header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Satu kode rekening di DPA atau DIPA untuk banyak kontrak pengadaan obat

Dalam DPA/DIPA  2013 untuk pengadaan obat untuk satu kode rekening DPA senilai Rp. 2,4 miliar
Tahun lalu dilelangkan dengan satu kontrak.
Tahun ini melalui ecatalog - epurchasing

Obat yang kami perlukan ada tersedia di ecatalog  sebagai berikut ada dari

1. PT Kimia   Farma
2. PT Indo Farma
3. PT Novapahrin
4. PT Phapros
5. PT Kalbe Farma
6. Tidak ada di catalog
Dengan demikian akan ada 6 penyedia 

Bagaimana  pengadaan dan kontraknya?

Pengadaan yang sudah ada catalognya maka dilakukan pengadaan dengan Epurchasing, berdasar hal ini ada 5 penyedia.

Sedangkan yang tidak ada di catalog dilakukan pelelangan atau pengadaan langsung berdasar nilainya. Misalnya terpilih penyedia PT. X

Kontrak dilakukan   dengan masing-masing penyedia, sehingga ada 6 kontrak.
Kontrak dengan penyedia disarankan menggunakan kontrak harga satuan.

Jadi dalam satu kode rekening dapat dilakukan dengan banyak kontrak, tidak ada larangannya, yang tidak boleh adalah adanya perikatan kontrak/spk yang semua nilai kontrak yang dijumlahkan akan melebihi anggaran.

Jadi dalam satu kode rekening dapat dilakukan dengan banyak kontrak, biasanya kita terbiasa dengan satu kode rekening dengan satu kontrak saja. Padahal bisa satu kode rekening dengan banyak kontrak.

Selanjutnya dapat membaca :
http://www.mudjisantosa.net/2013/07/satu-kode-rekening-untuk-banyak-kontrak.html

Post a Comment

0 Comments