header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan Kontrak Yang Bersifat Administratif


Dalam kontrak dimungkinkan sekali ada adendum kontrak yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat administratif misalnya
-    perubahan kode akun anggaran di kontrak,
-    perubahan kantor pembayaran dari KPPN X menjadi KPPN Y,
-    perubahan nama Direktur dari penyedia,
-    perubahan kode rekening penyedia
-  perubahan PPK 

Pasal 87 ayat 5
Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Penjelasan: Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima.

Post a Comment

2 Comments

  1. Salam Kenal....
    Mohon petunjuk Pak, bagaimana kalau setelah diteliti ternyata pada Surat Perjanjian terdapat kekeliruan perhitungan batas tanggal pelaksanaan yang tidak singkron dengan jangka waktu pelaksanaan ? Hal itu murni karena salah menghitung atau salah ketik ja. Mis. Jangka waktu pelaksanaan 210 HK, dr tgl 2 April s/d 27 Oktober. Kan seharusnya dari 2 April s/d 28 November. Bagaimana solusi terbaiknya? Mohon pencerahan. Makasih sebelumnya.

    ReplyDelete
  2. Salam kenal pak, mohon petunjuk pak waktu lelang nama paket peningkatan ruas jalan sudirman tendean(dak) setelah akan dilaksanakan ttd kontrak di dipa menjadi peningkatan jalan ruas(dak) sudirman tendean gimana pak mau pake yang mana untuk dikontrak? Terima kasih

    ReplyDelete