header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Langsung diproses ULP

Ada hal yang ingin kami tanyakan terkait pengadaan barang/jasa dibawah 50 juta yang melalui Penyedia  (bukan pembelian langsung di toko). Pada Perpres 70 th 2012 dan Juknis Perka LKPP no 6 th 2012 
telah disebutkan hal2 yang berkaitan dengan proses tersebut diatas, namun kami masih bingung terkait  kelengkapan dokumen pengadaanya.

Adapun kelengkapan dokumen yang akan kami gunakan di ULP adalah sebagai berikut:

1. HPS dan riwayat HPS;
2. Surat Pesanan Barang/Purchase Order kepada penyedia;
3. Surat Jalan;
4. Faktur Barang;
5. Kwitansi;
6. NPWP dan SIUP yang sesuai dengan pekerjaan.


pertanyaan kami:
1.Apakah kelengkapan dokumen untuk proses tersebut diatas sudah cukup atau masih adakah yang kurang? mohon kiranya Bapak dapat memberikan saran/masukannya sesuai aturan yang berlaku.
2. Jika ada mohon kirimkan contoh kelengkapan dokumen pengadaan langsung dibawah 50 juta yang melalui penyedia yang dilaksanakan oleh ULP LKPP.
terima kasih
Kelompok Kerja
pada Unit Layanan Pengadaan Jakarta.

Jawaban :
Mengenai Juknis Perka LKPP no 6 th 2012 , telah diganti dengan Juknis Perka LKPP no 14 th 2012 .
Mengenai NILAI  sebesar pengadaan langsung  yang dilaksanakan oleh ULP dapat dilaksanakan secara pelelangan atau dengan proses pengadaan langsung.

Kelengkapan dokumen dalam pengadaan langsung dengan menggunakan penyedia (badan usaha)  diperlukan hal yang perlu. Berdasar data yang Saudara sampaikan, dapat ditambahkan mengenai spesifikasi dan , isian kualifikasi yang diperlukan saja.

Post a Comment

0 Comments