header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah PPTK boleh menjadi pokja ULP/Pejabat Pengadaan ?



Bagaimana apakah boleh pokja ULP melakukan Rangkap Peran atau Rangkap Jabatan?

Dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 17 ayat 7 sudah tertulis jelas mengenai pokja ULP tidak boleh merangkap tugas/jabatan untuk peran-peran tertentu. Namun banyak rangkap peran yang tidak dibahas dalam aturan tersebut, seperti :
Bolehlkah pokja ULP menjadi pejabat pengadaan ?
Bolehkah  pokja ULP menjadi PPHP ?
Bolehkah pokja ULP menjadi PPTK ?

Boleh tidaknya rangkap tugas tersebut dinilai dari etika pengadaan (Perpres 70 tahun 2012 pasal 6) yaitu  apakah akan menimbulkan pertentangan kepentingan.

Pokja ULP  menjadi Pejabat Pengadaan adalah tugas yang sifatnya sama sehingga bukan pertentangan kepentingan.

Pokja ULP yang memproses terpilihnya penyedia barang/jasa, bila nanti pokja ULP juga yang akan memeriksa, menerima dan membuat berita acara serah terima pekerjaan ( PPHP) maka hal yersebut akan menimbulkan pertentangan kepentingan.

Demikian juga pokja ULP yang memproses terpilihnya penyedia barang/jasa, bila berperan ebagai PPTK yang melaksanakan proses penyelesaian pembayaran dari kontrak/SPK maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan. 

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 17 ayat 7
Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a.       PPK;
b.       Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c.       Bendahara; dan
d.       APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.

Post a Comment

0 Comments