Kontrak
pekerjaan berakhir pada tanggal 15 Desember 2013, namun prestasi kerja hanya
mencapai 27,8%, Beberapa kali rapat sudah disampaikan prestasinya yang buruk,
sehingga sampai terbit Tegoran I dan II dari pengawas dan Peringatan I dari
PPK.
Nah....kalau
dalam kontrak tertulis bahwa pekerjaan dibayar termin I jika sudah
menyelesaikan pekerjaan sebanyak 30%, apakah kami berkewajiban membayar
kontraktor dimaksud, jika KPA tidak bersedia pekerjaan dilanjutkan lagi oleh
kontraktor, alasannya karena batas waktu kontrak sudah berakhir 15 Desember 2013.
Apa dampak
hukum jika kami tidak membayar?
Kami mohon
informasinya, karena batas akhir proses pembayaran pada tanggal 20 Des 2013 besok,
jika kontraktor ini harus kami bayar.
Pendapat
1
Kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dikenakan daftar hitam, uang muka dilunasi dan sesuai kontrak (coba dilihat kontraknya) tidak dibayar karena belum mencapai termin (kontraknya lumpsum)
Pendapat 2
Kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, uang muka dilunasi ,dikenakan daftar hitam dan dibayar sesuai prestasi pekerjaan meski belum mencapai termin (kontraknya lumpsum)
Kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, dikenakan daftar hitam, uang muka dilunasi dan sesuai kontrak (coba dilihat kontraknya) tidak dibayar karena belum mencapai termin (kontraknya lumpsum)
Pendapat 2
Kontrak diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, uang muka dilunasi ,dikenakan daftar hitam dan dibayar sesuai prestasi pekerjaan meski belum mencapai termin (kontraknya lumpsum)
Pendapat 3
Kontrak
diputus, jaminan pelaksanaan dicairkan, uang muka dilunasi, dikenakan daftar hitam dan sesuai kontrak (coba dilihat
kontraknya) dibayar atas prestasi yang ada (kontraknya harga
satuan)
Pilihan satu bila pekerjaan tidak dapat dimanfaarkan, biasanya pekerjaan merupakan satu kesatuan output
Pendapat
satu berdasar kontrak akan dibayar bila mencapai termin sehingga kalo belum
mencapai tidak bisa dibayar. Kalo penyedia merasa punya hak maka
silahkan tuntut di pengadilan. Nanti berdasar keputusan pengadilan (inkracht)
kita akan menganggarkan dan melakukan pembayaran. (Peraturan Pemerintah No. 45
tahun 2013 untuk APBN).
Pilihan dua dan tiga
bila dapat dimanfaarkan output pekerjaannya, biasanya pekerjaan bukan merupakan
satu kesatuan out put. Bagian-bagian pekerjaan dapat dimanfaatkan.
Kalo dipilih pendapat
dua dan tiga, silahkan dkoordinasikan dengan inspektorat.
Syarat bila dibayar
saat ini yaitu ada laporan kemajuan pekerjaan. dan ada penyataan tanggung jawab
dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan benar-benar 26%. Kontraktor dan
konsultan pengawas bersedia dituntut secara hukum bila menyampaikan data yang
tidak benar.
2 Comments
Apabila kontraktor tetap berkeinginan utk menyelesaikan pekerjaan dalam masa keterlambatqn 50 hari dan yakin akan menyelesaikan pekerjaan 100% dgn alasan sisa pekerjaan 70% adalah Pabrikasi dan siap akan dipasang, mohon petunjukkannya Pak Mudjisantosa, terima kasih sblmnya.
ReplyDeletePERTANYAAN :
ReplyDelete1. Apakah kontraktor msh mungkin diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan...?
2. Apa tindakan yg paling tepat yg hrs dilakukan, agar masing tidak terkendala hukum, dikemudian hari..?
Terima kasih Pak Mudji Santosa atas arahannya.