header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BATAS PEMBAYARAN KONTRAK DI BULAN DESEMBER 2014

1. Saya ada satu pekerjaan dengan suatu instansi pemerintah, batas akhir kontrak adalah 31 Desember 2014 senilai Rp. 750 juta.
2. Tanggal 25 desember s.d. 28 Desember 2014, libur
3. Kita baru menyerahkan barang pada tanggal 23 Desember 2014, termasuk install barang.

4. Namun katanya batas pembayaran adalah tanggal 20 Desember 2014.
5. Kita diminta mengajukan pembayaran, padahal prestasi pekerjaan belum ada (0%).
6. Katanya kita harus menyerahkan jaminan senilai HPS.

Pertanyaaan :
1. Apakah betul kita harus memberikan jaminan senilai HPS ?
2. Apakah betul akhir semua tender tanggal 19 Desember 2014, sementara kontrak kita berakhir 31 Desember 2014.

Tanggapan :

Dalam hal suatu mekanisme pembayaran ( seperti Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 37 tahun 2012, Peraturan Menteri Keuangan No. 194 tahun 2012 dsb) bahwa batas pembayaran adalah  misal tanggal 19 Desember 2014, maka penyedia akan dibayar sampai dengan tanggal tersebut diatas tanggal tersebut tutup pembayaran.

Selanjutnya dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 0% , penyedia dibayar 100%, ( karena sudah tidak ada hari lagi pembayaran, pembayaran tahun berikutnya belum tentu bisa),  dengan menyerahkan jaminan pembayaran dari bank senilai pembayaran yang diterima.

Dalam hal ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id


Post a Comment

1 Comments

  1. Jaminan Pembayaran dari bank senilai yang diterima itu apakah semacam garansi bank ??? terima kasih

    ReplyDelete