header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KESALAHAN PILIHAN PENGADAAN ADALAH PIDANA ?

Apakah kesalahan pilihan pengadaan akan serta merta menjadi pidana? Ketika tidak ada niat/kehendak jahat dan ketika tidak ada tindakan suap/gratifikasi.

VIVAnews - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Siti Fadilah Supari menyatakan, kasus hukum yang menimpa kliennya terkait kebijakan saat Siti masih menjabat Menteri Kesehatan.
Kebijakan yang dikeluarkan Siti Fadilah dilakukan tak lama setelah banjir bandang di Kota Cane, Aceh Tenggara, pada 2005. Kondisi itu mengharuskannya sebagai Menteri Kesehatan bertindak cepat. Saat itu sebanyak 26 orang dilaporkan meninggal, puluhan orang luka-luka. Sementara saat itu semua fasilitas kesehatan hancur oleh banjir.
Karena kondisi luar biasa (KLB) seperti itu, kata Yusril, maka seorang Menteri Kesehatan bertanggung jawab untuk segera memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang hancur agar korban tidak bertambah.
“Beliau dapat usul dari anak buah, harus ada penanganan darurat. Melalui Sekjen Depkes beliau meminta harus ada peralatan kesehatan yang sifatnya segera,” kata Yusril kepadaVIVAnews, Kamis 19 April 2012.
Kebijakan dalam pengadaan bantuan pascabencana sekitar Rp15 miliar itu, dikatakan Yusril telah sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Melalui bawahannya, Siti Fadilah meminta diadakan peralatan kesehatan yang sifatnya segera untuk menangani korban bencana. “Dan beliau minta kepada Sekjen dan Biro Keuangan supaya itu ditelaah terlebih dulu,” katanya.
Setelah proses penelaahan dilakukan, kata Yusril, Siti Fadilah pun menjawab surat tersebut bahwa penunjukkan langsung bisa dilakukan. Namun dengan catatan, mengharuskan pelaksanaan penunjukkan langsung itu sesuai peraturan yang berlaku yakni, Kepres Nomor 80 tahun 2003 tersebut.
“Saya sudah baca surat penunjukkan langsungnya. Tidak semua penunjukkan langsung itu melanggar hukum. Harus dilihat case by case. Orang melihatnya saat ini penunjukkan langsung saja, tapi tidak melihat kondisi pada saat itu. Bagaimana jika saat itu tidak ditangani segera,” tegasnya.
Bahkan kata Yusril, dalam pengadaan barang dan jasa, Kepres 80 tahun 2003 itu juga digunakan semua menteri. “Termasuk ketua KPK,” katanya.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaannya terjadi pelanggaran hukum, kata Yusril, itu bukan tanggung jawab menteri. Melainkan penanggung jawab teknis di lapangan. Karena semua prosedur penunjukkan langsung sudah dipenuhi sesuai aturan.
“Ini bukan hukum pidana, ini administrasi negara. Pada level menteri, dia tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Tidak bisa diminta pada level teknis. Karena yang memesan, yang membayar itu kan bukan menteri,” jelasnya.
“Jadi saya pikir kadang-kadang penyidik tidak memahami hukum administrasi negara. Penyidik hanya menggunakan kaca mata kuda, hanya hukum pidana,” ucapnya.
Sementara, Siti Fadilah menegaskan, selama menjabat Menteri Kesehatan tak pernah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di kementeriannya. Termasuk pada pelaksanaan proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 yakni banjir bandang di Kota Cane, Aceh Tenggara.
“Seingat saya, saya tidak pernah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Saya tidak pernah memberikan penunjukkan langsung perusahaan apa yang akan melaksanakan proyek,” tuturnya.


Post a Comment

0 Comments