Bila pengadaan tersebut direncanakan untuk membeli kapal yang sudah ada maka dilakukan sebagai pengadaan barang. Namun dalam hal pengadaan kapal tersebut, harus dibuat terlebih dahulu, dengan desain yang dibuat oleh konsultan perencana maka dilakukan sebagai pengadaan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Yang
dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural,
sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya
untuk mewujudkan suatu bangunan.
Yang
dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk
mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:
a.
konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b.
pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping);
c.
perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d.
penghancuran (demolition) dan
pembersihan (removal);
e.
reboisasi.
Bagaimana dengan pembuatan kapal penangkap ikan ?
Pembuatan kapal penangkap ikan ermasuk
pekerjaan konstruksi pembuatan wujud fisik lainnya, bila dalam pekerjaan
tersebut ada proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Perencanaan dan pengawasan tidak harus
dilakukan oleh konsultan, dapat dilakukan oleh tim atau pegawai dari instansi
sendiri atau di luar instansi sendiri yang memiliki kompetensi dalam pekerjaan
tersebut. Sedangkan dalam pelaksanaan dapat disyaratkan adanya alat dan tenaga ahli
yang harus dimiliki kompetensi terterntu.
Namun bilamana dalam pekerjaan tersebut
tidak diperlukan adanya kegiatan perencanaan, alat, tenaga ahli dan pengawasan. Barang hanya diterima kalau
sudah jadi maka termasuk dalam pengadaan barang.
Kalau barang tersebut sudah ada tersedia di pasaran dan tidak perlu menunggu dibuat lagi, maka ya pengadaan barang
Kalau barang tersebut sudah ada tersedia di pasaran dan tidak perlu menunggu dibuat lagi, maka ya pengadaan barang
3 Comments
Selamat pagi pak, perkenalkan sebelumnya nama kami Junaidul, dari kantor imigrasi pati, saat ini kami diberikan kepercayaan sebagai ketua pokja pengadaan rumah dinas, ada satuhal yang masih menjadi pertanyaan besar kami berkenaan dengan metode pengadaan pembelian rumah dinas yang rencananya kami langsung beli ke developer, namun sampai saat ini kami masih bingung apakah bisa dilakukan penunjukan langsung atau harus dengan mekanisme lelang umum? mengingat nilai 1 unit rumah yang dibangun sekitar 360 juta (total 1,44 Milliar), di perpres 70 disebutkan model demikian termasuk dalam pengadaan konstruksi diatas 200 jutayang harus dilakukan lelang umum, mohon petunjuknya...kalau diperkenankan mohon kami diberi nomor kontak Bapak untuk dapat kami konsultasikan ketika kami menghadapi permasalahan dalam proses tersebut...
ReplyDeleteSilahkan dibaca http://www.mudjisantosa.net/2013/03/pengadaan-rumah-dinas.html
ReplyDeleteBila ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
pak mohon info untuk siujk/siup untuk konsultan perencana kapal apa ya?
ReplyDelete