ass, kami , akan menanyakan beberapa hal diantaranya : 1. bagaimana langkah yang harus di tempuh apabila, kontrak sudah mau berakhir, sementara pihak pengguna jasa belum menentukan lokasi pengganti kontrak sebelumnya, dan mohon apabila ada aturannya kami mohon di bantu untuk di lampirkan. 2. Bagaimana caranya dan langkah apa yang harus di tempuh untuk mendapatkan kembali password untuk e proc, sementara kami sudah melaporkan via email kepada admuser_eproc@pu.go.id tapi password yang diberikan masih juga belum bisa di pergunakan untuk akses ke e proc, terima kasih
Assalam. apabila Masa waktu pelaksanaan Kontrak telah berakhir dan PPK memebrikan kesempatan penyelesaian waktu selama 50 Hari, dan dimana perhitungan volume berdasarakan BA MC-Akhir terjadi perubahan volume pekerjaan. yang jadi pertanyaan saya apa bisa diadakan Addendum/Amandemen Kontrak untuk penyesuaian volume pekerjaan berdasarkan MC-Akhir sebagai dasar pembayaran volume yang terpasang dimasa pemberian kesempatan 50 Hari. apa bila bisa mohon referensinya. trima kasih
di sulawesi selatan beberapa ULP yg ada di kabupaten/kota pada aplikasi SPSE pengumuman pengadaan untuk paket 1.5Milyar pada syarat kualifikasi usaha mempersyaratakan usaha kecil dan Non kecil...dan rata2 pemenang adalah SIUP Non Kecil..apa dasar hukum mempersyaratkan usaha Non Kecil ikut di paket pekerjaan untuk usaha kecil..sementara pekerjaan ini untk pengadaan bahan makanan pasien
Ass. pak mudji, ini saya bertanya harapan saya, bapak berkenan menjawabnya..... Dalam Dokumen Lelang, 29.6 Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan/atau data kualifikasi penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) sedangkan dalam pengisian data : Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi; yang dimaksud mengirimkan data kami mengasumsikan bahwa penyedia jasa wajib mengapload/mengenskrifsi/memindai data-data yang dipersyaratkan,..... Bagaimana bila penyedia jasa blm terverifikasi dalam (SIKaP) tidak mengapload pindaian data tersebut, apakah kami pokja dapat menyatakan gugur evaluasi Administrsi atau gugur teknis, mohon penjelasannya terima kasih Pak Mudji.
ass. minta solusi,bagaimana apakah pokja bisa dapat merubah ketentuan pengunaan sub bidang yang dsyaratkan,,, misalkan didalam BOQ ada pekerjaan normalisasi sungai tetapi volume itu dari jumlah harga hanya 30% sedangkan pekerjaan utama adalah pekerjaan perbaikan pasangan batu jaringan irigasi , apakah bisa yang semula dengan sub bidang special galian tanah dan timbunan untuk dapat dirubah menjadi Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
selamat malam,,terima kasih atas penyediaan kesempatan untuk bisa tanya jawab, saya mau tanya sedikit mengenai proses denda keterlamatan pekerjaan fisik , jadi misalkan ada pekerjaan fisik nilainya 100 juta, 60 hari kalender. pada saat di hari ke 60. fisik cuman sampai 80%, jadi di Kontrak(syarat2 khusus kontrak) kami menyataakan Instruksi kepada penyedia"bila pekerjaan belum selesai pada saat mati kontrak, Maka akan dikenakan Denda sebesar 1/1000 x dari sisa Nilai pekerjaan yang Belum Selesai dikerjakan. dalam hitungan : 1/1000 x 20. juta(sisa 20%) x jumlah hari setiap keterlambatannya. Mohon untuk pencerahannya,apakah bisa kami menggunakan metoda seperti ini. Trimakasi sebelum nya.
