Pasal 84 ayat 6
Dalam hal
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan
persetujuan PA, dengan tetap
memperhatikan
prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,
dengan ketentuan:
a.
hasil pekerjaan
tidak dapat ditunda;
b.
menyangkut kepentingan/keselamatan
masyarakat; dan
c. tidak cukup
waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Lang-sung dan pelaksanaan pekerjaan.
Apakah proses ini dapat dilakukan oleh KPA ?
Berdasar Perka LKPP No. 1 tahun 2014
Pasal 3 ayat 5 huruf d
Kewenangan PA yangtidak dapat dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP
adalah menyetujuipenggunaan metode penunjukan langsung, dalam hal
Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal sebagaimana tercantum
dalamPasal 84 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya
.
==> dapat dilakukan oleh KPA yang tidak menjabat sebagai PPK atau Kepala ULP
Silahkan cermati Perka LKPP No, 1 tahun 2014
2 Comments
Bagi KPA yang melakukan penunjukan langsung setelah lelang dua kali gagal dan KPA tidak menjabat sebagai PPK atau Kepala ULP, apakah tetap dibuthkan surat keputusan PA untuk pelimpahan wewenang ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
ReplyDeleteDari: Erdianto-Kopwil7
iya pertanyaan yang sama, gimana tuh pak?
ReplyDelete