Spesifikasi dibuat oleh user/pengguna/orang
yang kompeten, kemudian ditetapkan oleh PPK sebelum pelelangan, atau dibuat oleh PPK
kemudian ditetapkan oleh PPK juga.
Dalam banyak hal, masih sering, spesifikasi dibantu dibuatkan oleh pokja ULP.
Kompetensi untuk membuat spesifikasi
termasuk hal yang lemah,
katakanlah jarang yang bisa membuat spesifikasi dengan data yang cukup atau
mendeskripsikan/menguraikan dengan bagus.
Spesifikasi sering dibuat dengan melihat yang sudah ada atau dibuat dari
bagusnya suatu brosur.
Jadi spesifikasi belum tentu mengarah kepada penyedia tertentu. Bila
memang suatu kebutuhan pengadaan dengan spesifikasi yang hanya bisa
dipenuhi oleh satu penyedia saja, maka
lakukan pengadaan dengan penunjukan langsung kepada penyedia tersebut dan
negosiasi kewajaran harga.
Atau katakanlah dari suatu paket ada suatu item yang hanya bisa
dipenuhi oleh suatu penyedia, maka terhadap satu item tersebut agar dikeluarkan
dari paket, kemudian dilakukan pengadaan melalui penunjukan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi
kewajaran harga.
Penyedia sebelum masa penjelasan lelang, agar segera mengambil dokumen
pengadaan dan mempelajarinya.
Setelah dipelajari dapat ditanyakan
hal-hal yang tidak jelas dan atau memberikan usulan-usulan antara lain
mengenai spesifikasi.
Bila ada spesifikasi yang hanya dapat dipenuhi oleh satu merek saja,
silahkan mengusulkan alternatif-alternatif spesifikasi yang lain dalam
penjelasan lelang.
Suatu spesifikasi dari satu merek tertentu misal xxx, belum bersifat
mengunci kalau semua penyedia bisa
memperoleh barang dengan merek tersebut, misal xxx.
Bisa terjadi para pengguna / user sudah akrab dengan barang-barang
tertentu atau merasakan kualitas barang.
Dengan demikian diperlukan kaji ulang, apakah pengguna/user hanya memerlukan barang dengan spesifikasi
tertentu atau dapat dipenuhi oleh spesifikasi secara setara atau mungkin secara
umum.
Yang sering diduga adalah adanya dugaan rekayasa spesifikasi yang hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia saja, tetapi tidak dilakukan melalui penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan harga, tetapi dilakukan dengan pelelangan.
Bila dilelangkan seharusnya dibuat spesifikasi minimal untuk mencapai kinerja dan spesifikasi tersebut yang dapat dipenuhi oleh banyak penyedia.
Yang sering diduga adalah adanya dugaan rekayasa spesifikasi yang hanya bisa dipenuhi oleh satu penyedia saja, tetapi tidak dilakukan melalui penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan harga, tetapi dilakukan dengan pelelangan.
Bila dilelangkan seharusnya dibuat spesifikasi minimal untuk mencapai kinerja dan spesifikasi tersebut yang dapat dipenuhi oleh banyak penyedia.
Jadi untuk mendapatkan spesifikasi yang baik dalam pengadaan diperbolehkan.
Yang tidak boleh adanya mark up harga, adanya komisi, iming-iming fasilitas
wisata atau seminar dsb
0 Comments