Selamat sore Pak Muji...terima kasih sebelumnya Bapak menyediakan media untuk konsultasi....mohon pencerahan terkait pengadaan dan pemasangan lift. Dalam Perka LKPP No.19 tahun 2014, pasal 3 disebutkan Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang....dst. Pertanyaannya pak, pengadaan & pemasangan lift apakah termasuk pekerjaan konstruksi..? Trus jika pengawas menyampaikan laporan hasil Pengawasan Pekerjaan dengan memperhitungkan barang yg telah tersedia di lokasi (belum terpasang), bisa dianggab sebagai bagian dari kemajuan fisik pekerjaan, jika memperhatikan Perka LKPP tersebut...terima kasih
Jika dalam pemesanan barang belanja modal kantor (Laptop Rp.40 jt), faktor darurat dinas baru yang belum punya perlengkapan kantor, karena kurang info/ ketidak tauan kami memesan tidak melalui e-catalogue, tetapi harga kami samakan dengan harga e-catalogoe, apakah jika dicairkan/ dibayarkan kami mendapatkan sanksi ?. Dalam hal ini barang yang sudah terlanjur kami pakai harus dibayarkan, kami menyadari kurang informasi ttg e-catalogue. Mohon penjelasan, terima kasih atas perhatiannya.
Apakah bisa penyedia menang tender lelang lebih dari satu pada saat mengikuti lelang dalam waktu bersamaan, apabila tenaga personil inti yang dipersyaratkan dalam dokumen LDP, tenaga personilnya itu saja dalam 3 paket yang diikuti, apakah bisa penyedia dimenangkan tender atau digugurkan karena tenaga personil inti, mohon penjelasannya dan dasar hukumnya.
ass,pak mau nanya pak....kita mengikuti lelang tpi SKA dan SKT kita Sama Yg makai Perusahaan Beda Tapi Lelang Nya di dinas berbeda juga pak....boleh enggk pak...dan apa dasar hukum nya
Assalam... bapak, mohon pencerahan untuk pengadaan barang/jasa dibawah 10 juta dengan melalui penyedia tetap memakai proses pengadaan barang/jasa(pengadaan langsung) apakah cukup dengan nota dan kwitansi
kami menanyakan : 1. untuk pengadaan outsorching bila sudah masa perjanjian kerjasama sudah habis apakah wajib dilakukan pengadaan ulang atau bagaimana bila kita hanya hanya melakukan pepanjangan (addendum) saja untuk 1 tahun ke depan...? 2. untuk pengadaan barang dimana pelaksanaannya rutinitas dan harus cepat, apakah bisa untuk penawaran dari pihak penyedia barang sebelumnya yang jadi pemenang di gunakan kembali untuk pengadaan selanjutnya ...
Yth. Bapak/Ibu Pengelola rubrik tanya jawab. apabila PPK sedang melaksanakan Cuti besar selama 2 bulan sementara sedang ada kegiatan lelang pengadaan barjas, apakah bisa dengan penggantian sementara? ditunjuk dengan surat keputusan? lalu kwitansi2, SPP, SPJ apa bisa di tanda tangani oleh PPK pengganti? dan apa ada yang diurus berkaitan dengan KPPN? trims
Yth prngelola rubrik ini mohon saran apabila kita sedang melakukan dgn menggunakan spse ver.4.3 tetapi ada kendala pada sistem spse dimana harga yg dimasukkan oleh penyedia untuk unitnya 1 unit tp pada kolom perjaluannya harga menjadi 2 unit dan ada juga haga 4 unit sehingga haga penawaran penyedia menjadi diatas hps sedangkan dilakukan koreksi harga yg di upload hasil berbeda yaitu dibawah hps sehingga evaluasi menjadi kacau tdk dapat dilakukan dengan spse karena harga menjadi diatas hps, kami telah laporkan ke lkpp blm ada tanggapan sampai saat ini pertanyaan kami bolehkah evaluasi dilakukan secara manual berhubung waktu pelaksanaan pekerjaan jadi berkurang dan barang import dari luar negeri mohon pengarahan bapak kalau boleh dasar hukumnya ada nggak. Terima kasih atas bantuan bapak.
21 Comments
Pak, bagaimana cara pengadaan barang dan jasa untuk RS yang sudah BLUD, sumber uang dari pendapatan pasien , bukan dari APBN/D
ReplyDeleteLebih baik tidak usah dilaksanakan sebelum anda berurusan dengan kejaksaan atau kepolisian....
