header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Kapal Penangkap Ikan

Bila pengadaan tersebut direncanakan untuk membeli kapal yang sudah ada maka dilakukan sebagai pengadaan barang. Namun dalam hal pengadaan kapal tersebut, harus dibuat terlebih dahulu, dengan desain yang dibuat oleh konsultan perencana maka dilakukan sebagai pengadaan pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.

Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:

a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau  penataan lahan (landscaping);
c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);
e. reboisasi.

Bagaimana dengan pembuatan kapal penangkap ikan ?           
Pembuatan kapal penangkap ikan ermasuk pekerjaan konstruksi pembuatan wujud fisik lainnya, bila dalam pekerjaan tersebut ada proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 

Perencanaan dan pengawasan tidak harus dilakukan oleh konsultan, dapat dilakukan oleh tim atau pegawai dari instansi sendiri atau di luar instansi sendiri yang memiliki kompetensi dalam pekerjaan tersebut. Sedangkan dalam pelaksanaan dapat disyaratkan adanya alat dan tenaga ahli yang harus dimiliki kompetensi terterntu.

Namun bilamana dalam pekerjaan tersebut tidak diperlukan adanya kegiatan perencanaan, alat, tenaga ahli  dan pengawasan. Barang hanya diterima kalau sudah jadi maka termasuk dalam pengadaan barang.

Kalau barang tersebut sudah ada tersedia di pasaran dan tidak perlu menunggu dibuat lagi, maka ya pengadaan barang

Post a Comment

3 Comments

  1. Selamat pagi pak, perkenalkan sebelumnya nama kami Junaidul, dari kantor imigrasi pati, saat ini kami diberikan kepercayaan sebagai ketua pokja pengadaan rumah dinas, ada satuhal yang masih menjadi pertanyaan besar kami berkenaan dengan metode pengadaan pembelian rumah dinas yang rencananya kami langsung beli ke developer, namun sampai saat ini kami masih bingung apakah bisa dilakukan penunjukan langsung atau harus dengan mekanisme lelang umum? mengingat nilai 1 unit rumah yang dibangun sekitar 360 juta (total 1,44 Milliar), di perpres 70 disebutkan model demikian termasuk dalam pengadaan konstruksi diatas 200 jutayang harus dilakukan lelang umum, mohon petunjuknya...kalau diperkenankan mohon kami diberi nomor kontak Bapak untuk dapat kami konsultasikan ketika kami menghadapi permasalahan dalam proses tersebut...

    ReplyDelete
  2. Silahkan dibaca http://www.mudjisantosa.net/2013/03/pengadaan-rumah-dinas.html
    Bila ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id

    ReplyDelete
  3. pak mohon info untuk siujk/siup untuk konsultan perencana kapal apa ya?

    ReplyDelete