header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tidak dapat menyusun spesifikasi

Dalam hal kita tidak memiliki kompetensi untuk menyusun spesifikasi, seharusnya diperlukan bantuan dari tenaga ahli/konsultan untuk menyusun spesifikasi.
Sekalian saja kepada tenaga ahli/konsultan tersebut diminta untuk membuat :
1. bagaimana syarat penyedianya
2. bagaimana cara mengevaluasi penawaran yang masuk
3. berapa harga pasar untuk barang/jasa tersebut

Bagiamana membayar tenaga ahli  /konsultan ?

Dapat dilakukan kontrak sebagai konsultan atau kalo sederhana dapat dibayar sebagai narasumber.

Untuk itu dalam menyusun anggaran, harus sudah dimasukkan alokasi anggarannya.

Contoh kita mendapat alokasi anggaran Rp. 960 juta untuk pengadaan genset, maka DIPA/DPA sebagai berikut ;

1. Alokasi untuk alat dan mesin berupa genset Rp.  950 juta
2. jasa konsultan menyusun spesifikasi                Rp. 10 juta
                                                              Jumlah  Rp, 960 juta

Selanjutnya ketika dilaksanakan untuk konsultan dapat disepakati/negosiasi secara pengadaan langsung misal dengan SPK Rp. 4 juta. 
Mengapa dibuat SPK untuk konsultan dengan nilai Rp. 4 juta ? Kenapa tidak kuitansi ?
Karena harus diungkapkan kewajiban dan hak dari konsultan, yang tidak cukup ditulis dalam suatu kuitansi, dapatnya minimal ditulis dalam bentuk SPK maka dibuatkan SPK.

Bagaimana dalam dokumen anggaran yang sudah disahkan tidak ada biaya tenaga ahli/konsultasn ?
Untuk DIPA (APBN) dapat diusulkan revisi pada level KPA (kuasa pengguna anggaran).  Untuk DPA (APBD) kadang tidak mudah, biasanya untuk revisi hanya bisa dilakukan pada saat APBD Perubahan yang sekali saja dalam setahun. Selanjutnya silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan Pemda untuk revisi/adanya alokasi anggaran bagi tenaga ahli/konsultan.

Untuk genset misalnya dilelangkan, dan terjadi kontrak seharga  Rp.  885 juta.

Bagaimana pencatatan asetnya ?

Harga pembayaran kontrak + biaya untuk memperolehnya = 885 + 4 = Rp. 889

Bahasan mengenai spesifikasi  yang lain ada di http://www.mudjisantosa.net/2012/07/spesifikasi.html

Sedangkan buku mengenai spesifikasi dapat dibaca di :

Buku ini seharga Rp. 50 ribu (belum ongkos kirim).
Buku dapat dipesan melalui SMS ke  087885 589 333



Post a Comment

1 Comments