header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana pembayaran konsultan pengawas bangunan negara ?


Suatu kontrak dengan penyedia konsultan pengawas selama lima bulan, padahal pekerjaan kontruksi yang diawasi  kemungkinan bisa selesai  kurang dari 5 bulan, misal 4 bulan atau juga bisa telambat melebihi 5 bulan. 
Skema pembayaran biaya pengawasan dapat dibayarkan sbb:
a.     secara bulanan atau
b.    tahapan tertentu yang didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, atau
c.     penyelesaian tugas dan kewajiban pengawasan.

Bila pilihan skema kontraknya :

Huruf a, yaitu secara bulanan maka dibuat dalam kontrak harga satuan. Secara satuan kalau misal selesai 4 bulan berarti hanya dibayar 4 bulan saja. Demikian juga kalau 6 bulan, hanya bisa dibayar  enam bulan.

Huruf b yaitu tahapan tertentu yang didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan, yang artinya termin dipengaruhi oleh capaian/progres kemajuan fisik yang diawasi,

Huruf c. penyelesaian tugas dan kewajiban pengawasan.
Konsultan dibayar sesuai ketentuan yang disebut dalam kontrak, belum tentu dipengaruhi oleh capaian fisik.

Memperhatikan pertanyaannya, maka penulis cenderung memilih huruf  b, konsultan pengawas akan dibayar  sesuai kemajuan fisik yang diawasi, yang diharapkan konsultan pengawas ikut  mendorong lebih cepat selesainya pekerjaan konstruksi.

Namun dalam hal kenyataan pekerjaan konstruksi masih banyak yang terlambat maka pilihan b, tidak menguntungkan bagi penyedia konsultan pengawas.  Pilihan win win solution adalah kontrak harga satuan dalam bulanan.
Rujukan. Permen PU 45 tahun 2007

Post a Comment

6 Comments

  1. Tapi gmn apabila konsultan sdh mendorong fisik agar bisa selesai namun sampai dengan waktu pekerjaan fisik atau waktu pekerjaan konsultan habis, pekerjaan fisik tidak selesai 100%, misal prestasi fisik 60% dan dinyatakan selesai dengan sangsi, berarti di sini waktu konsultan pengawas habis atau progres 100%, apakah boleh dibayar untuk konsultan 100%

    ReplyDelete
  2. penyelesaian pelaksanaan pekerjaan fisik tidak tergantung pada kesiapan tenaga kerja dilapangan saja, tapi cuaca, oarder material dari pihak ketiga dan kesiapan si kontraktor memiliki dana untuk melaksanaan proyek tersebut, sebagaian kontraktor selalu mengharapkan pencaiaran dana baru bisa bekerja, sementara kami dari konsultan, terhitung dari spmk sudah diminta diturunkan personil dilapangan, dengan begitu man month personil tersebut harus dihitung dan dibayar. belum ada istilahnya personil pengawas tersebut dibayar sesuai dengan hari kontraktor bekerjan saja. intinya apakah ketidak siapan kontraktor bekerja dilapangan harus ditanggung juga oleh konsultan pengawas? sementara konsultan pengawas tidak pernah turut serta dalam proses tender untuk penunjukan kontraktor pelaksana.

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Karena server bermasalah sehingga apload penawaran tdk bisa dan tdk ada jasa konsultan pengawas diantara 5 yg lulus prakualifikasi, sampai tender lpse selesai. Bagaimana sistem pengadaan jasa konsultan pengawas yg ditempuh sedangkan paket pekerjaan kontraktor sudah dimulai.

    ReplyDelete
  5. Bagaimana jika konsultan bekerja efektif hanya 1 bln sementara kontrak pengawasan selama 5 bln. Artinya di bulan 1-4 tdk ada kegiatan di lapangan. Apakah konsultan dpt di bayar penuh? Kontrak bersifat Man-Month. Terima Kasih..

    ReplyDelete