Dalam DPA/DIPA 2013 untuk pengadaan obat untuk satu kode rekening DPA senilai Rp. 2,4 miliar
Tahun lalu dilelangkan dengan satu kontrak.
Tahun ini melalui ecatalog - epurchasing
Obat yang kami perlukan ada tersedia di ecatalog sebagai berikut ada dari
1. PT Kimia Farma
2. PT Indo Farma
3. PT Novapahrin
4. PT Phapros
5. PT Kalbe Farma
6. Tidak ada di catalog
Dengan demikian akan ada 6 penyedia
Bagaimana pengadaan dan kontraknya?
Pengadaan yang sudah ada catalognya maka dilakukan pengadaan dengan Epurchasing, berdasar hal ini ada 5 penyedia.
Sedangkan yang tidak ada di catalog dilakukan pelelangan atau pengadaan langsung berdasar nilainya. Misalnya terpilih penyedia PT. X
Kontrak dilakukan dengan masing-masing penyedia, sehingga ada 6 kontrak.
Kontrak dengan penyedia disarankan menggunakan kontrak harga satuan.
Jadi dalam satu kode rekening dapat dilakukan dengan banyak kontrak, tidak ada larangannya, yang tidak boleh adalah adanya perikatan kontrak/spk yang semua nilai kontrak yang dijumlahkan akan melebihi anggaran.
Jadi dalam satu kode rekening dapat dilakukan dengan banyak kontrak, biasanya kita terbiasa dengan satu kode rekening dengan satu kontrak saja. Padahal bisa satu kode rekening dengan banyak kontrak.
Selanjutnya dapat membaca :
http://www.mudjisantosa.net/2013/07/satu-kode-rekening-untuk-banyak-kontrak.html
0 Comments