header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN E-PURCHASING. SEBUAH PARADIGMA BARU


Perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi yang sangat pesat akhir-akhir ini mendorong perilaku individu maupun organisasi menjadi semakin lebih dinamis. Banyaknya kemudahan yang ditawarkan oleh produk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi semakin mempengaruhi gaya hidup, wawasan bahkan pengambilan keputusan baik yang dilakukan oleh pribadi, kelompok, maupun organisasi baik di sektor swasta dan juga pemerintahan
Adanya perkembangan teknologi informasi, khususnya internet, telah mengubah pandangan hidup banyak orang. Kini, internet bukan lagi sekedar pelengkap. Bahkan telah menjadi kebutuhan sehari-hari. Tak heran jika di masa sekarang ini aksesibilitas internet tidak terbatas pada perangkat komputer. Namun sudah merambah ke perangkat telepon genggam dan barang- barang gadget lainnya. Singkatnya, internet sudah menjadi bagian dari budaya manusia saat ini.
Adalah suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa salah satu fenomena dari makin digunakannnya secara luas internet sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari oleh masyarakat pada akhir-akhir ini adalah adanya tren belanja secara on-line. Munculnya situs-situs yang menawarkan kemudahan untuk berbelanja seperti bhineka.com, tokobagus.com, berniaga.com dan lain sebagainya menandakan bahwa trend belanja secara on-line bukan hanya sebagai gaya hidup tapi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Situs-situs yang memfasilitasi belanja on-line tersebut bukan hanya sekedar menawarkan produk, tapi juga bagaimana menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja tanpa harus menghabiskan waktu dan tenaga. Sesuatu yang pastinya masih terjadi jika melakukan belanja secara konvensional. Disamping itu pula, situs-situs tersebut juga menampilkan variasi dari produk yang ditawarkan , baik barang maupun jasa, lengkap dengan harga yang dipublikasikan. Tidak berhenti sampai disitu, bahkan pembeli dapat menghubungi pihak penjual karena situs-situs tadi juga mempublikasikan informasi tentang pihak penjual. Lengkap dengan nomor kontak yang dapat dihubungi. Kemudahan-kemudahan inilah yang diyakini banyak pihak bahwa belanja on-line kelak akan menjadi fenomena tersendiri di masyarakat yang semakin lama makin modern dan maju. Tidak hanya di dominasi oleh kelas atas, bahkan masyarakat kelas menengah dan bawah pun akan terbiasa untuk berbelanja secara on-line.
Dengan semakin murahnya harga perangkat gadget, tarif pulsa dari perusahaan telekomunikasi yang semakin kompetitif, maka makin menciptakan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat untuk melakukan belanja on-line dimana pun dan kapan pun tanpa harus dibatasi waktu dan tempat. Tak perlu lagi harus pergi ke pasar, toko, bahkan swalayan atau menghabiskan waktu luang dengan berbelanja, karena perkembangan teknologi telah memudahkan siapa pun untuk berbelanja secara on-line tanpa harus mengeluarkan tenaga extra. Tidak heran jika para produsen yang menguasai produk atau jasa yang sudah terkenal pun ramai-ramai menyediakan sistem yang memungkinkan masyarakat untuk membeli produk mereka secara on-line!
Belanja Pemerintah
Harus diakui, bahwa faktanya disektor pemerintahan, bagaimana pemerintah melakukan belanja barang dan jasa atau lazimnya sering disebut pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) terkesan jalan ditempat. Belum ada sebuah terobosan yang dianggap cukup berarti. Di masyarakat, kegiatan belanja barang dan jasa secara on-line sudah bukan lagi menjadi sekedar gaya hidup namun telah menjadi fenomena tersendiri. Hal tersebut, yang sayangnya, belum menjadi tren di kalangan organisasi pemerintahan baik di pusat maupun daerah. Belum menjadi tren belanja secara on-line khusus untuk PBJP dirasakan sebagai fakta yang dianggap sebagai sektor yang terbelakang.
Keterbelakangan di sektor PBJP semakin diperparah oleh pemberitaan berbagai media tentang bagaimana PBJP dipandang sebagai lahan basah bagi sebagian oknum pejabat pemerintah untuk melakukan korupsi. Kasus Wisma Atlet, Hambalang dan terakhir korupsi alat-alat kesehatan di Tangerang Selatan yang sedang dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menambah cerita pilu tentang PBJP. Belum lagi berkembang sebuah “mind set” di tengah masyarakat bahwa PBJP identik dengan arisan penyedia barang/jasa tertentu, pengaturan tender, bagi-bagi anggaran pusat maupun daerah dan sebagainya. Sehingga menyebabkan kegiatan PBJP seolah-olah menjadi kegiatan yang bukan lagi dipandang sebelah mata tetapi menjadi tidak menarik untuk dikembangkan atau digarap dan dikembangkan secara lebih serius.
