header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BAGAIMANA HPS ALAT KESEHATAN ?

1. Pengadaan alat kesehatan, dalam hal ada di catalog LKPP, maka agar dilakukan dengan catalog tersebut dengan memilih barang yang diperlukan dan selanjutnya dilakukan negosiasi harga.

2. Dalam hal tidak ada di catalog, dan dilakukan dengan pelelangan, maka membuat HPS sebagai berikut :

a. Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 66 pada ayat 6 bahwa  HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara dan pada ayat 7 bahwa menyusun HPS agar dibuat secara profesional dengan memperhatikan harga pasar.

b. agar dilakukan mencari harga pasar pada level yang sebenarnya sesuai ijin usahanya (artinya bukan kepada level penyedia papan nama saja, tetapi yang memang bergerak bisnisnya dalam penyediaan alat kesehatan) dan menanyakan adanya potongan harga. Dalam hal harga pasar sudah termasuk keuntungan maka tidak diperlukan menambah keuntungan. Namun bila harga yang disampaikan belum termasuk keuntungan maka dapat ditambahkan keuntungan sebesar 10% atau bila ada overhead maka keuntungan bisa menjadi 15%.

c. selanjutnya dapat ditambahkan kedalam HPS mengenai item-item yang belum ada yang diperlukan dalam rangka barang tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.


d. Dalam membuat HPS bila belum ada keuntungan kepada level penyedia yang akan ikut dalam pelelangan kita maka agar diberikan keuntungan s.d. 10% (sekali transaksi selesai) atau bila ada overhead bisa menjadi sampai dengan 15%.

e. bagaimana bila nanti kenyataannya ternyata penyedia untung lebih dari 15% ?
Meskipun kita telah menyusn HPS secara prosedural, Penyedia dalam kenyataannya dapat untung lebih dari 15%. Ini dipengaruhi oleh banyak hal, antara lain volume pembelian, hubungan bisnis yang lama, strategi penjualan dsb. Dalam hal terjadi seperti demikian yang penting kita membuat HPS sudah sesuai secara prosedural, tidak ada markup, fiktif, tidak menerima gratifikasi (meskipun pekerjaan sudah selesai).

Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

0 Comments