header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEKERJAAN APBN BELUM SELESAI DAPATKAH DIBAYAR 100 % ?


Pekerjaan diakhir tahun dapat dibayar 100%, meskipun pekerjaan  belum 100%.
Contoh (misal) pada tanggal 18 Desember 2012 adalah batas pembayaran dan pekerjaan baru selesai 92 % sedangkan kontrak berakhir 31 Desember 2012.

Dibuat laporan pekerjaan sebesar 92%. Penyedia bisa dibayar 100% bila menyerahkan jaminan pembayaran dari bank setempat senilai 8%.

Jangan progres pekerjaan dilaporkan 100%. Banyak yang menyatakan 100% padahal belum mencapai, ini banyak dilakukan karena ketidaktahuan, sehungga kemudian menjadi perhatian dari aparat penegak hukum. Menurut saya ketika ada kesalahan menyatakan 100% tetapi ada jaminan pembayarannya, seharusnya hal tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan yang bersifat substansial.    

Peraturan mengenai jaminan pembayaran sering disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (Dirjen Perbendaharaan) mengenai langkah-langkah akhir tahun. Beberapa daerah ada juga yang membuat aturan semacam aturan Kemenkeu.

Mengenai jaminan pembayaran disebut juga dalam peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 sbb :

Pasal 68
(1) Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2) Dalam hal tertentu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(3) Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Jaminan atas pembayaran bisa berwujud jaminan pembayaran dari bank, untuk pembayaran sewa gedung dimuka dengan gedung dikuasai (ditempati) dst.

Untuk dana APBD silahkan dibuat aturan dari Kepala Daerah.

Selanjutnya jangan sampai hal-hal yang sifatnya pelanggaran administrasi, dianggap sebagai kerugian negara, yang menyebabkan kemajuan daerah dan kemajuan negeri menjadi tersandera.  

Post a Comment

0 Comments