ReplyDeleteass, kami , akan menanyakan beberapa hal diantaranya : 1. bagaimana langkah yang harus di tempuh apabila, kontrak sudah mau berakhir, sementara pihak pengguna jasa belum menentukan lokasi pengganti kontrak sebelumnya, dan mohon apabila ada aturannya kami mohon di bantu untuk di lampirkan. 2. Bagaimana caranya dan langkah apa yang harus di tempuh untuk mendapatkan kembali password untuk e proc, sementara kami sudah melaporkan via email kepada admuser_eproc@pu.go.id tapi password yang diberikan masih juga belum bisa di pergunakan untuk akses ke e proc, terima kasih
ReplyDeleteAssalam. apabila Masa waktu pelaksanaan Kontrak telah berakhir dan PPK memebrikan kesempatan penyelesaian waktu selama 50 Hari, dan dimana perhitungan volume berdasarakan BA MC-Akhir terjadi perubahan volume pekerjaan. yang jadi pertanyaan saya apa bisa diadakan Addendum/Amandemen Kontrak untuk penyesuaian volume pekerjaan berdasarkan MC-Akhir sebagai dasar pembayaran volume yang terpasang dimasa pemberian kesempatan 50 Hari. apa bila bisa mohon referensinya. trima kasih
ReplyDeletedi sulawesi selatan beberapa ULP yg ada di kabupaten/kota pada aplikasi SPSE pengumuman pengadaan untuk paket 1.5Milyar pada syarat kualifikasi usaha mempersyaratakan usaha kecil dan Non kecil...dan rata2 pemenang adalah SIUP Non Kecil..apa dasar hukum mempersyaratkan usaha Non Kecil ikut di paket pekerjaan untuk usaha kecil..sementara pekerjaan ini untk pengadaan bahan makanan pasien
ReplyDeleteAss, pak artikelnya blm di perbaharui ya pak, mengenai sertifikat masih perlu perpanjangan.
ReplyDeleteAss. pak mudji, ini saya bertanya harapan saya, bapak berkenan menjawabnya.....
ReplyDeleteDalam Dokumen Lelang, 29.6 Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan/atau data kualifikasi penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
sedangkan dalam pengisian data : Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang
digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi;
yang dimaksud mengirimkan data kami mengasumsikan bahwa penyedia jasa wajib mengapload/mengenskrifsi/memindai data-data yang dipersyaratkan,.....
Bagaimana bila penyedia jasa blm terverifikasi dalam (SIKaP) tidak mengapload pindaian data tersebut, apakah kami pokja dapat menyatakan gugur evaluasi Administrsi atau gugur teknis, mohon penjelasannya terima kasih Pak Mudji.
ass. minta solusi,bagaimana apakah pokja bisa dapat merubah ketentuan pengunaan sub bidang yang dsyaratkan,,,
ReplyDeletemisalkan didalam BOQ ada pekerjaan normalisasi sungai tetapi volume itu dari jumlah harga hanya 30% sedangkan pekerjaan utama adalah pekerjaan perbaikan pasangan batu jaringan irigasi , apakah bisa yang semula dengan sub bidang special galian tanah dan timbunan untuk dapat dirubah menjadi Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
selamat malam,,terima kasih atas penyediaan kesempatan untuk bisa tanya jawab, saya mau tanya sedikit mengenai proses denda keterlamatan pekerjaan fisik , jadi misalkan ada pekerjaan fisik nilainya 100 juta, 60 hari kalender. pada saat di hari ke 60. fisik cuman sampai 80%, jadi di Kontrak(syarat2 khusus kontrak) kami menyataakan Instruksi kepada penyedia"bila pekerjaan belum selesai pada saat mati kontrak, Maka akan dikenakan Denda sebesar 1/1000 x dari sisa Nilai pekerjaan yang Belum Selesai dikerjakan. dalam hitungan : 1/1000 x 20. juta(sisa 20%) x jumlah hari setiap keterlambatannya. Mohon untuk pencerahannya,apakah bisa kami menggunakan metoda seperti ini. Trimakasi sebelum nya.
ReplyDeleteSelamat sore Pak Muji...terima kasih sebelumnya Bapak menyediakan media untuk konsultasi....mohon pencerahan terkait pengadaan dan pemasangan lift. Dalam Perka LKPP No.19 tahun 2014, pasal 3 disebutkan Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang....dst. Pertanyaannya pak, pengadaan & pemasangan lift apakah termasuk pekerjaan konstruksi..? Trus jika pengawas menyampaikan laporan hasil Pengawasan Pekerjaan dengan memperhitungkan barang yg telah tersedia di lokasi (belum terpasang), bisa dianggab sebagai bagian dari kemajuan fisik pekerjaan, jika memperhatikan Perka LKPP tersebut...terima kasih
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteJika dalam pemesanan barang belanja modal kantor (Laptop Rp.40 jt), faktor darurat dinas baru yang belum punya perlengkapan kantor, karena kurang info/ ketidak tauan kami memesan tidak melalui e-catalogue, tetapi harga kami samakan dengan harga e-catalogoe, apakah jika dicairkan/ dibayarkan kami mendapatkan sanksi ?. Dalam hal ini barang yang sudah terlanjur kami pakai harus dibayarkan, kami menyadari kurang informasi ttg e-catalogue. Mohon penjelasan, terima kasih atas perhatiannya.
