header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pilihan Pola Pembayaran Kontrak



Contoh ada kontrak pekerjaan selama 8 bulan maka pilihan pembayaran kontrak dapat  dibuat dengan pilihan-pilihan sebagai berikut :

Model 1 Pembayaran bulanan
Model 2 Pembayaran Termin
Model 3 Pembayaran sekaligus
Laporan Bulanan 1


Laporan Bulanan 2
Termin 1

Laporan Bulanan 3


Laporan Bulanan 4
Termin 2

Laporan Bulanan 5


Laporan Bulanan 6
Termin 3

Laporan Bulanan 7


Laporan Bulanan 8
Termin 4
Pembayaran sekaligus

Pembayaran laporan bulanan
Pembayaran laporan bulanan atau pembayaran berdasar MC ( Monthly Certificate)  dilakukan terhadap berapapun hasil pekerjaan yang dicapai setiap bulan. Pekerjaan ini cocok yang memerlukan kehadiran penyedia setiap waktu atau untuk kontrak-kontrak yang menggunakan kontrak harga satuan.  Pola pembayaran ini, umumnya lebih disukai oleh penyedia karena akan ada arus kas yang masuk setiap bulannya.
Dalam prakteknya dapat terjadi penyedia tidak mengajukan permintaan pembayaran setiap bulan tetapi ada yang mengajukan untuk beberapa bulan dalam satu pembayaran, bahkan ada yang sekaligus.

Pembayaran Termin
Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah mencapai termin tertentu. Bila belum mencapai kemajuan sesuai termin  maka belum bisa dibayar. Pola termin disukai oleh pengguna anggaran atau  Pejabat Pembuat  Kommitmen karena akan memotivasi penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dikaitkan dengan pembayaran, diharapkan proses penyerapan anggaran dapat terjadi dengan baik karena dorongan termin yang harus dicapai sebagai dasar permintaan pembayaran.
Pembayaran termin dilakukan untuk kontrak lump sum.
Dalam prakteknya dapat terjadi penyedia tidak mengajukan permintaan pembayaran setiap termin  tetapi ada yang mengajukan untuk beberapa termin dalam satu pembayaran, bahkan ada yang sekaligus.

Pembayaran sekaligus
Pembayaran ini dilakukan untuk pekerjaan yang sekali transaksi selesai.  
Pembayaran sekaligus lebih sering dilakukan untuk kontrak lump sum, namun demikian kontrak harga satuan dapat juga menggunakan  pola pembayaran ini.

Rujukan Pasal 89 Perpres 70 tahun 2012

Post a Comment

1 Comments

  1. 1. pada pembayaran termin apakah penarikan uang muka bagian dari tahapan termin?
    2. pada pembayaran termin apakah ada ketentuan jumlah tahapan termin?
    3. apakah proporsional setiap tahapan termin berdasarkan nilai kontrak atau masa pelaksanaan atau progres prestasi penyedia?

    ReplyDelete