1. buku kesatu tentang Orang
2. buku kedua tentang Benda
3. buku ketiga tentang perikatan
4. buku keempat tentang pembuktian dan kedalu warsa.
Mengenai Kitab KUH Perdata ini, telah mengalami beberapa perubahan parsial seperti perkawinan ada UU No. 1 tahun 1974, Hipotek tanah ada UU Hak tanggungan dll.
Mengenai pekerjaan pemborongan jasa konstruksi ada di buku ketiga yaitu pada pasal 1604-1617
Dalam pasal 1266 dan 1267 disebutkan mengenai "akibat persetujuan"
Pasal 1266
“Syarat
batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik,
andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal
demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus
dimintakan kepada Pengadilan.
Disebutkan Pasal 1266 Pembatalan (pemutusan kontrak) harus dimintakan ke pengadilan.
Pasal 1267
“Pihak
yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak
yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat
dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga.”
Para pihak yang melakukan perikatan dapat menyimpangi ketentuan ini, yaitu tidak perlu melakukan mengajukan ke pengadilan yaitu dengan mencantumkan dalam dokumen pengadaan atau kontrak klausul sebagai berikut :
"mengabaikan atau tidak memberlakukan KUHPerdata pasal 1266"
Contoh di syarat umum SPK
a.
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pemutusan SPK melalui
pemberitahuan tertulis
dapat dilakukan apabila:
1)
penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2)
penyedia
tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3)
penyedia
menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini
tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
4)
penyedia
berada dalam keadaan pailit;
5)
penyedia
selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh PPK;
6)
denda
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui
5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan
sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
7)
Pengawas
Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari;
8)
PPK
tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
9)
penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau pengaduan tentang
penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan mehat dalam
pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
yang berwenang
Contoh
di SSUK (Syarat-syarat umum kontrak)
1. Pemutusan Kontrak oleh PPK |
48.1
Menyimpang dari Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak
melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal
sebagai berikut:
a.
kebutuhan barang tidak dapat ditunda melebihi
batas berakhirnya kontrak;
b.
berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
c.
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
d.
Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
e.
Penyedia gagal mengirimkan Barang sesuai dengan
Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian. Pemutusan dapat dilakukan hanya terhadap
bagian tertentu dari pengadaan yang gagal dikirimkan atau diselesaikan. Dalam
hal terjadi pemutusan, PPK dengan caranya sendiri dapat memperoleh pasokan
Barang yang gagal dikirimkan
atau diselesaikan. Penyedia berkewajiban untuk mengganti
selisih biaya (jika ada) yang dikeluarkan oleh PPK di atas Nilai Kontrak ini untuk
memasok Barang tersebut. Penyedia tetap berkewajiban untuk meneruskan
pelaksanaan bagian lain dari pengadaan dalam Kontrak ini yang tidak
diputuskan;
f.
Penyedia berada dalam keadaan pailit;
g.
Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Surat
Jaminan Pelaksanaan;
h.
Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
i.
pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
48.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan karena
kesalahan penyedia:
a. [Jaminan Pelaksanaan dicairkan (untuk nilai paket diatas Rp200.000.000,00)
(dua ratus juta rupiah)];
b.
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada);
c.
penyedia membayar denda keterlambatan (apabila
terdapat pemutusan kontrak terhadap bagian kontrak yang belum diselesaikan);
d.
penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
dan/atau;
e.
PPK membayar kepada penyedia sesuai dengan pencapaian
prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal
berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar
penyedia (apabila ada), serta penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan
kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
|
0 Comments