Kontrak berakhir 10 Desember 2013
Namun pada tanggal 5 Des 2013 ada dinding yang roboh.
Bagaimana penyelesaian pekerjaan.
Kontrak adalah hukum perdata, sehingga bila terjadi wan prestasi dikenakan ketentuan sanksi dalam kontrak, seperti perbaikan pekerjaan atau denda.
Pertama, dinding roboh akibat faktor eksternal (gempa dll) diluar kesalahan kedua belah pihak. Sebaliknya, bila bukan dari faktor luar maka perlu dilakukan bedah fisik dilapangan oleh pihak netral (lab teknik pu atau universitas)
Bila hasil pemeriksaan membuktikan kualitas atau metode kerja keliru diluar perintah pengawas maka kesalahan ada pada peyedia. Bila telah dilaksanakan sesuai perintah maka kesalahan ada pada pengawas. Untuk ini perlu dibentuk teknis peneliti.
Kedua. Kesalahan pemyedia. Harus memperbaiki dengan memberi kesempatan penyelesaian dan dikenakan denda.Bila bukan kesalahan pemyedia maka perbaikan menjadi tanggung pengguna. Penambahan dana dan waktu. Tanpa ada denda.
Bila kesalahan karena konsultan pengawas maka perbaikan menjadi tanggung jawab konsultan pengawas. Penyedia pelaksana konstruksi tidak dikenakan denda.
Tulisan ini sebagian hasill diskusi dengan p Riad Horem
0 Comments