Hal tersebut dperparah dengan sinisme yang berkembang di masyarakat bahwa PBJP identik dengan proses yang rumit, ribet, merepotkan dan cenderung menyulitkan. Disatu sisi, maraknya pemberitaan kasus-kasus korupsi di PBJP membuat beberapa kalangan di pemerintahan cenderung menghindar atau bahkan memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses PBJP. Singkatnya, mereka cenderung menolak untuk menjadi personil pengadaan. Cerita dan kondisi yang memilukan ini masih saja terjadi ditengah perkembangan kehidupan masyarakat yang kian modern.
Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Sejak terbentuk pada 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berupaya untuk melaksanakan terobosan di bidang PBJP. Terobosan pertama adalah dengan menerbitkan regulasi pengadaan yang sama sekali baru dari pendahulunya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang menggantikan Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Terobosan yang diperkenalkan adalah kenaikan ambang batas nilai untuk Pengadaan Langsung, Kontrak Payung, Sayembara dan Kontes serta adanya Jaminan Sanggahan Banding. Juga mulai diatur bahwa Sanggahan Banding akan menghentikan proses pelelangan. Sesuatu hal yang tidak diatur oleh regulasi yang lama. Kemudian menyusul perkembangan yang terjadi di masyarakat dikeluarkannya revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yakni Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dimana ambang batas nilai Pengadaan Langsung yang semakin dinaikan, diperkenankannya Pelelangan Terbatas untuk pengadaan barang, pelelangan untuk penyedia barang/jasa dari Luar Negeri, dan diaturnya Penunjukan Langsung dalam kondisi tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat 4 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 telah mengamanatkan bahwa instansi pemerintah dapat melakukan E-Purchasing dengan barang/jasa yang masuk dalam katalog elektronik yang dikembangkan oleh LKPP. Tentunya terobosan dalam regulasi sudah selayaknya disambut baik oleh berbagai kalangan. Akan tetapi, tataran regulasi saja tentunya tidak cukup. Perlu ada terobosan lain yang diperlukan untuk mendorong semakin digunakannya mekanisme E-Purchasing dalam PBJP.
Saat ini, LKPP telah berhasil memasukan beberapa jenis barang dan jasa, termasuk jasa internet, ke dalam sistem katalog elektronik. Pada pertemuan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada beberapa waktu lalu, LKPP telah berhasil menambah jenis barang dan jasa di dalam katalog elektronik. Adanya katalog elektronik semakin memudahkan instansi pemerintah untuk dapat mengefisienkan serta mengefektifkan PBJP mereka. Semestinya, dengan diperkenalkannya E-Purchasing berikut dengan katalog elektroniknya menjadikan PBJP menjadi lebih mudah, tidak rumit dan juga tidak menimbulkan ketakutan akan munculnya tunduhan korupsi karena harga yang tercantum dalam katalog elektronik tersebut sudah tertuang dan tertayang dengan wajar. 
Dapat dilihat secara sepintas, bahwa mekanisme E-Purchasing sebenarnya identik dengan belanja secara on-line yang sering dilakukan oleh masyarakat kita dalam kesehariannya. Adanya kesamaan inilah yang semestinya dipahami oleh para pemangku kebijakan bahwa upaya mendorong penggunaan E-Purchasing dalam PBJP sama artinya dengan mendorong instansi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Sekaligus mendorong instansi pemerintah untuk senantiasa meningkatkan efektfitas, efisiensi dan pembelian barang/jasa yang tepat guna sesuai dengan harga dan kebutuhannya.
E-Purchasing, Manfaat, Peluang dan Tantangan
Tak dapat dipungkiri bahwa PBJP dengan E-Purchasing memiliki banyak keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan. Selain bebas prosedural yang rumit dan terkadang berbelit, personil yang ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan akan lebih mudah dalam pelaksanaannya. Tidak perlu proses lelang yang panjang, karena sudah tersusun secara elektronik. Tidak perlu repot menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena tinggal membeli barang atau jasa yang tertera di katalog sesuai dengan harga yang sudah terpublikasikan. Tak perlu lagi was-was akan penyelidikan Aparat Penegak Hukum, karena harga barang atau jasa yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan, bahkan lebih murah dari harga pasaran secara umum. Selain itu pula, dengan E-Purchasing pastinya akan menutup peluang terjadinya pelelangan gagal, karena produsen barang atau jasa yang tercantum di dalam katalog sudah menjamin akan ketersediaan barang atau jasa yang ditawarkan berikut dengan harganya.
Adanya kemudahan dan keunggulan inilah yang menyebabkan terbukanya peluang bagi penyedia barang atau jasa khususnya yang bertindak sebagai produsen. Dengan terdaftar dalam katalog elektronik, maka penyedia barang atau jasa secara langsung mempromosikan produk mereka secara gratis kepada seluruh instansi pemerintah yang ada di Indonesia! Dengan tercantum pada katalog elektronik tidak hanya menaikan reputasi perusahaan namun juga mampu meningkatkan akses menuju pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tambahan manfaat dari penggunaan E-Purchasing terutama bagi personil pengadaan yang terlibat dalam PBJP akan mengurangi adanya sanggah, sanggahan banding maupun pengaduan terkait dengan proses PBJP. Sehingga, personil pengadaan akan semakin fokus dalam kegiatan PBJP dan tentunya akan mampu meningkatkan produktifitas secara lebih baik lagi. Penggunaan E-Purchasing juga akan sedikit banyak membantu ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah pengguna. Karena dapat memesan dan membeli barang atau jasa yang dibutuhkan kapan pun dan dimanapun selama 24 jam sehari.
Namun terlepas dari kemudahan maupun keunggulan dari yang ditawarkan oleh E-Purchasing, hal tersebut menciptakan tantangan yang pastinya juga besar. Tantangan demi tantangan tentunya perlu disikapi secara lebih dewasa dan matang untuk mengawal penggunaan sistem ini lebih baik lagi. Tantangan-tantangan tersebut antara lain:
Pertama, tidak bisa tidak peran LKPP akan semakin dominan dan memiliki tugas yang amat berat. Amanat yang ditetapkan pada Pasal 110 ayat 2 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan LKPP untuk mempersiapkan sistem yang mampu memfasilitasi sistem E-Purchasing yang sanggup beroperasi 24 jam sehari dan memiliki aksesibilitas pada semua instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang ada di seluruh Indonesia. Dengan komposisi jumlah pegawai yang saat ini dimiliki masih kurang dari 1000 orang, tentunya tugas LKPP untuk menjamin kelayakan dan keandalan sistem informasi dan komunikasi yang digunakan serta up dating harga barang atau jasa di katalog elektronik akan menjadi semakin sangat berat.
Kedua, perlunya perubahan mind set bagi para pemimpin yang ada di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, terutama para Kepala Daerah. Penggunaan E-Purchasing secara luas juga membutuhkan perubahan mind set bahwa pengadaan bukan merupakan cara “membalas jasa” bagi para pengusaha yang telah membantu sang Kepala Daerah dalam menghantarkan mereka menduduki jabatan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum bahwa PBJP merupakan cara yag sering ditempuh para Kepala Daerah sebagai imbal jasa kepada para pengusaha penyandang dana yang telah membantu mereka memenangi pemilihan Kepala Daerah. Dengan menggunakan E-Purcasing, maka peluang untuk memanfaatkan PBJP sebagai sarana untuk balas jasa tersebut pastinya akan semakin mengecil atau bahkan bisa hilang sama sekali.
Ketiga, perlunya penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengadaan yang harus dilakukan segera. Penggunaan E-Purchasing dalam PBJP mengharuskan adanya personil pengadaan yang memiliki kemampuan dan wawasan tentang teknologi yang lebih baik dari yang sebelumnya. Hal ini tentunya, akan berdampak kepada perubahan kurikulum dan silabus pelatihan personil yang akan maupun sudah terlibat dalam PBJP. 
Keempat, juga bersifat aksioma bahwa penggunaan E-Purchasing dalam PBJP memerlukan sarana, prasarana dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Hal ini juga berarti memerlukan ketersediaan anggaran yang sangat besar untuk menjaga dan mengawal sistem ini agar penggunaannya dapat diandalkan selalu setiap saat. Secara tidak langsung, dapat dikatakan bahwa nantinya untuk mewujudkan sarana, prasarana dan infrastruktur teknologi informasi dibutuhkan komitmen pimpinan di bidang anggaran yang lebih besar dari sebelumnya.
Kelima, perlunya dukungan peraturan yang lebih tinggi dari Peraturan Presiden untuk menjamin bahwa sistem PBJP dengan menggunakan E-Purchasing akan terus diimplementasikan secara terus-menerus secara kontinu baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah yang ada di seluruh Indonesia. Jika terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perpres, maka kontinuitas dari pelaksanaan PBJP dengan menggunakan sistem E-Purchasing tentunya akan lebih terjamin keandalannya.
Epilog
Sebagaimana aksioma yang berlaku secara umu bahwa perubahan adalah sesuatu hal yang bersifat pasti. Jika perubahan datang maka yang bisa dilakukan adalah ikut menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut atau akan ketinggalan dan lama-lama mati. Dengan mulai diberlakukannya sistem E-Purchasing dalam PBJP tentunya setiap pihakyang berkepentingan wajib berubah. Tidak hanya sekedar perubahan sistem dari manual menjadi elektronik tapi juga merubah perilaku, mind set dan juga komitmen. Perubahan sistem pengadaan dari yang terbiasa melalui pelelangan menjadi katalog elektronik bukan saja memerlukan partisipasi dan kesiapan banyak pihak. Namun juga membutuhkan perubahan mentalitas semua pihak yang berkepentingan. Memang hal tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah, namun dengan keniscayaan akan perubahan maka mau tidak mau hal tersebut pada akhirnya memang akan dilakukan dalam waktu yang, tentunya, tidak terlalu lama.

Samudra Gunadharma
Pejabat Pengadaan pada PPK V – LKPP periode 2010 – 2012
Dapat dihubungi pada 081316507296






Post a Comment

0 Comments