"Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat."
Perpres 4 tahun 2015 Pasal 93 ayat 3
Apakah perlu ditunjuk penyedia lain untuk menyelesaiakn pekerjaan ? Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan, bahwa apakah perlu diteruskan atau tidak, berdasar asas manfaat, mencegah kerugian negara, atas mangkraknya pekerjaan ( terbengkalainya pekerjaan).
Misal masa kontrak dari tanggal 2 Juni 2015 - 12 Desember 2015
Bisa terjadi pemutusan kontrak sejak awal kontrak, misal penyedia mengundurkan diri dsb, ketika prestasi pekerjaan masih nol.
Bisa terjadi ditengah masa kontrak misal 6 Agustus 2015, oenyedia terlmbat progressnya, sudah ditegur dua kali, tetap tidak ada kemajuan pekerjaan. dst
Bisa terjadi di akhir masa kontrak misal tanggal 1 Desember 2015.
Bagaimana dengan harga kontrak yang baru, apakah harus sama dengan nilai sisa kontrak ?
Tentunya disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang akan diselesaikan dan harga pada saat sekitar kontrak diputus. Bisa terjadi harga pasar naik, sehingga harga kontrak lebih tinggi dari nilai sisa kontrak
0 Comments