Biaya umum atau overhead adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendukung
terwujudnya pekerjaan (proyek)
yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dari Penyedia meliputi pengeluaran untuk:
b)
biaya upah pegawai lapangan,
c)
biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank, tender, dll)
d)
biaya akuntansi,
e)
biaya pelatihan dan auditing,
f)
biaya perijinan dan registrasi,
g)
biaya iklan, humas dan promosi,
h)
biaya penyusutan peralatan penunjang,
i)
biaya kantor, listrik, telephone, dll
j)
biaya pengobatan pegawai kantor/lapangan
k)
biaya travel, pertemuan/rapat
l)
biaya asuransi di luar peralatan
m)
dan lain sebagainya.
Biaya
umum/overhead ini dihitung berdasarkan persentase dari biaya
langsung yang besarnya
tergantung dari
- lama
waktu pelaksanaan pekerjaan,
- besarnya
tingkat bunga yang
berlaku
- dan
lain sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
0 Comments