Contoh ada kontrak pekerjaan selama 8 bulan maka
pilihan pembayaran kontrak dapat dibuat
dengan pilihan-pilihan sebagai berikut :
Model
1 Pembayaran bulanan
|
Model
2 Pembayaran Termin
|
Model
3 Pembayaran sekaligus
|
Laporan Bulanan 1
|
||
Laporan Bulanan 2
|
Termin 1
|
|
Laporan Bulanan 3
|
||
Laporan Bulanan 4
|
Termin 2
|
|
Laporan Bulanan 5
|
||
Laporan Bulanan 6
|
Termin 3
|
|
Laporan Bulanan 7
|
||
Laporan Bulanan 8
|
Termin 4
|
Pembayaran sekaligus
|
Pembayaran laporan
bulanan
Pembayaran laporan bulanan atau pembayaran berdasar
MC ( Monthly Certificate) dilakukan
terhadap berapapun hasil pekerjaan yang dicapai setiap bulan. Pekerjaan ini
cocok yang memerlukan kehadiran penyedia setiap waktu atau untuk kontrak-kontrak
yang menggunakan kontrak harga satuan. Pola pembayaran ini, umumnya lebih disukai
oleh penyedia karena akan ada arus kas yang masuk setiap bulannya.
Dalam prakteknya dapat terjadi penyedia tidak
mengajukan permintaan pembayaran setiap bulan tetapi ada yang mengajukan untuk
beberapa bulan dalam satu pembayaran, bahkan ada yang sekaligus.
Pembayaran
Termin
Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang telah
mencapai termin tertentu. Bila belum mencapai kemajuan sesuai termin maka belum bisa dibayar. Pola termin disukai
oleh pengguna anggaran atau Pejabat
Pembuat Kommitmen karena akan memotivasi
penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dikaitkan dengan pembayaran, diharapkan
proses penyerapan anggaran dapat terjadi dengan baik karena dorongan termin
yang harus dicapai sebagai dasar permintaan pembayaran.
Pembayaran termin dilakukan untuk kontrak lump sum.
Dalam prakteknya dapat terjadi penyedia tidak
mengajukan permintaan pembayaran setiap termin tetapi ada yang mengajukan untuk beberapa termin
dalam satu pembayaran, bahkan ada yang sekaligus.
Pembayaran
sekaligus
Pembayaran ini dilakukan untuk pekerjaan yang
sekali transaksi selesai.
Pembayaran sekaligus lebih sering dilakukan untuk kontrak
lump sum, namun demikian kontrak harga satuan dapat juga menggunakan pola pembayaran ini.
Rujukan Pasal 89 Perpres 70 tahun 2012
1 Comments
1. pada pembayaran termin apakah penarikan uang muka bagian dari tahapan termin?
ReplyDelete2. pada pembayaran termin apakah ada ketentuan jumlah tahapan termin?
3. apakah proporsional setiap tahapan termin berdasarkan nilai kontrak atau masa pelaksanaan atau progres prestasi penyedia?