Pelaksanaan
pemilihan penyedia dapat
dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk:
1)
pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan
persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
Misal pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pelelangan/seleksi serta masa pekerjaan konsultan konstruksi dan masa pekerjaan kontruksi yang bisa lebih dari satu tahun bila terlambat lelang dan atau terlambat kontraknya.
3)
pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak
boleh berhenti.
Misal pekerjaan makan minum rumah sakit, makan minum rutan/lapas, pengadaan badan usaha cleaning service dan pengadaan badan usaha jasa keamanan.
Pasal 73**)
(1)
Kelompok
Kerja ULP
segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas
kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun 2015)
(2)
Untuk
Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan
pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat
sebelum RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun
2015)
Penjelasan
Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan
mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa
harus memuat kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau
alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang
diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Pengadaan Barang/Jasa tertentu
yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP
diumumkan antara lain:
a. pengadaan
Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan
pengadaan Barang/Jasa yang lama;
b. pekerjaan
kompleks; dan/atau
c. pekerjaan rutin yang harus
dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti
(Perpres 4 tahun 2015)
0 Comments