Kontrak dilaksanakan senilai Rp. 400 juta untuk pekerjaan pagar.
Kondisi lapangan, dinilai lokasi pagar diperlukan pemindahan lokasi.
Kontrak dimulai 1 Mei 2014 s.d. 23 Juli 2014.
Sekarang pekerjaan belum selesai.
Sudah ada teguran dua kali terhadap penyedia tersebut. Bagaimana tindakan kami, diputus kontrak atau
diteruskan ?
Terhadap permasalah tersebut, agar dilihat dari azsas kompensasi ?
Terhadap pemindahan lokasi tersebut agar diberikan azasd kompensasi
perubahan batas waktu kontrak yang semula tanggal 23 Juli 2014 menjadi s.d. 3
Agustus 2014.
Diidentifikasi s.d. 3 Agustus 2014, pekerjaan akan tidak selesai. Mengenai hal ini agar dilihat dari azas
manfaat dan kesanggupan penyedia.
Dalam hal pekerjaan dinilai bila ada pemtusan kontrak negara dari segi
manfaat akan mengalami kerugian lebih besar dan penyedia mampu maka kontrak
dapat diteruskan (kesempatan perpanjangan waktu).
Dalam PPK tidak memiliki kompetensi untuk menilai teknis kontrak maka dapat
dibentuk tim teknis.
Atas perpanjangan waktu, baik karena azas kompensasi maupun atas kesempatan perpanjangan waktu, maka jaminan
pelaksanaan agar diperpanjang.
Penyedia atas perpanjangan waktu melebihi tanggal 3 Agustus akan dikenakan
denda.
Dalam hal penyedia setelah diberi perpanjangan waktu (bukan azas
kompensasi) tidak selesai juga maka terhadap pemutusan kontrak dikenakan sanksi
pencairan jaminan pelaksanaan dan dikenakan daftar hitam.
0 Comments