Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan tidak menandatangani kontrak
September 18, 2013
1. Apa tindakan yang dilakukan PPK/KPA, jika penyedia tidak
menyerahkan jaminan pelaksanaan dan tidak menandatangani kontrak sampai
14 hari setelah SPPBJ dikeluarkan?
Diberi peringatan kepada penyedia tersebut dan diberitahu akan adanya pencairan jaminan penawaran serta pengenaan daftar hitam. Daftar hitam dikenakan kepada badan usaha penyedia dan
orang yang tanda tangan penawaran
2. Bagaimana cara mencairkan jaminan penawaran dan siapa yang berhak melakukan pencairan
jaminan penawaran tersebut ? Yang mencairkan jaminan penawaran adalah pokja ULP karena jaminan penawaran ditujukan kepada pokja ULP. Perintah pencairan dilakukan oleh PPK
3. Apa sanksi/konsekuensi bagi PPK/KPA, jika tidak
melaksanakan/memberikan sanksi terhadap
penyedia yang tidak bersedia
menandatangani kontrak setelah 14 hari SPPBJ dikeluarkan ?
Bila kesalahan mengenai hal ini dilakukan oleh PPK/KPA maka akan dikenakan sanksi
administrasi kepada PPP/KPA karena tidak melaksanakan tugasnya
Yth. Bapak Mudjisantoso Perkenankan saya meminta penjelasan Bapak, sbb: 1. Jaminan Pelaksanaan, sudah diklarifikasi/verifikasi, dan sudah benar keabsahannya oleh perusahaan asuransi; 2. Penyedia Barang/Jasa, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, kemudian dilakukan pemutusan pekerjan; 3. Perusahaan Asuransi, berdalih dan tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan. 4. Perusahaan asuransi, kita laporkan ke OJK, Menteri Keuangan, dan Ombusmand. Satu tahun kemudian, perusahaan ini ditutup. 5. Penyedia Barang/Jasa yang diputus, dimasukkan sebagai daftar hitam ke LKPP, kemudian mereka melakukan "gugatan" ke PTUN. Kementerian/Satker telah digugat. 6. Kementerian/Satker di PTUN dan PTTUN, kalah. Kemudian di MA, Kementerian/Satker MEMANG. Pertanyaannya: a. Bagaimana dengan Jaminan Pelaksanaan yang tidak dapat diklim/dicairkan? Kementerian/Satker pada kasasi sudah Menang. b. Apakah Kementerian/Satker, harus memerintahkan Penyedia Barang/Jasa yang diblack-list, untuk membayar/menyetorkan ke Kas Negara? c. Kalau "tetap" tidak mau membayar, karena Kementerian/Satker sudah menang, harus melaporkan kemana? Apakah ke pihak kepolisian? Kalau tidak dilaporkan kepada yang "berkompeten" apakah tidak ada kesalahan nanti? Nilai Jaminan kira-kira Rp 250 jutaan.
kalau sudah ada keputusan yang mengikat.maka pihak ke III wajib menyetorkan jaminan pelaksanaan, kalau tidak disetorkan ..maka pihak ke III dianggap melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen..sudah termasuk pidana...apabila yang dijaminkan jaminan pelaksanaannya ke asuransi ternyata bodong..penydia wajib menyetorkan jaminan pelaksanaan.
2 Comments
Yth. Bapak Mudjisantoso
ReplyDeletePerkenankan saya meminta penjelasan Bapak, sbb:
1. Jaminan Pelaksanaan, sudah diklarifikasi/verifikasi, dan sudah
benar keabsahannya oleh perusahaan asuransi;
2. Penyedia Barang/Jasa, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, kemudian dilakukan pemutusan pekerjan;
3. Perusahaan Asuransi, berdalih dan tidak dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
4. Perusahaan asuransi, kita laporkan ke OJK, Menteri Keuangan, dan Ombusmand. Satu tahun kemudian, perusahaan ini ditutup.
5. Penyedia Barang/Jasa yang diputus, dimasukkan sebagai daftar hitam ke LKPP, kemudian mereka melakukan "gugatan" ke PTUN. Kementerian/Satker telah digugat.
6. Kementerian/Satker di PTUN dan PTTUN, kalah. Kemudian di MA, Kementerian/Satker MEMANG. Pertanyaannya:
a. Bagaimana dengan Jaminan Pelaksanaan yang tidak dapat diklim/dicairkan? Kementerian/Satker pada kasasi sudah Menang.
b. Apakah Kementerian/Satker, harus memerintahkan Penyedia Barang/Jasa yang diblack-list, untuk membayar/menyetorkan ke Kas Negara?
c. Kalau "tetap" tidak mau membayar, karena Kementerian/Satker sudah menang, harus melaporkan kemana? Apakah ke pihak kepolisian? Kalau tidak dilaporkan kepada yang "berkompeten" apakah tidak ada kesalahan nanti? Nilai Jaminan kira-kira Rp 250 jutaan.
Mohon petunjuk dan saran. Terima kasih.
kalau sudah ada keputusan yang mengikat.maka pihak ke III wajib menyetorkan jaminan pelaksanaan, kalau tidak disetorkan ..maka pihak ke III dianggap melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen..sudah termasuk pidana...apabila yang dijaminkan jaminan pelaksanaannya ke asuransi ternyata bodong..penydia wajib menyetorkan jaminan pelaksanaan.
ReplyDelete