Pasal 84 ayat 6
Dalam hal
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan
persetujuan PA, dengan tetap
memperhatikan
prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,
dengan ketentuan:
a.
hasil pekerjaan
tidak dapat ditunda;
b.
menyangkut kepentingan/keselamatan
masyarakat; dan
c. tidak cukup
waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Lang-sung dan pelaksanaan pekerjaan.
Apakah proses ini dapat dilakukan oleh KPA ?
Berdasar Perka LKPP No. 1 tahun 2014
Pasal 3 ayat 5 huruf d
Kewenangan PA yangtidak dapat dilimpahkan kepada KPA yang bertindak sebagai PPK atau Kepala ULP
adalah menyetujuipenggunaan metode penunjukan langsung, dalam hal
Pelelangan/ Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal sebagaimana tercantum
dalamPasal 84 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya
.
==> dapat dilakukan oleh KPA yang tidak menjabat sebagai PPK atau Kepala ULP
Silahkan cermati Perka LKPP No, 1 tahun 2014
Bagi KPA yang melakukan penunjukan langsung setelah lelang dua kali gagal dan KPA tidak menjabat sebagai PPK atau Kepala ULP, apakah tetap dibuthkan surat keputusan PA untuk pelimpahan wewenang ? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
ReplyDeleteDari: Erdianto-Kopwil7
iya pertanyaan yang sama, gimana tuh pak?
ReplyDelete