Penyesuaian harga digunakan untuk :
- kontrak harga satuan
- dengan masa kontrak
melebihi 12 bulan (multi years)
- dan disebutkan dalam kontrak adanya penyesuaian
harga.
1. Bagaimana dalam hak Menteri tidak membuat koefisien yang
menjadi bahan perhitungan di kontrak yang menggunakan penyesuaian harga ?
Dalam hal pelelangan tidak ada penyampaian Analisa harga satuan dari penyedia, maka dapat
digunakan analisa harga satuan dari HPS, hal demikian agar ditegaskan pada saat rapat awal pelaksanaan kontrak
(waktu pembahasan program mutu).
2. Rumusan dalam Perpres 54 tahun 2010 pasal 92 ayat 7 mengenai penyesuaian nilai kontrak adalah untuk semua
kejadian perubahan harga selama masa
penyesuaian harga dalam masa kontrak .
Perubahan harga bisa terjadi hampir setiap bulan.
(7)
Rumusan penyesuaian
nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut:
Pn = (Hn1
x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ...... dst
Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian
Harga Satuan Barang/ Jasa;
Hn = Harga Satuan baru
setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan
rumusan penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap
jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Penjelasan: Volume yang dihitung dalam penyesuaian harga adalah
volume terpasang sesuai dengan laporan kemajuan fisik yang telah disahkan oleh
pihak terkait.
Bagaimana dengan pembayarannya penyesuaian harga :
Apakah sekali saja ?
Apakah tiap bulan ?
Apaka tiap kali ada perubahan harga ?
Perhitungan penyesuaian harga dan pembayarannya yang
memudahkan bagi PPK adalah sekali saja. Namun bagi cash flow penyedia, mungkin
yang baik disepakati adalah setiap tiga bulan, atau disepakati bersama pada saat
rapat awal pelaksanaan kontrak (waktu pembahasan program mutu).
0 Comments