Kalau
dalam pelelangan ulang Pernilihan Penyedia kedua kalinya untuk
pekerjaan
Pengisian Tabung Oksigen dan Pemilihan Penyedia yang ketiga kalinya untuk
pekerjaan pengadaan Makanan dan Minuman Pasien rawat Inap temyata kembali
mengalarni kegagalan karena tidak
ada
yang memasukkan penawaran, apa yang harus dilakukan?
Selanjutnya
apakah boleh dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia Tahun sebelurnnya?
Atau dilakukan dilakukan pelelangan ulang kembali,proses pengadaan apa yang
harus dilakukan sambil menunggu proses lelang selesai sementara makanan dan
minuman pasien rawat inap dan pengisian tabung oksigen tetap harus tersedia?
Apakah
Adendum kuantitas diperbolehkan karena terjadi kesalahan perhitungan
untuk kontrak Harga Satuan?
Proses
pelelangan obat-obatan non e-katalog di Rumah sakit terhambat
Karena
e-katalog terus berubah dan bertambah sementara stok obat dirumah sakit dalam
kondisi kosong, Apa yang harus dilakukan?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah; pasal 84 ayat (6) dinyatakan bahwa Dalam hal
Pelelangan/seleksi/Pemilihan Langsung Ulang gagal, Kelompok kerja ULP dapat
melakukan penunjukkan langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap
memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan
ketentuan:
a) Hasil Pekerjaan tidak
dapat ditunda;
b) Menyangkut
kepentingan/keselamatan masyarakat;
c) Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/Seleksi/Pemilihan
Langsung dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Mengacu pada ketentuan di atas berdasarkan perintah PA, Pokja ULP dapat melakukan penunjukkan langsung untuk Pengadaan obat, bahan makanan dan tabung oksigen untuk keselamatan/pelayanan masyarakat dengan negosiasi kewajaran harga.
Dalam hal pekerjaan pelayanan masyarakat telah dilaksanakan tanpa didasari oleh Perjanjian/Perikatan sebelumnya dengan Pihak Penyedia Barang/Jasa karena pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak dapat ditunda, maka proses pembayaran dan penandatanganan Kontrak Pembayarannya dapat dilakukan setelah melalui proses audit dari Inspektorat.
Untuk mendukung proses audit sebagaimana tersebut di atas, maka disarankan untuk mengumpulkan bukti-bukti antara lain : Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan, Kuitansi, Tanda Terima, Foto-foto pelaksanaan dan/atau Bukti pendukung lainnya. Hasil audit dan kepastian telah teralokasinya anggaran menjadi salah satu dasar Penandatanganan Kontrak Pembayaran Hutang pekerjaan ini.
Selanjutnya karena pekerjaan ini adalah pekerjaan yang berkelanjutan, untuk Tahun Anggaran berikutnya Pengadaan Pemeliharaan Sistem pelayanan masyarakat dilakukan dengan Pelelangan Umum yang prosesnya dapat dimulai pada tahun anggaran sekarang, setelah dokumen RKAKLnya disetujui (Pasal 73 ayat (1) huruf b Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Atau kalau memungkinkan dibuat Kontrak untuk Tahun Jamak.
Untuk pekerjaan yang
menggunakan kontrak harga satuan dapat dilakukan adendum perubahan volume
(kuantitas).
Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-Catalog dapat dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-Catalog. Untuk obat dan alat kesehatan yang belum ada dalam E-Catalog menggunakan proses pengadaan sesuai dengan peraturan presiden no. 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam peraturan Presiden no. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.
Pengadaan yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat dilakukan dengan penunjukkan langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/ perlindungan masyarakat yang pelaksanakan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera).
PENGADAAN ADALAH
PILIHAN-PILIHAN PROSEDURAL, JANGAN SAMPAI PENERAPAN HUKUM YANG TIDAK PROPORSIONAL
MENGAKIBATKAN RUMAH SAKIT DI NEGERI INI TERSANDERA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN
YANG BAIK.
1 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete