Dikerjakan semua oleh Penyedia Y senilai Rp. 840 juta.
Pekerjaan tidak boleh disubkontrakan, kecuali bila diperbolehkan untuk item-tem tertentu sesuai yang diijinkan / disebut dalam kontrak.
Penyedia yang melanggar mensubkontrakan akan dikenai sanksi denda. Kebanyakan sanksi denda dalam kontrak tidak diungkapkan/tidak disebut. Denda yang ada adalah denda keterlambatan pekerjaan, bukan denda mensubkontrakan.
Selanjutnya penyedia yang melakukan subkontrak akan diberikan pembayaran sesuai prestasipekerjaan dan sesuai nilai pembayaran subkontrak, misal Ro. 840 juta.
Penyedia tidak boleh menerima keuntungan atas pekerjaan yang disubkontrakan.
Mengenai pembayaran agar diaudit oleh inspektorat terlebih dahulu.
Apakah penyedia dikenakan sanksi daftar hitam ?
Silahkan baca Peraturan Kepala LKPP No, 18 tahun 2014.
Dalam hal ada pertanyaan lain agar disampaikan di www.konsultasi.lkpp.go.id
Dalam hal Saudara ragu, silahkan membuat surat ke Direktur PPH LKPP.
Dalam hal Saudara banyak waktu silahkan ikuti di Facebook " IKATAN AHLI PENGADAAN INDONESIA :.
1 Comments
contoh terkait besarn pembayaran hanya sebesar harga subkontrak sebagai sanksi atas pelanggaran jika besaran sanksi denda tidak diatur dalam pasal kontrak/SSKK yang bapak sampaikan tidak didasarkan pada peraturan LKPP maupun perpres, sehingga mengadung kelemahan dari sisi hukum jika terjadi gugatan hukum, sehingga ada baiknya besaran sanksi denda tersebut diatur jelas dalam peraturan LKPP sebagaimana denda keterlambatan. Hal ini dikarenakan praktek lazim yang terjadi pemda dan rekanan tidak memuat pasal denda atas pelanggaran aturan subkontrak/pengalihan pekerjaan ini dalam pasal kontrak/SSKK terima kasih
ReplyDelete