header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pelaksanaan kontrak konstruksi ada dinding yang roboh sehingga terlambat

Kontrak berakhir 10 Desember 2013

Namun pada tanggal 5 Des 2013 ada dinding yang roboh.

Bagaimana penyelesaian  pekerjaan.

Kontrak adalah hukum perdata, sehingga bila terjadi wan prestasi dikenakan ketentuan sanksi dalam kontrak, seperti perbaikan pekerjaan atau denda.

Pertama, dinding roboh akibat faktor eksternal (gempa dll) diluar kesalahan kedua belah pihak. Sebaliknya, bila bukan dari faktor luar maka perlu dilakukan bedah fisik dilapangan oleh pihak netral (lab teknik pu atau universitas)

Bila hasil pemeriksaan membuktikan kualitas atau metode kerja keliru diluar perintah pengawas maka kesalahan ada pada peyedia. Bila telah dilaksanakan sesuai perintah maka kesalahan ada pada pengawas. Untuk ini perlu dibentuk teknis peneliti.

Kedua. Kesalahan pemyedia. Harus memperbaiki dengan memberi kesempatan penyelesaian dan dikenakan denda.Bila bukan kesalahan pemyedia maka perbaikan menjadi tanggung pengguna. Penambahan dana dan waktu. Tanpa ada denda.

Bila  kesalahan karena konsultan pengawas maka perbaikan menjadi tanggung jawab konsultan pengawas. Penyedia pelaksana konstruksi tidak dikenakan denda.

Tulisan ini sebagian hasill diskusi dengan p Riad Horem

Post a Comment

0 Comments