Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013
Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan tersebut silahkan klik di sini
Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan tersebut silahkan klik di sini
Apa beda DESA dengan KELURAHAN ?
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh
seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Data wilayah administrasi Pemerintahan per provinsi di seluruh Indonesia ;
- Provinsi : 33
- Kabupaten : 399
- Kota : 98
- Kecamatan : 6.948
- Kelurahan : 8.337
- Desa : 71.537
Struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemerintah Desa :
- Kades dan Perangkat Desa;
- Perangkat Desa terdiri dari Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya;
- Perangkat Desa Lainnya terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, Unsur Kewilayahan;
- Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Kaur/Seksi;
- Pelaksana Teknis Lapangan (Kaur/Seksi);
- Unsur Kewilayahan (Kepala dusun)
Data pendidikan Kades dan Perangkat Desa:
- Kades : Sarjana 4%; SMA 70%; SMP 20%; SD 6%;
- Sekretaris Desa yang PNS : 43.560 ORG (62,90%) terdiri dari:
Sarjana 5 % ; SMA : 50% ; SMP : 45 %;
- Sekretaris yang tidak PNS : 15.689 orang (37,10%) à 50% terdiri dari rata-rata SD.
Geografis , jarak dari Desa ke Ibukota Kabupaten dari yang terdekat sampai yang sangat jauh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) terdiri dari :
1. Pendapatan asli Desa
2. Bagi Hasil Pajak Daerah Kab./Kota
3. Bagi Hasil Retribusi Daerah Kab./Kota
4. Bag. Dana Perimbangan Keuangan diterima Kab./Kota (min.10% utk Desa, yakni ADD)
5. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kab./Kota
6. Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
Rentang besaran data ADD :
2009: terkecil Rp 25 juta terbesar Rp 2,4 M
2010: terkecil Rp 10 juta terbesar Rp 2,3 M
2011: terkecil Rp 20 juta terbesar Rp 3,5 M
2012: terkecil Rp 7,6 juta terbesar Rp 4 M
Kekosongan Payung Hukum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
APB Desa
* besaran semakin meningkat.
* Perlu pengelolaan yang baik dan akuntabel
Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012
* Ruang lingkup pengadaan yang bersumber dari APBN/D.
* Satu-satunya peraturan yang mengatur pengadaan
PP No.72/2005 tentang Desa
• Mengatur tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
• Tidak mengatur desa.
Berdasar latar belakang seperti tersebut di atas diperlukan adanya acuan pelaksanaan pengadaan untuk desa. LKPP memberikan acuan pengadaan dalam Peraturan Kepala LKPP sebagai
Acuan penyusunan tata cara pengadaan di Desa
Acuan yang bersifat umum
Kepala daerah yaitu Bupati atau Walikota dapat menindaklanjuti dengan :
• Mengatur lebih detail aturan pengadaan untuk desa
• Pengaturan lebih lanjut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya
Pengadaan Desa yang bersumber dari APBDesa diatur dalam Peraturan Bupati /Walikota dan dapat dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan, dengan mengacu pada Perka ini serta dapat disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat.
Pengadaan di desa yang telah dilakukan tetap sah dan yang sedang dilakukan tetap dilanjutkan sesuai praktik atau peraturan yang berlaku.
Pengadaan Desa prinsipnya dilakukan dengan swakelola dengan memaksimalkan sumber daya setempat dan gotong royong. Jika tidak dapat dilakukan secara keseluruhan mapun sebagian dengan swakelola, pengadaan dilakukan oleh penyedia yang dianggap mampu.
Dalam masa transisi, Bupati/Walikota dapat membentuk tim asistensi desa (unsur ULP, SKPD, dan unsur terkait lainnya) untuk pendampingan dan meningkatkan kapasitas SDM.
Pelaksana kegiatan baik melalui swakelola maupun penydia adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Tata Nilai Pengadaan Dana Desa
a. Prinsip: efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, akuntabel.
b. Patuh pada etika, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, patuh pada peraturan.
