header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Biaya Overhead Berdasar panduan Analisa Harga Satuan Ditjen Bina Marga Kemen PU



Biaya umum atau overhead adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (proyek) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dari Penyedia meliputi pengeluaran untuk:
a) pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran,
b) biaya upah pegawai lapangan,
c) biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank, tender, dll)
d) biaya akuntansi,
e) biaya pelatihan dan auditing,
f) biaya perijinan dan registrasi,
g) biaya iklan, humas dan promosi,
h) biaya penyusutan peralatan penunjang,
i) biaya kantor, listrik, telephone, dll
j) biaya pengobatan pegawai kantor/lapangan
k) biaya travel, pertemuan/rapat
l) biaya asuransi di luar peralatan
m) dan lain sebagainya.

Biaya umum/overhead ini dihitung berdasarkan persentase dari biaya langsung yang besarnya tergantung dari
-       lama waktu pelaksanaan pekerjaan,
-       besarnya tingkat bunga yang berlaku
-       dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments