header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KESALAHAN EVALUASI akan berakibat TIPIKOR ?

Misal ada pengadaan Genset dengan HPS, senilai Rp 940 juta
a.       Penawaran penyedia A. urutan 1 =  Rp. 700 juta
b.      Penawaran penyedia B, urutan 2 =  Rp. 880 juta
c.       Penawaran penyedia C, urutan 3 =  Rp. 893 juta
d.      Penawaran penyedia D, urutan 4 =  Rp. 914 juta

Pokja ULP melakukan ketidak tepatan dalam evaluasi, sehingga dapat digambarkan sebagai berikut :
PASAL YG DISANGKAKAN
Unsur Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP
ANALISA YURIDIS  PENGADAAN GENSET
No.
Unsur
Alat Bukti
Ket
1
Setiap Orang
1.Ket Saksi

  1. Surat Keputusan sebagai Pokja ULP
  2. Penjelasan di BAP



2. Surat/ dokumen

  1. Dokumen Pengadaan 
  2. Surat dari ......
  3. Berita Acara Evluasi ........

2
Melawan Hukum
1. Ket Saksi

  1. Pokja menyatakan Evaluasi telah dilakukan dengan benar
  2. Pokja mensyaratkan untuk pengadaan genset, semua harus memiliki surat dukungan
  3. Penyedia urutan 1 digugurkan karena memberikan pernyataan sebagai distributor tunggal, tidak memberi surat dukungan
  4. Tidak ada rekayasa/kesengajaan



2. Ahli Pengadaan

Ahli dari...
Bahwa seharusnya penyedia urutan 1 dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,. Hasil klarifikasi,  penyedia dapat dinilai memenuhi atau digugurkan.
Pasal 79
Untuk distributor tunggal, surat pernyataan sebagai distributor tunggal dapat bersifat menggantikan surat dukungan

3
Memperkaya diri sendiri / org lain / koorporasi

1. Ket Saksi

  1. Tidak menerima apapun dari penyedia



2. Surat

4
Adanya kerugian negara
1. Ket Saksi

Hasil audit no.....ygl....: terdapat kerugian negara Rp 187.juta (dihitung dari  bukti beli



2. Surat
Ket ahli dari.....


ANALISA KASUS :
1.       Setiap perbuatan TIPIKOR harus memenuhi
a.       Perbuatan melawan hukum
b.      Memperkaya diri sendiri/orang lain
c.       Adanya kerugian negara
2.       Perbuatan melawan hukum ?
Perpres pengadaan adalah hukum administrasi negara, melanggar perpres pengadaan adalah melanggar hukum administrasi negara.
Kesalahan evaluasi yang tidak disengaja atau bukan rekayasa, maka hanya kesalahan administasi negara.
Perbuatan melawan hukum harus dibuktikan adanya niat jahat. Niat jahat dilihat dari adanya kesengajaan, rekayasa, pengaturan/persengkokolan dan suap/gratifikasi.

3.       Memperkaya diri sendiri/orang lain
Harus bisa dibuktikan adanya aliran suap/gratifikasi ke pokja ULP
Memperkaya penyedia ?  Namanya penyedia ya harus untung, selama tidak melakukan persengkokolan ya boleh untung.

4.       Kerugian Negara
-          Selama tidak terbukti melawan hukum yang diiringi dengan perbuatan jahat, ya tidak perlu dihitung namanya kerugian negara
-          Sering terjadi  asal ada pernyataan perbuatan melawan hukum, selanjutnya oleh auditor dihitung kerugian negaranya.
-          Menghitung kerugian negara yang general (menyamaratakan metodenya) dari bukti beli milik penyedia, adalah akan bersifat menghukum para pelaksana pengadaan.
-          Mengapa perhitungan dari bukti beli, kurang tepat digunakan ? Karena terbentuknya harga penawaran dari penyedia diperngaruhi banyak faktor. Faktor seperti skala transaksi, waktu, dsb.
KESIMPULAN
Karena tidak memenuhi pasal 2 UU Tipikor yaitu
a.       Perbuatan melawan hukum
b.      Memperkaya diri sendiri/orang lain
c.       Adanya kerugian negara
Kesalahan evaluasi dari pokja ULP yang bukan kesengajaan, bukan rekayasa, karena kurang kompetensi saja, penawaran masih dibawah HPS, adalah kesalahan manajemen pengadaan/kesalahan yang bersifat administrasi negara, asal kesalahan tersebut tidak diiringi dengan suap/gratifikasi maka pokja ULP tidak memenuhi pasal 2 UU Tipikor.

Selanjutnya pokja ULP agar dilakukan pembinaan, training dsb.
Bila setelah pembinaan , training dsb, masih todak kompeten, maka agar diganti oleh yang kompeten.

Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id



Post a Comment

0 Comments