Ketentuan mengenai jaminan penawaran diatur dalam pasal 68 Perpres 70 tahun 2012
Jaminan Penawaran nilainya antara 1% hingga 3% dari total HPS. Nilai jaminan penawaran ditetapkan oleh pokja ULP dalam dokumen pengadaan.
Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia pada saat memasukkan penawaran. Penyedia yang memberikan jaminan penawaran dengan nilai kurang dari nilai jaminan yang telah ditetapkan akan digugurkan.
Selanjutnya dalam pelelangan yang menggunakan SPSE agar berpedoman kepada Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut disebutkan dalam Lampiran Bab III.3 sebagai berikut :
a. jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
b. jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukan dalam dokumen penawaran.
c. jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan pascakualifikasi, disampaikan kepada Pokja ULP pada saat pembuktian kualifikasi.
d. jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan prakualifikasi, disampaikan kepada Pokja ULP sebelum penetapan pemenang.
e. jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa tersebut di nonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP tersebut dalam hal pelelangan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) tidak diperlukan adanya jaminan penawaran. Namun bila pelelangan tersebut akan menimbulkan risiko kegagalan pelelangan sehingga dengan pelelangan yang gagal akan mengakibatkan waktu yang tidak cukup untuk proses pelelangan dan proses pelaksanaan pekerjaan maka dapat disyaratkan adanya jaminan penawaran.
Dalam proses pelelangan penyedia diharuskan membaca dokumen pengadaan.
Bila disyaratkan dalam dokumen pelelangan yang dibuat oleh pokja ULP menggunakan SPSE, maka penyedia dapat mengusulkan tidak perlu jaminan penawaran. Pengusulan dilakukan pada saat pemberian penjelasan.
Dalam hal pelelangan dengan SPSE untuk dokumen penawaran menyebutkan adanya persyaratan jaminan penawaran maka penyedia yang tidak memberikan jaminan penawaran akan digugurkan.
Jadi disarankan pelelangan dengan menggunakan SPSE-LPSE tidak usah disyaratkan jaminan penawaran. Banyak penyedia yang belum tentu menang, tetapi sudah keluar biaya untuk membuat jaminan penawaran.
Bila disyaratkan adanya jaminan penawaran maka jaminan penawaran harus bersifat unconditional. Dalam hal ada jaminan penawaran yang dibuat dari perusahaan asuransi tidak memenuhi ( tidak unconditional) maka bisa digugurkan.
Jadi disarankan pelelangan dengan menggunakan SPSE-LPSE tidak usah disyaratkan jaminan penawaran. Banyak penyedia yang belum tentu menang, tetapi sudah keluar biaya untuk membuat jaminan penawaran.
Bila disyaratkan adanya jaminan penawaran maka jaminan penawaran harus bersifat unconditional. Dalam hal ada jaminan penawaran yang dibuat dari perusahaan asuransi tidak memenuhi ( tidak unconditional) maka bisa digugurkan.
Perpres 70 Pasal 67 ayat 3.
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar
nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah
surat pernyataan wanprestasi dari
PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
2 Comments
lha aturanya sendiri kok membingungkan gitu tho pak, kok ndak tegas dan jelas? kalau seperti itu semua aturannya ya di tangan kendali POKJA ULP
ReplyDeleteLihat kenyataan pak.... di Sumatera Utara, baik itu ditingkat provinsi, Kabupaten/Kota, "TIDAK ADA" panitia/ULP yg mematuhi peraturan tersebut meskipun sudah disampaikan ketentuannya pada saat pemberian penjelasan. Bahkan ada yg secara nyata mensyaratkan jaminan penawaran sebesar 5%, coba bapak lihat lpse.labuhanbatuutarakab.go.id.... gk laku pak perpres maupun perka di sumut ini, yg berlaku hukum rimba, siapa yg kuat, dia yang menang.... mau dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisian pun malah yang melaporkan yang diproses hukum, mau dilaporkan ke kppu, setelah minta data dilengkapi, malah keluar surat yang menyatakan mereka tidak dapat melanjutkan perkara dengan alasan nilai perkara yang dipersengketakan tidak mencukupi...
ReplyDelete