Bagaimana apakah boleh pokja
ULP melakukan Rangkap Peran atau Rangkap Jabatan?
Dalam
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 17 ayat 7 sudah tertulis jelas mengenai pokja ULP tidak boleh merangkap tugas/jabatan untuk peran-peran tertentu. Namun
banyak rangkap peran yang tidak dibahas dalam aturan tersebut, seperti :
Bolehlkah
pokja ULP menjadi pejabat pengadaan ?
Bolehkah pokja ULP menjadi PPHP ?
Bolehkah
pokja ULP menjadi PPTK ?
Boleh
tidaknya rangkap tugas tersebut dinilai dari etika pengadaan (Perpres 70 tahun
2012 pasal 6) yaitu apakah akan
menimbulkan pertentangan kepentingan.
Pokja
ULP menjadi Pejabat Pengadaan adalah
tugas yang sifatnya sama sehingga bukan pertentangan kepentingan.
Pokja
ULP yang memproses terpilihnya penyedia barang/jasa, bila nanti pokja ULP juga
yang akan memeriksa, menerima dan membuat berita acara serah terima pekerjaan (
PPHP) maka hal yersebut akan menimbulkan pertentangan kepentingan.
Demikian
juga pokja ULP yang memproses terpilihnya penyedia barang/jasa, bila berperan
ebagai PPTK yang melaksanakan proses penyelesaian pembayaran dari kontrak/SPK maka
hal tersebut berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 17
ayat 7
Kepala ULP dan Anggota
Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai:
a.
PPK;
b.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
c.
Bendahara; dan
d.
APIP, terkecuali menjadi Pejabat
Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
0 Comments