Misal ada pengadaan Genset dengan HPS, senilai Rp 940 juta
a.
Penawaran penyedia A. urutan 1 = Rp. 700 juta
b.
Penawaran penyedia B, urutan 2 = Rp. 880 juta
c.
Penawaran penyedia C, urutan 3 = Rp. 893 juta
d.
Penawaran penyedia D, urutan 4 = Rp. 914 juta
PASAL YG DISANGKAKAN
Unsur Pasal
2 ayat (1) UU RI Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo
pasal 64 ayat (1) KUHP
ANALISA YURIDIS
PENGADAAN GENSET
No.
|
Unsur
|
Alat Bukti
|
Ket
|
1
|
Setiap Orang
|
1.Ket Saksi
|
|
2. Surat/ dokumen
|
|
||
2
|
Melawan Hukum
|
1. Ket Saksi
|
|
2. Ahli Pengadaan
|
Ahli dari...
Bahwa seharusnya penyedia urutan 1 dilakukan klarifikasi terlebih
dahulu,. Hasil klarifikasi, penyedia
dapat dinilai memenuhi atau digugurkan.
Pasal 79
Untuk distributor tunggal, surat pernyataan sebagai distributor
tunggal dapat bersifat menggantikan surat dukungan
|
||
3
|
Memperkaya diri sendiri / org lain / koorporasi
|
1. Ket Saksi
|
|
2. Surat
|
|||
4
|
Adanya kerugian negara
|
1. Ket Saksi
|
Hasil audit no.....ygl....: terdapat kerugian negara Rp 187.juta
(dihitung dari bukti beli
|
2. Surat
|
Ket ahli dari.....
|
ANALISA KASUS :
1. Setiap
perbuatan TIPIKOR harus memenuhi
a.
Perbuatan melawan hukum
b.
Memperkaya diri sendiri/orang lain
c.
Adanya kerugian negara
2. Perbuatan
melawan hukum ?
Perpres
pengadaan adalah hukum administrasi negara, melanggar perpres pengadaan adalah
melanggar hukum administrasi negara.
Kesalahan
evaluasi yang tidak disengaja atau bukan rekayasa, maka hanya kesalahan
administasi negara.
Perbuatan
melawan hukum harus dibuktikan adanya niat jahat. Niat jahat dilihat dari
adanya kesengajaan, rekayasa, pengaturan/persengkokolan dan suap/gratifikasi.
3. Memperkaya
diri sendiri/orang lain
Harus bisa
dibuktikan adanya aliran suap/gratifikasi ke pokja ULP
Memperkaya
penyedia ? Namanya penyedia ya harus
untung, selama tidak melakukan persengkokolan ya boleh untung.
4. Kerugian
Negara
-
Selama tidak terbukti melawan hukum yang
diiringi dengan perbuatan jahat, ya tidak perlu dihitung namanya kerugian
negara
-
Sering terjadi
asal ada pernyataan perbuatan melawan hukum, selanjutnya oleh auditor
dihitung kerugian negaranya.
-
Menghitung kerugian negara yang general
(menyamaratakan metodenya) dari bukti beli milik penyedia, adalah akan bersifat
menghukum para pelaksana pengadaan.
-
Mengapa perhitungan dari bukti beli, kurang
tepat digunakan ? Karena terbentuknya harga penawaran dari penyedia
diperngaruhi banyak faktor. Faktor seperti skala transaksi, waktu, dsb.
KESIMPULAN
Karena tidak memenuhi pasal 2 UU
Tipikor yaitu
a.
Perbuatan melawan hukum
b.
Memperkaya diri sendiri/orang lain
c.
Adanya kerugian negara
Kesalahan evaluasi dari pokja ULP
yang bukan kesengajaan, bukan rekayasa, karena kurang kompetensi saja, penawaran
masih dibawah HPS, adalah kesalahan manajemen pengadaan/kesalahan yang bersifat
administrasi negara, asal kesalahan tersebut tidak diiringi dengan
suap/gratifikasi maka pokja ULP tidak memenuhi pasal 2 UU Tipikor.
Selanjutnya pokja ULP agar dilakukan pembinaan, training dsb.
Bila setelah pembinaan , training dsb, masih todak kompeten, maka agar diganti oleh yang kompeten.
Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
0 Comments