header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM untuk Perpres 54 tahun 2010 ?

Perbuatan melawan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat UU PTPK) merupakan inti delik (bestanddeel delict) yang harus dibuktikan untuk menyatakan perbuatan yang dapat dipidana. Selain itu, penjelasan UU PTPK memberikan pengertian bahwa unsur melawan hukum dalam pasal 2 UU PTPK meliputi pengertian formal dan materiil.


Pengertian melawan hukum formal dan materiil sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Keputusan No­mor 003/PUU-4/2006. MK berpen­dapat kalimat pertama dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 UU PTPK tersebut merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan ja­minan kepastian hukum yang adil, yang dimuat dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

MK berpendapat melawan hukum materiil bertentangan dengan asas le­galitas (pasal 1 ayat 1 KUHP). Dinyatakan melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang (wettelijk straftbepaling).

Dalam praktik, untuk menyatakan perbuatan melawan hukum, digunakan parameter yang bertentangan dengan perundang-undangan. Seseorang dipidana karena melanggar peraturan pemerintah, keputusan/peraturan presiden, dan surat edaran. Padahal, semua aturan itu tidak mencantumkan sanksi pidana. Hanya undang-undang dan peraturan daerah yang mencantumkan sanksi pidana.

Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden/Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah tidak dapat dinyatakan melawan hukum. Tetapi, yang mungkin terjadi adalah penyalahgunaan wewenang.

Peraturan presiden, keputusan menteri, dan keputusan direksi (disebut kewenangan atribusi) merupakan sumber lahirnya wewenang. Karena itu, untuk mengukur penyalahgunaan wewenang, seseorang harus tahu tujuan diberikannya wewenang tersebut (specialiteit beginselen)

Copas dari http://dzuriatu-assahar.blogspot.com/2013/04/perbuatan-melawan-hukum.html

Post a Comment

0 Comments