Pengadaan meja kursi senilai Rp. 350 juta
a. Meja Kursi Jati senilai Rp. 190 juta
b. Meja Kursi pabrikan senilai Rp. 170 juta
Apakah pengadaan satu paket, mengingat ada di dalam satu kode rekening atau satu DPA ?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 24 ayat
(3) huruf b, dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA
dilarang menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan
jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
Pemecahan paket harus berdasarkan alasan yang jelas dan sesuai
dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien dan efektif. Proses
pemilihan untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang
memiliki spesifikasi teknis yang sama pada waktu yang sama dan kelompok
belanja yang sama harus dilakukan secara sekaligus. Namun demikian
pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaan target Penyedia,
perbedaan lokasi penerima/pengguna barang yang cukup signifikan, atau
karena perbedaan waktu pemakaian barang/jasa tersebut
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas, bilamana sifat dan jenis
pekerjaan untuk pengadaan meubelair dari jati membutuhkan desain khusus
yang berbeda dengan meubelair pabrikan, maka proses pemilihan penyedia
dilakukan dengan paket yang terpisah.
Berdasarkan nilai pemaketan, bila nilainya masing-masing dibawah Rp. 200 juta maka dilakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi harga.
Yang dilarang memecah paket adalah bila paket tersebut termasuk dalam kategori yang dilelangkan misal pengadaan meja kursi kayu jati Rp. 350 juta, kita pecah jadi dua paket sehingga tidak lelang, namun bila dipecah dan dilelangkan maka hal tersebut juga boleh.
Ketidaktepatan dalam pemaketan, bukanlah suatu hal yang bersifat pidana, hanya cenderung kemungkinan akan pemborosan naggaran bila tidak tepat mencapai efisiensinya.
Perlu diingat sebagai pelaksana pengadaan untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif seperti menerima suap/ gratifikasi.
6 Comments
kami ada pekerjaan pembuatan WC pagu 200jt, pembuatan Gazebo 55 juta, dan pembuatan Baliho 35 jt,pekerjaan ini satu kegiatan, satu kode rekening dan satu lokasi kegiatan,,,boleh tidak diadakan dengan metode pengadaan langsung?
ReplyDeletemohon penjelasannya..
boleh dari tiga pekerjaan yang Bapak Maksud sudah jelas sekali memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda
DeleteKami ada pekerjaan fisik pembangunan aula kantor. Dilaksaakan secara bertahap(tahap I dan II), dimana tahap I dianggarkan dalam DPA Induk senilai 129juta, dan tahap II (lanjutan) dianggarkan dalam DPA perubahan senilai Rp.250juta.Pengadaannya menggunakan metode pengadaan langsung.Pertanyaan: Apakah pekerjaan fisik yang dilaksanakan secara bertahap dalam tahun anggaran yang sama dikategorikan pemecahan paket? Apakah metofe pengadaan langsung untuk kegiatan diatas menyalahi aturan?Mohon penjelasan.
ReplyDeleteSelamat sore Pak, ada yang bertanya kepada kami, di SKPD tersebut ada pekerjaan pengadaan barang dengan seluruh item barang senilai Rp. 500 jt (pagu DPA), akan tetapi SKPD tersebut berencana akan melakukan pengadaan langsung dengan hanya sebagian item barang yang ada di DPA sehingga nilainya kurang dari Rp. 200 jt dengan alasan item barang yang lain tidak diperlukan untuk saat ini dan sisanya direncanakan akan dilakukan pengadaan pada Perubahan Anggaran, boleh kah hal tersebut dilakukan? apakah hal tersebut termasuk pembagian paket untuk menghindari lelang? mohon sekali penjelasan dan pencerahannya Pak..terima kasih
ReplyDeletejarang dijawab
ReplyDeletepak boleh bertanya, di daerah kami ada pekerjaan seperti pembangunan drainase/siring dalam satu lokasi. Contohnya ada jalan sepanjang 5 Km, namun paketnya di bagi menjadi 3 paket diperkerjaan yang sama.
ReplyDeletePertanyaannya :
1. apakah boleh di pecah paket dengan kasus speerti itu ?
2. apa sebab akibatnya ?
3. apa peraturan yang membuat perlawanan hukum ?
4. bagaimana menindak lanjuti kasus seperti itu ?
mohon di balas