ReplyDeleteSalam hormat,
ReplyDeleteApakah bisa penyedia menang tender lelang lebih dari satu pada saat mengikuti lelang dalam waktu bersamaan, apabila tenaga personil inti yang dipersyaratkan dalam dokumen LDP, tenaga personilnya itu saja dalam 3 paket yang diikuti, apakah bisa penyedia dimenangkan tender atau digugurkan karena tenaga personil inti, mohon penjelasannya dan dasar hukumnya.
Terimakasih
ass,pak mau nanya pak....kita mengikuti lelang tpi SKA dan SKT kita Sama Yg makai Perusahaan Beda Tapi Lelang Nya di dinas berbeda juga pak....boleh enggk pak...dan apa dasar hukum nya
ReplyDeleteAssalam...Pak, mohon penjelasan,kalo kita login sbg PPK pd LPSE kok tidk bisa lihat ada brapa penyedia yg masukkan penawaran, bgimna caranya PPK bisa lihat harga penawaran yg diajukan penyedia tanpa menunggu laporan dri POKJa
ReplyDeleteAssalam... bapak, mohon pencerahan untuk pengadaan barang/jasa dibawah 10 juta dengan melalui penyedia tetap memakai proses pengadaan barang/jasa(pengadaan langsung) apakah cukup dengan nota dan kwitansi
ReplyDeletekami menanyakan :
ReplyDelete1. untuk pengadaan outsorching bila sudah masa perjanjian kerjasama sudah habis apakah wajib dilakukan pengadaan ulang atau bagaimana bila kita hanya hanya melakukan pepanjangan (addendum) saja untuk 1 tahun ke depan...?
2. untuk pengadaan barang dimana pelaksanaannya rutinitas dan harus cepat, apakah bisa untuk penawaran dari pihak penyedia barang sebelumnya yang jadi pemenang di gunakan kembali untuk pengadaan selanjutnya ...
Bolehkah memberikan nilai tenaga sipil yang tdk ada dalam tabel kualifikasi tapi terupload pengalaman, CV, pada dokumen kualifikasi
ReplyDeleteYth. Bapak/Ibu Pengelola rubrik tanya jawab. apabila PPK sedang melaksanakan Cuti besar selama 2 bulan sementara sedang ada kegiatan lelang pengadaan barjas, apakah bisa dengan penggantian sementara? ditunjuk dengan surat keputusan? lalu kwitansi2, SPP, SPJ apa bisa di tanda tangani oleh PPK pengganti? dan apa ada yang diurus berkaitan dengan KPPN? trims
ReplyDeleteYth. Bp/Ibu pengelola rubrik ini.. mohon penjelasan siapa yg menerbitkan KAK pengadaan brg? apakah penerbitan KAK bisa didelegasikan kpd PPK? kalau bisa apa dasar hukumnya?... trm ksh..
ReplyDeleteYth prngelola rubrik ini mohon saran apabila kita sedang melakukan dgn menggunakan spse ver.4.3 tetapi ada kendala pada sistem spse dimana harga yg dimasukkan oleh penyedia untuk unitnya 1 unit tp pada kolom perjaluannya harga menjadi 2 unit dan ada juga haga 4 unit sehingga haga penawaran penyedia menjadi diatas hps sedangkan dilakukan koreksi harga yg di upload hasil berbeda yaitu dibawah hps sehingga evaluasi menjadi kacau tdk dapat dilakukan dengan spse karena harga menjadi diatas hps, kami telah laporkan ke lkpp blm ada tanggapan sampai saat ini pertanyaan kami bolehkah evaluasi dilakukan secara manual berhubung waktu pelaksanaan pekerjaan jadi berkurang dan barang import dari luar negeri mohon pengarahan bapak kalau boleh dasar hukumnya ada nggak. Terima kasih atas bantuan bapak.
ReplyDelete