Kami sedang melaksanakan secara bersamaan 2 paket pelelangan Irigasi
(Lelang X dan Y) yg memiliki spesifikasi dan jenis pekerjaan yg hampir
serupa/sama, dengan lokasi pekerjaan yg berjauhan.
Akan tetapi, setelah kami bandingkan hasil evaluasi pada kedua
pelelangan, ternyata tenaga ahli (site manager) dan tenaga teknis
(pelaksana lapangan) yang diajukan adalah orang yg sama (A dan B) pada
kedua paket pekerjaan dengan tanggung jawab yg sama (si A jadi site
manager di Pelelangan X dan Y, si B jadi pelaksana lapangan di
Pelelangan X dan Y). Pertanyaan kami:
1. Apakah penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan diwaktu yg bersamaan dibolehkan? Jika tidak, apakah tindakan yg harus dilakukan,
1. Apakah penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan diwaktu yg bersamaan dibolehkan? Jika tidak, apakah tindakan yg harus dilakukan,
apakah:
a. salah satu dari kedua penawaran yg masuk harus digugurkan (mohon ditunjukan Regulasi apa yg melarang penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan (khususnya konstruksi) diwaktu yg bersamaan)
a. salah satu dari kedua penawaran yg masuk harus digugurkan (mohon ditunjukan Regulasi apa yg melarang penggunaan 1 personel pada 2 paket atau lebih pekerjaan (khususnya konstruksi) diwaktu yg bersamaan)
b. kedua penawaran yg masuk diterima dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia pada tahapan Klarifikasi dan Pembuktian Kualifikasi untuk bersedia mengganti personelnya pada salah satu paket (saat pelaksanaan, dengan persetujuan PPK) jika ditunjuk sebagai Pemenang pada kedua paket tersebut. Apakah tindakan Pokja meng-klarifikasi ini tidak akan di anggap sebagai Post-Bidding.
2. Jika tindakan yg diambil adalah menggugurkan salah satu dari kedua penawaran yg masuk (jawaban 1.a), apa yang menjadi dasar bagi Pokja untuk memilih penawaran mana yg akan digugurkan?
Tanggapan :
1. agar dilihat ruang lingkup pekerjaannya, apakah tenaga tersebut harus bekerja full time untuk satu pekerjaan atau dapat melakukan multi tugas.
Dalam hal justifikasi bahwa tenaga tersebut hanya bisa menangani satu pekerjaan dan bila menangani lebih dari satu pekerjaan akan bermasalah maka hanya dimenangkan di satu pekerjaan saja.
2. tidak dapat mengganti tenaga yang ditawarkan dalam pelaksanaan pelelangan.
3. yang diplih adalah yang dapat mencapai keberhasilan pekerjaan
.Dalam hal sama, maka dipilih yang menguntungkan negara, dengan membandingkan jika terpilih penyedia berikutnya.
15 Comments
Berarti bukan di gugurkan pada tahap evaluasi? Tapi di tetapkan sbagi pemenang pada paket yang menguntungkan negera? Jika pd pelelangn yang tidak ditetapkan sebagai pemenang apakah bisa s3bagai calon pemenang cadangan 1 ato 2, pd sistem Spse tidak ada form alasan menetapkan nilai terendah tidk sbgi pemenang, dimana alasan tersebut bisa di tuangkan.?
ReplyDeleteSelamat pagi pak,,mohon pencerahan.
ReplyDeleteDalam lelang satu paket pekerjaan saya misalkan Paket Pekerjaan Gedung Kantor. dan diikuti oleh beberapa perusahaan, dan setelah evaluasi panitia ditemukan 3 perusahaan sebagai calon pemenang 1, 2 dan 3 adalah Perusahaan A, B dan C. Akan tetapi dari 3 perusahaan calon pemenang tersebut 2 perusahaan (A dan B) memiliki Personil inti/tenaga teknis yang 90% sama orangnya dari 9 orang yang diminta 8 orang sama orang dan keahlianya, misalkan: SKK/SKT Pelaksana Bangunan/Gedung di perusahaan A "Bedul" dan Pelaksana Bangunan/Gedung di perusahaan B juga "Bedul", SKK/SKT Tukang Batu Bata perusahaan A "joko" diperusahaan juga si "joko", dan seterusnya.
Dan dilakukan pembuktian kualifikasi/klarifikasi pada tanggal yang sama karena 1 (satu) paket pekerjaan.
Apakah perusahaan tersebut dapat di gugurkan kedua-duanya atau salah satu saja?, mohon di tunjukkan regulasinya.
Terima kasih atas waktu, saran dan jawaban bapak.
Salam.
apakah satu tenaga ahli bisa ikut didalam 2 penyedia dalam satu proses lelang?
ReplyDeleteMaaf pa, apabila dalam 3 paket pengadaan langsung memakai personil yang sama bersamaan apakah diperbolehkan atau tidak? Dasar hukumnya apa pa?
