Pekerjaan diakhir tahun dapat
dibayar 100%, meskipun pekerjaan belum
100%.
Contoh (misal) pada tanggal 18
Desember 2012 adalah batas pembayaran dan pekerjaan baru selesai 92 % sedangkan
kontrak berakhir 31 Desember 2012.
Dibuat laporan pekerjaan
sebesar 92%. Penyedia bisa dibayar 100% bila menyerahkan jaminan pembayaran
dari bank setempat senilai 8%.
Jangan progres pekerjaan dilaporkan
100%. Banyak yang menyatakan 100% padahal belum mencapai, ini banyak dilakukan karena ketidaktahuan, sehungga kemudian menjadi perhatian dari aparat
penegak hukum. Menurut saya ketika ada kesalahan menyatakan 100% tetapi ada
jaminan pembayarannya, seharusnya hal tersebut tidak dianggap sebagai kesalahan
yang bersifat substansial.
Peraturan mengenai jaminan pembayaran sering disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (Dirjen Perbendaharaan) mengenai langkah-langkah akhir tahun. Beberapa daerah ada juga yang membuat aturan semacam aturan Kemenkeu.
Peraturan mengenai jaminan pembayaran sering disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (Dirjen Perbendaharaan) mengenai langkah-langkah akhir tahun. Beberapa daerah ada juga yang membuat aturan semacam aturan Kemenkeu.
Mengenai jaminan pembayaran disebut juga dalam peraturan terbaru yaitu
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 sbb :
Pasal 68
(1)
Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa
diterima.
(2)
Dalam hal tertentu, pembayaran atas
beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(3)
Pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah penyedia
barang dan/atau jasa menyampaikan jaminan
atas pembayaran yang akan dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN yang dilakukan sebelum barang
dan/atau jasa diterima termasuk bentuk jaminan diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Jaminan atas pembayaran bisa berwujud jaminan pembayaran dari bank, untuk pembayaran sewa gedung dimuka dengan gedung dikuasai (ditempati) dst.
Untuk dana APBD silahkan dibuat aturan dari Kepala Daerah.
Untuk dana APBD silahkan dibuat aturan dari Kepala Daerah.
Selanjutnya jangan sampai hal-hal yang
sifatnya pelanggaran administrasi, dianggap sebagai kerugian negara, yang menyebabkan
kemajuan daerah dan kemajuan negeri menjadi tersandera.
0 Comments