Pengadaan multi years dari
2013-2016
Pada saat ini progres pekerjaan
dibawah 9%.
Apakah boleh diputus kontraknya ?
Namun bila kurang dari target
sesuai jadwal, maka agar dilihat mengenai klausul di kontrak, biasanya di
bagian mengenai kontrak kritis, bagaimana penyelesaian kontrak kritis sesuai
kontrak yang disepakati.
Kontrak kritis silahkan klik di http://www.mudjisantosa.net/2012/08/untukmenjamin-pelaksanaan-pekerjaan_4.html
Bila tidak ada klausul kontrak
kritis, silahkan diadakan pertemuan para pihak, seperti melibatkan konsultan
perencana, konsultan pengawas, tim teknis, inspektorat dsb. Untuk menilai dan
mengevaluasi kenapa terjadi keterlambatan. Selanjutnya memberi teguran 1, bila
hal tersebut kesalahan penyedia, dengan batas waktu untuk mengejar
ketertinggalan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan di surat teguran 1.
Berikutnya setelah masa (waktu) teguran selesai, masih tidak dapat dipenuhi maka
dapat diberikan teguran kedua, dengan sanksi pemutusan kontrak. Bila teguran
kedua tidak dapat dipenuhi maka PPK dapat memutus kontrak.
0 Comments