ReplyDeleteRr
Deleteternyata ini terjadi sekarang ini, dimana pokja ULP meloloskan 1 orang tenaga ahli yg sama di pakai lebih dari 1 paket pekerjaan,
ReplyDeletetidak dibenarkan 1 orang tenaga ahli dipakai lebih dari satu paket pekerjaan saat kontrak bersamaan, alasan nya
1. terjadi lebih dari 1 kali mata pembayaran
2. terjadi monopoli tenaga kerja oleh 1 orang tersebut
3. tidak tercapai nya sasaran pemerataan tenaga kerja secara nasional
4. melanggar fakta integritas, kolusi, nepotisme, monopoli
Pokja ULP mesti membuat e catalog agar tenaga ahli yg telah lolos dalam 1 paket pekerjaan harus bisa di akses publik, agar tenaga ahli yg bersangkutan tidak diloloskan lagi oleh Pokja ULP lain...
sesungguh nya bangsa ini kekurangan tenaga ahli yg ber SKA, tapi kenyataan nya banyak tenaga ahli tsb tidak bekerja sesuai SKA nya karena saat lelang di monopoli oleh beberapa orang saat lelang serentak di semua daerah..
Deletesemesti nya pokja ULP hanya boleh meloloskan 1 orang tenaga ahli saat tender untuk 1 paket pekerjaan.
tolong doank di buat aplikasi E catalok agar tenaga ahli yg sudah dimenangkan / lulus tidak di pakai lagi oleh Pokja ULP lain agar terjadi pemerataan tenaga kerja.
contoh bila lelang serentak di suatu daerah pokja kab/kota/provinsi mencapai angka 500 milyar maka penyedia jasa harus harus menyiapkan tenaga ahli ber SKA 10.000 orang secara bersamaan. apa mungkin ??? coba tanya LPJK masing" daerah, apa mereka sanggup
artinya selama ini telah terjadi overlaping mata pembayaran dan monopoli oleh beberapa orang tenaga kerja/perusahaan
lucunya 1 orang tenaga ahli mengerjakan sampai 10 paket pekerjaan saat bersamaan, semntara yg lain tidak kebagian kerja
mengutip "contoh bila lelang serentak di suatu daerah pokja kab/kota/provinsi mencapai angka 500 milyar maka penyedia jasa harus menyiapkan tenaga ahli ber SKA 10.000 orang secara bersamaan. apa mungkin?"
DeleteTangapan saya adalah karena tidak mungkin itulah sehingga terdapat seorang tenaga ahli ber SKA mengerjakan lebih dari satu pekerjaan dalam waktu yang bersamaan. menurut saya bila pekerjaan ini tidak menyita waktu secara penuh, mungkin masih bisa diterima, misal tenaga perencana, karena seorang perencana biasanya memiliki tim yang melaksanakan pekerjaan tersebut, bukan satu orang. terima kasih
kalau untuk tenaga Ahli Administrasi Lulusan SLTA/Sederajat, dipakai di beberapa paket lelang pekerjaan, akan tetapi dipakai di satu perusahaan saja apakah menggugurkan ?
ReplyDeleteSalam Pengadaan Pak Mudjisantosa,. "
ReplyDeletePertanyaan ;
1. Pada tahapan evaluasi (pengadaan barang), apakah bisa menggugurkan perusahaan yang menawar di tiga paket secara bersamaan yang menggunakan personil dan peralatan yang sama di tiga paket tersebut..??
2. terkait pertanyaan no. 1 "jika tidak dapat digugurkan pada tahapan evaluasi, apakah langkah yang tepat diambil Pokja? dan bagaimana langkah selanjutnya dalam hal pembuktian kualifikasi dan penetapan pemenang?
Terima Kasih...
Ada undang" nya tidak yang menjelaskan tentang ini?
ReplyDeleteSalam..Pak Mudji..
ReplyDeletesaya mengalami kasus dalam pelelangan tentang personil tenaga ahli, yang mana pelelangan yg saya ikuti tidak secara waktu bersamaan tetapi memakai satu personil yg sama dan digunakan pada perusahan berbeda. pelelangan pertama saya ikuti pada bulan febuari, pelaksanaannya dilakukan pada bulan april..dengan kontrak kerja 120 hari.kemudian saya mengikuti pelengan yg ke dua memakai perusahaan berbeda dan dinas berbeda tapi memakai salah satu personil yg sama pada bulan juni dan pelaksanaa pada bulan juli. pertanyaannya apakah pokja dapat mengugurkan hasil lelang yg saya ikuti pada bulan juni tsb, apa landasan hukumnya. mohon pencerahannya. trims
salam Pak mudji...
ReplyDeleteapakah boleh dan adakah landasan hukumnya bagi pokja mengugurkan lelang yg saya ikuti pada bulan juni. dengan alasan salah satu personil saya telah terdaftar pada perusahan berbeda yg telah mengikuti lelang pada bulan febuari. ..mohon masukannya. trima kasih
Apakah bisa, satu SKA dipakai oleh beberapa penyedia pada paket yang berbeda-beda?
ReplyDeleteMohon masukannya, terima kasih..🙏
selamat sore saya mau bertanya, bolehkah 1 (satu) tenaga ahli/kepala proyek dipakai dalam 2 paket pekerjaan dengan waktu yang berbeda misalnya paket A sudah berjalan, ketika paket A selesai 100% namun belum terdapat Berita Acara Serah Terima, apakah si tenaga ahli tersebut bisa dipakai juga di paket lainnya, semisal Paket B? mohon penjelasannya. terima kasih
ReplyDelete