1. Pengadaan alat kesehatan, dalam hal ada di catalog LKPP, maka agar dilakukan dengan catalog tersebut dengan memilih barang yang diperlukan dan selanjutnya dilakukan negosiasi harga.
2. Dalam hal tidak ada di catalog, dan dilakukan dengan pelelangan, maka membuat HPS sebagai berikut :
a. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 66 pada ayat 6 bahwa HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara dan pada ayat 7 bahwa menyusun HPS agar dibuat secara profesional dengan memperhatikan harga pasar.
2. Dalam hal tidak ada di catalog, dan dilakukan dengan pelelangan, maka membuat HPS sebagai berikut :
a. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 66 pada ayat 6 bahwa HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara dan pada ayat 7 bahwa menyusun HPS agar dibuat secara profesional dengan memperhatikan harga pasar.
b. agar dilakukan mencari harga pasar pada level yang sebenarnya sesuai ijin usahanya (artinya bukan kepada level penyedia papan nama saja, tetapi yang memang bergerak bisnisnya dalam penyediaan alat kesehatan) dan menanyakan adanya potongan harga. Dalam hal harga pasar sudah termasuk keuntungan maka tidak diperlukan menambah keuntungan. Namun bila harga yang disampaikan belum termasuk keuntungan maka dapat ditambahkan keuntungan sebesar 10% atau bila ada overhead maka keuntungan bisa menjadi 15%.
c. selanjutnya dapat ditambahkan kedalam HPS mengenai item-item yang belum ada yang diperlukan dalam rangka barang tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
d. Dalam membuat HPS bila belum ada keuntungan kepada level penyedia
yang akan ikut dalam pelelangan kita maka agar diberikan keuntungan s.d. 10% (sekali
transaksi selesai) atau bila ada overhead bisa menjadi sampai dengan 15%.
e. bagaimana bila nanti kenyataannya ternyata penyedia untung
lebih dari 15% ?
Meskipun kita telah menyusn HPS secara prosedural, Penyedia dalam kenyataannya dapat untung lebih dari 15%. Ini dipengaruhi
oleh banyak hal, antara lain volume pembelian, hubungan bisnis yang lama,
strategi penjualan dsb. Dalam hal terjadi seperti demikian yang penting kita
membuat HPS sudah sesuai secara prosedural, tidak ada markup, fiktif, tidak
menerima gratifikasi (meskipun pekerjaan sudah selesai).
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments