Pada pelelangan pekerjaan Pembangunan Gedung Sekolah, Pokja ULP mensyaratkan personil inti bersertikat
tenaga ahli (SKA) dan jumlahnya juga terlalu banyak, padahal pekerjaan
tersebut diperuntukkan kepada badan usaha kualifikasi kecil. Hal itu
mengacu pada nilai HPSnya yakni sebesar Rp 1.2 M.
Apakah boleh Pokja ULP/PPK/KPA/PA mensyaratkan personil inti terlalu banyak untuk pekerjaan dengan kriteria sederhana ?
Aturan pengadaan tidak mengatur SKA/SKT, mengenai hal ini dapat dilihat dari beberapa aturan yang dibuat oleh Kementerian PU
Pokja ULP/panitia pengadaan membuat kebutuhan SKA/SKT disesuaikan
dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan memperhatikan aturan jasa
konstruksi.
Keberatan Saudara dapat ditanyakan ke penjelasan lelang. Dokumen
pengadaan yang final menjadi acuan pokja ULP/panitia untuk menilai
penawaran penyedia
7 Comments
Persyaratan personil dan peralatan yg banyak serta memberatkan bagi kualifikasi kecil telah dijadikan semacam trik pada saat kini dan akan terus digiatkan oleh panitia dan peserta lelang yg telah diarahkan/diatur. Dimana keabsahan/keaslian dokumen/berkas tersebut hanya panitia yg mengetahuinya sebagai bagian dari proses lelang yaitu klarifikasi dokumen penawaran. Sehingga persyaratan personil dan peralatan tersebut hanyalah formalitas belaka untuk menghalangi peserta lainnya untuk ikut menawar, sehingga peserta yg telah diarahkan akan menawar dengan harga penawaran yg mendekati Nilai HPS. Personil dan peralatan tersebut hanya pinjam pakai atau hanya melampirkan softcopy yg telah dimanipulasi. Aanwijzing yg hakekatnya untuk mempertanyakan dokumen lelang untuk mendapatkan kesepakatan bersama yg saling menguntungkan tidak berjalan semestinya. Hanya berjalan satu arah saja, panitia menjawab pertanyaan pada saat waktu aanwijzing selesai. Dan bila pertanyaan menyinggung soal personil dan peralatan panitia menjawab “Ikuti saja dokumen lelang dan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan”. Dan bila panitia mensyaratkan personil dan peralatan yg sederhana maka trik panitia untuk menggugurkan peserta yaitu dengan alasan Metoda Pelaksanaan tidak sesuai dan tidak mengusai pekerjaan. Setiap peserta pastilah mempunyai metoda pelaksanaan yg berbeda tetapi satu tujuan. Olehnya itu sebaiknya persyaratan personil, peralatan dan metoda pelaksanaan ditiadakan dalam dokumen lelang karna hal tersebut tidak substantif dan tidak mempengaruhi kualitas/mutu pekerjaan. Efisien, transparan, adil/tdk diskriminatif dan akuntabel akan sulit tercapai.#Eproc
ReplyDeleteBiasanya pokja menulis kebutuhan tenaga ahli/terampil berdasarkan spec permintaan dari PPK dan sering dmnta pengalaman tenaga ahli mohon penjelasan pak mudjisantosa cara mengevaluasi pengalaman tersebut dan apa perlu tenaga ahli hadir saat klarifikasi?
ReplyDeletesetuju !!!, terutama untuk usaha Kecil...! personil,metoda pelaksanaan dijadikan celah untuk kong kalingkong !......
ReplyDeleteKami kontraktor KECIL, berharap adanya REFORMASI BERSIH Peraturan & Aturan tentang Jasa Konstruksi. Baik itu mengenai SBU, SKA dan Penerapan Pelelangan yang selalu diwarnai KKN. Kolusi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa kerap terjadi dalam Pelelangan (e-prov versi PU dan LPSE) dengan mempersyaratkan SKA+SKTK yang berlebihan dan mengada-ada, agar kontraktor yang diikut lebih sedikit dan kontraktornya (direstui) Memenangi Pelelangan dimaksud. REFORMASI BERSIH,...
ReplyDeletekongkalikong? ga lulus y g lulus aja
ReplyDeleteTrus solusinya gimana donk pak, kalo pokja nya lebay dalam menyusun kebutuhan personil inti ini?
ReplyDeleteKaK d ajukan oleh PpK tpi seharusnya pokja jga berhak mnolak persyaratan jika d anggap itu hanya mempersulit pekerja golongan kecil,jdi jngan salhakn oenyedia menduga ada kongkalikong dfn oenyedia yg d arahkan ...kasian kami yg sdh mengeluafkan buaya besar tpi sbnatnya sdh d fuga ada yg d plot utk menang....
ReplyDelete