header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENYEDIA MELAKUKAN SUB KONTRAK

Kontrak dengan penyedia X, senilai Rp. 1 miliar.
Dikerjakan semua oleh Penyedia Y senilai Rp. 840 juta.
Pekerjaan tidak boleh disubkontrakan, kecuali bila diperbolehkan untuk item-tem tertentu sesuai yang diijinkan / disebut dalam kontrak.

Penyedia yang melanggar mensubkontrakan akan  dikenai sanksi denda. Kebanyakan sanksi denda dalam kontrak tidak diungkapkan/tidak disebut. Denda yang ada adalah denda keterlambatan pekerjaan, bukan denda mensubkontrakan.

Selanjutnya penyedia yang melakukan subkontrak akan diberikan pembayaran sesuai prestasipekerjaan dan sesuai nilai pembayaran subkontrak, misal Ro. 840 juta.
Penyedia tidak boleh menerima keuntungan atas pekerjaan yang disubkontrakan.
Mengenai pembayaran agar diaudit oleh inspektorat terlebih dahulu.

Apakah penyedia dikenakan sanksi daftar hitam ?

Dalam hal ada pertanyaan lain agar disampaikan di www.konsultasi.lkpp.go.id
Dalam hal Saudara ragu, silahkan membuat surat ke Direktur PPH LKPP.
Dalam hal Saudara banyak waktu silahkan ikuti di Facebook " IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA :.

Post a Comment

1 Comments

  1. contoh terkait besarn pembayaran hanya sebesar harga subkontrak sebagai sanksi atas pelanggaran jika besaran sanksi denda tidak diatur dalam pasal kontrak/SSKK yang bapak sampaikan tidak didasarkan pada peraturan LKPP maupun perpres, sehingga mengadung kelemahan dari sisi hukum jika terjadi gugatan hukum, sehingga ada baiknya besaran sanksi denda tersebut diatur jelas dalam peraturan LKPP sebagaimana denda keterlambatan. Hal ini dikarenakan praktek lazim yang terjadi pemda dan rekanan tidak memuat pasal denda atas pelanggaran aturan subkontrak/pengalihan pekerjaan ini dalam pasal kontrak/SSKK terima kasih

    ReplyDelete