1. Saya ada satu pekerjaan dengan suatu instansi pemerintah, batas akhir kontrak adalah 31 Desember 2014 senilai Rp. 750 juta.
2. Tanggal 25 desember s.d. 28 Desember 2014, libur
3. Kita baru menyerahkan barang pada tanggal 23 Desember 2014, termasuk install barang.
4. Namun katanya batas pembayaran adalah tanggal 20 Desember 2014.
5. Kita diminta mengajukan pembayaran, padahal prestasi pekerjaan belum ada (0%).
6. Katanya kita harus menyerahkan jaminan senilai HPS.
Pertanyaaan :
1. Apakah betul kita harus memberikan jaminan senilai HPS ?
2. Apakah betul akhir semua tender tanggal 19 Desember 2014, sementara kontrak kita berakhir 31 Desember 2014.
Tanggapan :
Dalam hal suatu mekanisme pembayaran ( seperti Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 37 tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan No. 194 tahun 2012 dsb) bahwa batas pembayaran adalah misal tanggal 19 Desember 2014, maka penyedia akan dibayar sampai dengan tanggal tersebut diatas tanggal tersebut tutup pembayaran.
Selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 0% , penyedia dibayar 100%, ( karena sudah tidak ada hari lagi pembayaran, pembayaran tahun berikutnya belum tentu bisa), dengan menyerahkan jaminan pembayaran dari bank senilai pembayaran yang diterima.
Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id
1 Comments
Jaminan Pembayaran dari bank senilai yang diterima itu apakah semacam garansi bank ??? terima kasih
ReplyDelete