header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan-pengadaan di rumah sakit


Kalau dalam pelelangan ulang Pernilihan Penyedia kedua kalinya untuk
pekerjaan Pengisian Tabung Oksigen dan Pemilihan Penyedia yang ketiga kalinya untuk pekerjaan pengadaan Makanan dan Minuman Pasien rawat Inap temyata kembali mengalarni kegagalan karena tidak
ada yang memasukkan penawaran, apa yang harus dilakukan?


Selanjutnya apakah boleh dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia Tahun sebelurnnya? Atau dilakukan dilakukan pelelangan ulang kembali,proses pengadaan apa yang harus dilakukan sambil menunggu proses lelang selesai sementara makanan dan minuman pasien rawat inap dan pengisian tabung oksigen tetap harus tersedia?

Apakah Adendum kuantitas diperbolehkan karena terjadi kesalahan perhitungan untuk kontrak Harga Satuan?

Proses pelelangan obat-obatan non e-katalog di Rumah sakit terhambat
Karena e-katalog terus berubah dan bertambah sementara stok obat dirumah sakit dalam kondisi kosong, Apa yang harus dilakukan?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; pasal 84 ayat (6) dinyatakan bahwa Dalam hal Pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung Ulang gagal, Kelompok kerja ULP dapat melakukan penunjukkan langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
a)       Hasil Pekerjaan tidak dapat ditunda;
b)       Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat;
c) Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dalam Pelaksanaan Pekerjaan.

Mengacu pada ketentuan di atas berdasarkan perintah PA, Pokja ULP dapat melakukan penunjukkan langsung untuk Pengadaan obat, bahan makanan dan tabung oksigen untuk keselamatan/pelayanan masyarakat dengan negosiasi kewajaran harga.

Dalam hal pekerjaan pelayanan masyarakat telah dilaksanakan tanpa didasari oleh Perjanjian/Perikatan sebelumnya dengan Pihak Penyedia Barang/Jasa karena pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda, maka proses pembayaran dan penandatanganan Kontrak Pembayarannya dapat dilakukan setelah melalui proses audit dari Inspektorat.

Untuk mendukung proses audit sebagaimana tersebut di atas, maka disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti antara lain : Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan, Kuitansi, Tanda Terima, Foto-foto pelaksanaan dan/atau Bukti pendukung lainnya. Hasil audit dan kepastian telah teralokasinya anggaran menjadi salah satu dasar Penandatanganan Kontrak Pembayaran Hutang pekerjaan ini.

Selanjutnya karena pekerjaan ini adalah pekerjaan yang berkelanjutan, untuk Tahun Anggaran berikutnya Pengadaan Pemeliharaan Sistem pelayanan masyarakat dilakukan dengan Pelelangan Umum yang prosesnya dapat dimulai pada tahun anggaran sekarang, setelah dokumen RKAKLnya disetujui (Pasal 73 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Atau kalau memungkinkan dibuat Kontrak untuk Tahun Jamak.

Untuk pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan dapat dilakukan adendum perubahan volume (kuantitas).

Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-Catalog dapat dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-Catalog. Untuk obat dan alat kesehatan yang belum ada dalam E-Catalog menggunakan proses pengadaan sesuai dengan peraturan presiden no. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam peraturan Presiden no. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.

Pengadaan yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat dilakukan dengan penunjukkan langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/ perlindungan masyarakat yang pelaksanakan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera).

PENGADAAN ADALAH PILIHAN-PILIHAN PROSEDURAL, JANGAN SAMPAI PENERAPAN HUKUM YANG TIDAK PROPORSIONAL MENGAKIBATKAN RUMAH SAKIT DI NEGERI INI TERSANDERA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN YANG  BAIK.

Post a Comment

1 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete