header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENYESUAIAN HARGA


Penyesuaian harga digunakan untuk :
- kontrak harga satuan 
- dengan masa kontrak melebihi 12 bulan (multi years) 
- dan disebutkan dalam kontrak adanya penyesuaian harga. 

1.     Bagaimana dalam hak Menteri tidak membuat koefisien yang menjadi bahan perhitungan di kontrak yang menggunakan penyesuaian harga ?
Koefisien dapat menggunakan koefisien dari Analisa harga satuan dari penyedia yang disampaikan pada saat penyampaian penawaran.
Dalam hal pelelangan tidak ada penyampaian  Analisa harga satuan dari penyedia, maka dapat digunakan analisa harga satuan dari HPS, hal demikian agar ditegaskan  pada saat rapat awal pelaksanaan kontrak (waktu pembahasan program mutu).

2.     Rumusan dalam Perpres 54 tahun 2010  pasal 92 ayat 7 mengenai  penyesuaian nilai kontrak adalah untuk semua kejadian perubahan harga  selama masa penyesuaian harga dalam masa kontrak .
Perubahan harga bisa terjadi hampir setiap bulan.
(7)                Rumusan penyesuaian nilai Kontrak ditetapkan sebagai berikut:
       Pn  =  (Hn1 x V1) + (Hn2 xV2) + (Hn3 x V3) + ...... dst
           Pn  =      Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan Barang/ Jasa;
       Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan rumusan penyesuaian Harga Satuan;
       V    = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang dilaksanakan.
Penjelasan: Volume yang dihitung dalam penyesuaian harga adalah volume terpasang sesuai dengan laporan kemajuan fisik yang telah disahkan oleh pihak terkait.
                                                                                                            
Bagaimana dengan pembayarannya penyesuaian harga :
Apakah sekali saja ?
Apakah tiap bulan ?
Apaka tiap kali ada perubahan harga ?
Perhitungan penyesuaian harga dan pembayarannya yang memudahkan bagi PPK adalah sekali saja. Namun bagi cash flow penyedia, mungkin yang baik disepakati adalah setiap tiga bulan, atau disepakati bersama pada saat rapat awal pelaksanaan kontrak (waktu pembahasan program mutu).

Post a Comment

0 Comments