header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pelaksanaan kontrak tidak ada kemajuan prestasi pekerjaan



Pengadaan multi years dari 2013-2016
Pada saat ini progres pekerjaan dibawah 9%.
Apakah boleh diputus kontraknya ?
Agar dilihat dulu jadwal pekerjaan yang merupakan lampiran kontrak, bila dijadwal memang untuk s.d.  April ini boleh 9%, maka hal tersebut tidak masalah.
Namun bila kurang dari target sesuai jadwal, maka agar dilihat mengenai klausul di kontrak, biasanya di bagian mengenai kontrak kritis, bagaimana penyelesaian kontrak kritis sesuai kontrak yang disepakati.

Bila tidak ada klausul kontrak kritis, silahkan diadakan pertemuan para pihak, seperti melibatkan konsultan perencana, konsultan pengawas, tim teknis, inspektorat dsb. Untuk menilai dan mengevaluasi kenapa terjadi keterlambatan. Selanjutnya memberi teguran 1, bila hal tersebut kesalahan penyedia, dengan batas waktu untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan di surat teguran 1. Berikutnya setelah masa (waktu) teguran selesai, masih tidak dapat dipenuhi maka dapat diberikan teguran kedua, dengan sanksi pemutusan kontrak. Bila teguran kedua tidak dapat dipenuhi maka PPK dapat memutus kontrak.

Post a Comment

0 Comments