header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

dapat dimulai sebelum RUP diumumkan


Pelaksanaan pemilihan penyedia dapat dimulai sebelum RUP diumumkan, untuk:
1) pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan           dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
Misal pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pelelangan/seleksi serta masa pekerjaan konsultan konstruksi dan masa pekerjaan kontruksi  yang bisa lebih dari satu tahun bila terlambat lelang dan atau terlambat kontraknya.

2) pekerjaan kompleks; dan/atau
3) pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti. 
Misal pekerjaan makan minum rumah sakit, makan minum rutan/lapas, pengadaan badan usaha cleaning service dan pengadaan badan usaha jasa keamanan.



Pasal 73**)

(1)       Kelompok Kerja ULP segera mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat setelah RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun 2015)
(2)      Untuk Pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan. (Perpres 4 tahun 2015)
Penjelasan
Dalam hal pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan mendahului penetapan DIPA/DPA, isi pengumuman pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus memuat kondisi bahwa:
a. DIPA/DPA belum ditetapkan; dan
b. apabila proses pemilihan Penyedia Barang/ Jasa dibatalkan karena DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi.
Pengadaan Barang/Jasa tertentu yang proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat diumumkan sebelum RUP diumumkan antara lain:
a. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama;
b. pekerjaan kompleks; dan/atau
c. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti
(Perpres 4 tahun 2015)

Post a Comment

0 Comments