header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

DALAM MASA KONTRAK TERJADI PUTUS KONTRAK DAPAT DILAKUKAN PENUNJUKAN LANGSUNG

"Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung kepada pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia Barang/Jasa yang mampu dan memenuhi syarat." 

Perpres 4 tahun 2015 Pasal 93 ayat 3

Apakah perlu ditunjuk penyedia lain untuk menyelesaiakn pekerjaan ? Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan, bahwa apakah perlu diteruskan atau tidak, berdasar asas manfaat, mencegah kerugian negara, atas mangkraknya pekerjaan ( terbengkalainya pekerjaan).

Misal  masa kontrak dari tanggal 2 Juni 2015 -  12 Desember 2015
Bisa terjadi pemutusan kontrak sejak awal kontrak, misal penyedia mengundurkan diri dsb, ketika prestasi pekerjaan masih nol.
Bisa terjadi ditengah masa kontrak misal 6 Agustus 2015, oenyedia terlmbat progressnya, sudah ditegur dua kali, tetap tidak ada kemajuan pekerjaan. dst
Bisa terjadi di akhir masa kontrak misal tanggal 1 Desember 2015.

Bagaimana dengan harga kontrak yang baru, apakah harus sama dengan nilai sisa kontrak ?
Tentunya disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang akan diselesaikan dan harga pada saat sekitar kontrak diputus. Bisa terjadi harga pasar naik, sehingga harga kontrak lebih tinggi dari nilai sisa kontrak 

Post a Comment

0 Comments