan penetapan rencana penganggaran;
c. penetapan kebijakan umum; dan
d. penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Salah satu tugas Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran adalah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) namun seringkali yang disusun (namun jarang sekali seorang PA/KPA menyusun RUP) hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban mengumumkan RUP.
KAK merupakan dokumen perencanaan bagian dari RUP yang dapat di jadikan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di suatu SKPD, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen perencanaan yang lain (Rencana Kerja dan Program Kerja SKPD) dapat tercapai.
SISTEMATIKA KAK
Dalam rangka memudahkan penyusunan KAK berikut sistematika penyusunan KAK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya :
KAK paling sedikit terbagi dalam 4 BAB yaitu :
1. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
2. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
3. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
4. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
BAB I
uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
Bab ini berisi tentang uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
a. latar belakang;(why)
Menjelaskan tentang dasar hukum, pengertian KAK dan fungsi KAK sera alasan mengapa kegiatan tersebut dilakukan.
b. maksud dan tujuan; (What)
Menjelaskan tentang alasan dari KAK dan pelaksanaan kegiatan (pekerjaan), dan berisikan dari akhir yang diharapkan serta manfaat yang akan di capai..
c. lokasi kegiatan; (Where)
Menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan.
d. ruang lingkup (What) ;
Menjelaskan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanakan dan batasan-batasan kegiatan dimaksud.
e. keluaran yang diinginkan;
Menjelaskan tentang indikator target yang ingin dicapai dan keluaran (out put) yang terukur dalam suatu kegiatan / pekerjaan.
f. sumber pendanaan (what);
Berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan dalam rangka pembiayaan kegiatan ini (misal APBD/APBN)
g. jumlah tenaga yang diperlukan (How many)
Menjelaskan seberapa banyak tenaga atau tenaga ahli yang akan / direncanakan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dan menghasilkan output yang telah direncanakan
h. hal-hal lainnya. (who)
Pada bagian ini dapat ditambahkan hal-hal yang dapat memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin dicapai, termasuk menjelaskan siapa saja yang terlibat dan bertanggujawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Misalnya tentang tingkat pendidikan dari tenaga / tenaga ahli yang dapat mengerjakan kegiatan dimaksud.
i. kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila diperlukan);
Kegiatan dapat di buatkan sebuah laporan mengenai pelaksanaannya, dalam laporan ini dijelaskan mengenai langkah-langkah yang sudah dikerjakan, persoalan/permasalahan yang di temui dilapangan termasuk solusi-solusi dalam rangka menyelesaikannya.
BAB II
waktu pelaksanaan yang diperlukan
a. kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
Kejelasan mengenai jangka waktu pelaksanaan dapat mengurangi resiko-resiko yang mungkin terjadi misalnya keterlambatan, oleh karenanya pada bagian ini perlu dijelaskan kapan suatu kegiatan harus sudah dimulai dan perkiraan waktu lama pengerjaannya.
b. jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
Pada bagian ini berisi lampiran jadwal terperinci yang berisi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan sedari masa persiapan pelaksanaan sampai dengan selesainya kegiatan tersebut yang dilengkapi dengan TIME TABLE
BAB III
spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan;
1. kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
a. spesifikasi teknis benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
b. tidak mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
c. memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri; dan
d. memaksimalkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apabila diperlukan);
3. gambar-gambar barang (apabila diperlukan).
4. pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
5 pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
6 pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan;
BAB IV
besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
Kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan (How Much);
Berisikan rincian biaya yang akan digunakan dalam kegiatan sebesar nominal tertentu berdasarkan pergitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk biaya pendukung dalam rangka memperoleh output yang diinginkan.
Kontribusi dari Abdul Kadir ULP Kab. Pasuruan Jawa Timur
12 Comments
Mohon konfirmasi,..dalam suatu proyek, waktu pelaksanaan dalam Kerangkat Acuan Kerja 180 hari. Dalam pengumuman RUP, waktu pelaksanaan 210 hari, dalam Dokumen pengadaan, waktu pelaksanaan 180 hari..waktu pelaksanaan berubah-rubah tapi pagu dan HPS tetap...mana yang menjadi acuan?
ReplyDeleteyang menjadi acuan bagi penyedia adalah dokumen yang dijadikan kesepakatan oleh kedua belah pihak, yang ditandatangani adalah dokumen kontrak. jika yang ditandatangani dalam dokumen kontrak disebutkan selama 180 hari maka yang digunakan adalah yang 180 hari. untuk menyikapi hal yang demikian seharusnya ditanyakan pada saat penjelasan tapi jika tidak ditanyakan maka kepastiannya adalah yang sesuai dengan yang berbunyi di kontrak kerja. trims
ReplyDeleteSebelum kontrak terjadi, yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pengadaan, setelah itu acuan berikutnya adalah Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP), acuan ketiga adalah "adakah adendum Dokumen Pengadaan" setelah (ditanyakan dalam) tahapan Pemberian Penjelasan (aanwijzing).
ReplyDeletekomentarnya sudah pas semua dan benar-benar sudah menjawab pertanyaan si penanya. mantab memang seperti itulah aturan yang terdapat dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan perpres tentang pengadaan barang dan jasanya.
ReplyDeleteMohon konfirmasinya pak.... Pada tahun 2015 kemarin kami punya kegiatan pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan, tanggal kontrak 04 September 2015 dan berakhir 30 Desember 2015, sebelumnya kami sudah menyetujui permohonan perpanjangan waktu 50 hari, yang ingin kami tanyakan adalah apakah dalam perpanjangan waktu kita sudah kenakan denda keterlambatan.... makasih sebelumnya pak....
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMhon pencerahannya; berapakah idealnya nilai (pagu dana) yang harus dibuatkan KAKnya dengan kata lain; apakah rasional nilai belanja 10 jt diminta untk mmbuat KAKnya, trmkasih.
ReplyDeleteMohon masukan pak mudji. Siapa yang berwenang menetapkan kualifikasi/klasifikasi usaha yang boleh mengikuti proses pelelangan? Apakah pokja atau PPK
ReplyDeletedalam dokumen lelang tidak ada addendum sedangkan KAK nya terdapat addendum tenaga ahli,,yang mana yang seharusnya di ikuti menurut bapak..
ReplyDeleteselamat sian pak , untuk pengadaan yang kecil nilainya misal 10 jt apakah juga wajib dibuat kak
ReplyDeleteDalam KAK apakah boleh mencantumkan persyaratan perijinan penyedia jasa yg bs mengikuti lelang? hal ini mengingat ada persyaratan khusus yg hrs dimiliki penyedia yg hanya diketahui oleh SKPD yg berkompeten (Pengadaan buku uji pd dinas perhub)
ReplyDeleteSelamat Malam Pak, Kalau KAK berbeda dengan Dokumen Lelang, diUmpakan di KAK dianjurkan menggunakan salah satu sertifikat dari kementrian dikarenakan kegiatan tersebut berhubungan dan sudah diatur berdasarkan aturan kementrian...apakah kita harus ngikuti dokumen lelang atau KAK
ReplyDelete