header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Harga satuan timpang dalam pelaksanaan kontrak

Fungsi harga satuan timpang
Fungsi harga satuan timpang digunakan untuk pengadaan yang akan menggunakan kontrak harga satuan.

Harga satuan timpang tidak menggugurkan penawaran
Harga satuan timpang berguna  ketika pelaksanaan kontrak diperlukan penambahan atau pengurangan item suatu  barang dan jasa

Dalam pelaksanaan pengadaan ketika evaluasi harga diperlukan klarifikasi untuk harga satuan yang timpang.

Ketika sudah kontrak, ketika diperlukan kebutuhan akan barang atau jasa dengan harga timpang maka yang digunakan adalah harga di HPS. Namun bila harga kontrak, dinilai bukan harga timpang maka harga satuan tersebut dapat digunakan.

Bagaimana ketika sudah kontrak dan dalam pelaksanaan  proses pengadaannya dulu  tidak dilakukan klarifikasi harga satuan timpang.

Mengingat kontrak sudah dilakukan dan tidak pernah ada klarifikasi harga timpang agar dihindari perubahan volume untuk suatu item timpang.
Namun dalam hal memang diperlukan, agar dilakukan klarifikasi mengenai harga tersebut untuk dinilai timpang atau tidak, serta jangan lupa melibatkan inspektorat. Bagi Kantor yang jauh dari inspektorat dapat menyampaikan hal ini kepada inspektoratnya .

Selanjutnya bisa baca di http://www.mudjisantosa.net/2012/06/harga-satuan-timpang.html

Post a Comment

0 Comments