Suatu kontrak dengan penyedia konsultan pengawas selama lima bulan, padahal pekerjaan kontruksi yang diawasi kemungkinan bisa selesai kurang dari 5 bulan, misal 4 bulan atau juga bisa telambat melebihi 5 bulan.
Skema pembayaran biaya pengawasan dapat dibayarkan sbb:
a.
secara
bulanan atau
b.
tahapan
tertentu yang didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi
fisik di lapangan, atau
c.
penyelesaian
tugas dan kewajiban pengawasan.
Bila pilihan
skema kontraknya :
Huruf a, yaitu
secara bulanan maka dibuat dalam kontrak harga satuan. Secara satuan kalau misal
selesai 4 bulan berarti hanya dibayar 4 bulan saja. Demikian juga kalau 6
bulan, hanya bisa dibayar enam bulan.
Huruf b yaitu tahapan
tertentu yang didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi
fisik di lapangan, yang artinya termin dipengaruhi oleh capaian/progres
kemajuan fisik yang diawasi,
Huruf c. penyelesaian
tugas dan kewajiban pengawasan.
Konsultan
dibayar sesuai ketentuan yang disebut dalam kontrak, belum tentu dipengaruhi
oleh capaian fisik.
Memperhatikan
pertanyaannya, maka penulis cenderung memilih huruf b, konsultan pengawas akan dibayar sesuai kemajuan fisik yang diawasi, yang
diharapkan konsultan pengawas ikut
mendorong lebih cepat selesainya pekerjaan konstruksi.
Namun dalam hal kenyataan pekerjaan konstruksi masih banyak yang terlambat maka pilihan b, tidak menguntungkan bagi penyedia konsultan pengawas. Pilihan win win solution adalah kontrak harga satuan dalam bulanan.
Namun dalam hal kenyataan pekerjaan konstruksi masih banyak yang terlambat maka pilihan b, tidak menguntungkan bagi penyedia konsultan pengawas. Pilihan win win solution adalah kontrak harga satuan dalam bulanan.
Rujukan. Permen PU
45 tahun 2007
6 Comments
Tapi gmn apabila konsultan sdh mendorong fisik agar bisa selesai namun sampai dengan waktu pekerjaan fisik atau waktu pekerjaan konsultan habis, pekerjaan fisik tidak selesai 100%, misal prestasi fisik 60% dan dinyatakan selesai dengan sangsi, berarti di sini waktu konsultan pengawas habis atau progres 100%, apakah boleh dibayar untuk konsultan 100%
ReplyDeletepenyelesaian pelaksanaan pekerjaan fisik tidak tergantung pada kesiapan tenaga kerja dilapangan saja, tapi cuaca, oarder material dari pihak ketiga dan kesiapan si kontraktor memiliki dana untuk melaksanaan proyek tersebut, sebagaian kontraktor selalu mengharapkan pencaiaran dana baru bisa bekerja, sementara kami dari konsultan, terhitung dari spmk sudah diminta diturunkan personil dilapangan, dengan begitu man month personil tersebut harus dihitung dan dibayar. belum ada istilahnya personil pengawas tersebut dibayar sesuai dengan hari kontraktor bekerjan saja. intinya apakah ketidak siapan kontraktor bekerja dilapangan harus ditanggung juga oleh konsultan pengawas? sementara konsultan pengawas tidak pernah turut serta dalam proses tender untuk penunjukan kontraktor pelaksana.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletetrimksh sangat bermanfaat..
ReplyDeleteKarena server bermasalah sehingga apload penawaran tdk bisa dan tdk ada jasa konsultan pengawas diantara 5 yg lulus prakualifikasi, sampai tender lpse selesai. Bagaimana sistem pengadaan jasa konsultan pengawas yg ditempuh sedangkan paket pekerjaan kontraktor sudah dimulai.
ReplyDeleteBagaimana jika konsultan bekerja efektif hanya 1 bln sementara kontrak pengawasan selama 5 bln. Artinya di bulan 1-4 tdk ada kegiatan di lapangan. Apakah konsultan dpt di bayar penuh? Kontrak bersifat Man-Month. Terima Kasih..
ReplyDelete