Dalam kontrak
dimungkinkan sekali ada adendum kontrak yang disebabkan oleh hal-hal yang
bersifat administratif misalnya
-
perubahan kantor pembayaran dari KPPN X menjadi KPPN Y,
-
perubahan nama Direktur dari penyedia,
-
perubahan kode rekening penyedia
- perubahan PPK
- perubahan PPK
Pasal 87 ayat 5
Perubahan
kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang
disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini
antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima.
2 Comments
Salam Kenal....
ReplyDeleteMohon petunjuk Pak, bagaimana kalau setelah diteliti ternyata pada Surat Perjanjian terdapat kekeliruan perhitungan batas tanggal pelaksanaan yang tidak singkron dengan jangka waktu pelaksanaan ? Hal itu murni karena salah menghitung atau salah ketik ja. Mis. Jangka waktu pelaksanaan 210 HK, dr tgl 2 April s/d 27 Oktober. Kan seharusnya dari 2 April s/d 28 November. Bagaimana solusi terbaiknya? Mohon pencerahan. Makasih sebelumnya.
Salam kenal pak, mohon petunjuk pak waktu lelang nama paket peningkatan ruas jalan sudirman tendean(dak) setelah akan dilaksanakan ttd kontrak di dipa menjadi peningkatan jalan ruas(dak) sudirman tendean gimana pak mau pake yang mana untuk dikontrak? Terima kasih
ReplyDelete