Ada hal yang ingin kami tanyakan terkait
pengadaan barang/jasa dibawah 50 juta yang melalui Penyedia (bukan pembelian langsung di
toko). Pada Perpres 70 th 2012 dan Juknis Perka LKPP no 6 th 2012
Adapun kelengkapan dokumen yang akan kami gunakan di ULP adalah sebagai berikut:
1. HPS dan riwayat HPS;
2. Surat Pesanan Barang/Purchase Order kepada
penyedia;
3. Surat Jalan;
4. Faktur Barang;
5. Kwitansi;
6. NPWP dan SIUP yang sesuai dengan pekerjaan.
pertanyaan kami:
1.Apakah kelengkapan dokumen untuk proses
tersebut diatas sudah cukup atau masih adakah yang kurang? mohon kiranya Bapak
dapat memberikan saran/masukannya sesuai aturan yang berlaku.
2. Jika ada mohon kirimkan contoh kelengkapan
dokumen pengadaan langsung dibawah 50 juta yang melalui penyedia yang
dilaksanakan oleh ULP LKPP.
terima kasih
Kelompok Kerja
pada Unit Layanan Pengadaan Jakarta.
Jawaban :
Mengenai Juknis Perka LKPP no 6 th 2012 , telah diganti dengan Juknis
Perka LKPP no 14 th 2012 .
Mengenai NILAI
sebesar pengadaan langsung yang
dilaksanakan oleh ULP dapat dilaksanakan secara pelelangan atau dengan proses
pengadaan langsung.
Kelengkapan dokumen dalam pengadaan langsung
dengan menggunakan penyedia (badan usaha)
diperlukan hal yang perlu. Berdasar data yang Saudara sampaikan, dapat
ditambahkan mengenai spesifikasi dan , isian kualifikasi yang diperlukan saja.
0 Comments