header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan renovasi gedung yang tidak mencapai terminnya


Kontrak pekerjaan berakhir pada tanggal 15 Desember 2013, namun prestasi kerja hanya mencapai 27,8%, Beberapa kali rapat sudah disampaikan prestasinya yang buruk, sehingga sampai terbit Tegoran I dan II dari pengawas dan Peringatan I dari PPK.

Nah....kalau dalam kontrak tertulis bahwa pekerjaan dibayar termin I jika sudah menyelesaikan pekerjaan sebanyak 30%, apakah kami berkewajiban membayar kontraktor dimaksud, jika KPA tidak bersedia pekerjaan dilanjutkan lagi oleh kontraktor, alasannya karena batas waktu kontrak sudah berakhir 15 Desember 2013.

Apa dampak hukum jika kami tidak membayar?

Kami mohon informasinya, karena batas akhir proses pembayaran pada tanggal 20 Des 2013 besok, jika kontraktor ini harus kami bayar.

Pendapat 1
Kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dikenakan daftar hitam, uang muka dilunasi  dan sesuai kontrak (coba dilihat kontraknya)  tidak dibayar karena belum mencapai termin (kontraknya lumpsum) 

Pendapat 2
Kontrak diputus,
jaminan pelaksanaan dicairkan, uang muka dilunasi ,dikenakan daftar hitam  dan dibayar sesuai prestasi pekerjaan meski belum mencapai termin (kontraknya lumpsum

Pendapat 3
Kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, uang muka dilunasi, dikenakan daftar hitam  dan sesuai kontrak (coba dilihat kontraknya)   dibayar atas prestasi yang ada (kontraknya harga satuan)

Pilihan satu bila pekerjaan tidak dapat dimanfaarkan, biasanya pekerjaan merupakan satu kesatuan output
Pendapat satu berdasar kontrak akan dibayar bila mencapai termin sehingga kalo belum mencapai tidak bisa dibayar.   Kalo penyedia merasa punya hak maka silahkan tuntut di pengadilan. Nanti berdasar keputusan pengadilan (inkracht) kita akan menganggarkan dan melakukan pembayaran. (Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2013 untuk APBN).

Pilihan dua dan tiga bila dapat dimanfaarkan output pekerjaannya, biasanya pekerjaan bukan merupakan satu kesatuan out put. Bagian-bagian pekerjaan dapat dimanfaatkan.
Kalo dipilih pendapat dua dan tiga, silahkan dkoordinasikan dengan inspektorat.
Syarat bila dibayar saat ini yaitu ada laporan kemajuan pekerjaan. dan ada penyataan tanggung jawab dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan benar-benar 26%. Kontraktor dan konsultan pengawas bersedia dituntut secara hukum bila menyampaikan data yang tidak benar.

Post a Comment

2 Comments

  1. Apabila kontraktor tetap berkeinginan utk menyelesaikan pekerjaan dalam masa keterlambatqn 50 hari dan yakin akan menyelesaikan pekerjaan 100% dgn alasan sisa pekerjaan 70% adalah Pabrikasi dan siap akan dipasang, mohon petunjukkannya Pak Mudjisantosa, terima kasih sblmnya.

    ReplyDelete
  2. PERTANYAAN :
    1. Apakah kontraktor msh mungkin diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan...?
    2. Apa tindakan yg paling tepat yg hrs dilakukan, agar masing tidak terkendala hukum, dikemudian hari..?
    Terima kasih Pak Mudji Santosa atas arahannya.

    ReplyDelete