Untuk pekerjaan konstruksi:
a. Ditunjuk 1 orang penanggungjawab teknis dari anggota TPK yang dianggap mampu;
b. Dapat dibantu personil dinas terkait setempat;
c. Pada pelaksanaan pekerjaan dapat dibantu pekerja (tukang/mandor).
Konstruksi tidak sederhana tidak dapat dilakukan dengan swakelola.
Kebutuhan B/J pendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan swadaya, dilakukan melalui penyedia oleh TPK.
Pengadaan barang jasa dengan dana desa yang MELALUI PENYEDIA
1. Ketentuan Umum
a. Pengadaan melalui Penyedia untuk mendukung swakelola atau pengadaan langsung melalui penyedia.
b. Penyedia harus memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya.
c. Untuk pekerjaan konstruksi, penyedia selain huruf b juga mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang dibutuhkan.
2. Rencana
a. Menyusun RAB berdasar harga pasar setempat atau terdekat.
b. RAB tersebut dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan barang/jasa.
c. Menyusun Spektek (apabila diperlukan).
d. menyusun gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi), apabila diperlukan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan bentuk sederhana dari HPS.
BATASAN BESARAN PENGADAAN DANA DESA
a. Pengadaan s.d Rp 50 juta:
1) TPK membeli kepada 1 penyedia.
2) Tanpa penawaran tertulis.
3) Negosiasi untuk mendapatkan harga murah.
4) Bukti: nota, faktur pembelian, atau kuitansi atas nama TPK.
b. Pengadaan > Rp 50 juta s.d Rp 200 juta:
1) TPK membeli kepada 1 penyedia.
2) Dengan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan).
3) Negosiasi untuk mendapatkan harga murah.
4) Bukti: nota, faktur pembelian, atau kuitansi atas nama TPK.
c. Pengadaan > Rp 200 juta:
1) TPK mengundang dan meminta 2 penawaran dari 2 penyedia berbeda.
2) TPK menilai pemenuhan spesifikasi (jika 2 memenuhi lanjut ke tahap berikutnya, jika memenuhi 1 tetap lanjut ke tahap berikutnya, jika tidak dipenuhi semua maka TPK membatalkan proses pengadaan kemudian mengulang proses pengadaan).
3) NEGOSIASI SECARA BERSAMAAN untuk mendapat harga murah.
4) Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara Ketua TPK dan penyedia.
Batasan Nilai tersebut di atas dapat ditetapkan berbeda oleh Bupati/Walikota sesuai kondisi dan dalam batas yang wajar.
Perubahan Kegiatan Pekerjaan
a. Bila diperlukan, TPK dapat memerintahkan secara tertulis kepada penyedia untuk merubah lingkup pekerjaan:
1) Menambah atau mengurangi volume;
2) Mengurangi jenis pekerjaan;
3) Mengubah spektek;
4) Pekerjaan tambah.
b. Atas perubahan tersebut, penyedia menyampaikan penawaran tertulis kepada TPK.
c. Negosiasi untuk mendapat harga murah.
d. Untuk nilai pengadaan > Rp 200 juta, dilakukan adendum.
PENGAWASAN
a. Pengawasan pengadaan dilakukan oleh Bupati/Walikota dan masyarakat.
b. Pengawasan tersebut dapat didelegasikan kepada Camat.
PEMBAYARAN
a. Setiap pengeluaran APBDes harus didukung dengan bukti lengkap dan sah.
b. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan Sekretaris Desa.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
c. Kemajuan pelaksanaan PENGADAAN dilaporkan TPK kepada Kepala Desa.
d. Setelah pengadaan selesai 100%, TPK menyerahkan hasil pengadaan kepada Kepala Desa dengan BAST Hasil Pekerjaan.
3 Comments
Terima kasih guru. ijin untuk dijadikan referensi
ReplyDeleteterimakasih...
ReplyDeleteterimakasih...
ReplyDelete