header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemindahan lokasi pekerjaan dalam kontrak dan terlambat kontrak



Kontrak dilaksanakan senilai Rp. 400 juta untuk pekerjaan pagar.
Kondisi lapangan, dinilai lokasi pagar diperlukan pemindahan lokasi.
Kontrak dimulai 1 Mei 2014 s.d. 23 Juli 2014.
Kontrak seharusnya dilaksanakan tanggal 1 Mei 2014, karena perubahan lokasi (gambar dsb) sehingga menjadi 11 Mei 2014 ( terlambat 10 hari ) dan ada penambahan volume. Terhadap penambahan volume dapat mengakibatkan perubahan nilai kontrak. Penambahan nilai kontrak dibatasi s.d. 10% nilai total kontrak.
Sekarang pekerjaan  belum selesai. Sudah ada teguran dua kali terhadap penyedia tersebut.  Bagaimana tindakan kami, diputus kontrak atau diteruskan ?
Terhadap permasalah tersebut, agar dilihat dari azsas kompensasi ?
Terhadap pemindahan lokasi tersebut agar diberikan azasd kompensasi perubahan batas waktu kontrak yang semula tanggal 23 Juli 2014 menjadi s.d. 3 Agustus 2014.
Diidentifikasi s.d. 3 Agustus 2014, pekerjaan akan tidak selesai.  Mengenai hal ini agar dilihat dari azas manfaat dan kesanggupan penyedia.
Dalam hal pekerjaan dinilai bila ada pemtusan kontrak negara dari segi manfaat akan mengalami kerugian lebih besar dan penyedia mampu maka kontrak dapat diteruskan (kesempatan perpanjangan waktu).
Dalam PPK tidak memiliki kompetensi untuk menilai teknis kontrak maka dapat dibentuk tim teknis.
Atas perpanjangan waktu, baik karena azas kompensasi maupun atas  kesempatan perpanjangan waktu, maka jaminan pelaksanaan agar diperpanjang.
Penyedia atas perpanjangan waktu melebihi tanggal 3 Agustus akan dikenakan denda.
Dalam hal penyedia setelah diberi perpanjangan waktu (bukan azas kompensasi) tidak selesai juga maka terhadap pemutusan kontrak dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan dan dikenakan daftar hitam.

Post a Comment

0 Comments